Iyasni Sari

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

Kompetensi

Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik

Standar Kompetensi

Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:

SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs./SMPLB/Paket B; SMA/MA/SMALB/Paket C; SMK/MAK. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:

Agama dan Akhlak Mulia; Kewarganegaraan dan Kepribadian; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Estetika; Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran

Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :

Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL

Kesimpulan

Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga bermanfaat :-)

07 Nov
Balas

Thank you kiki :)

13 Nov
Balas

Good luck iyas :)

07 Nov
Balas

good luck

27 Jun
Balas



search

New Post