JANTO SIMAMORA S,Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Dilema Guru Ditengah Pendidikan

Dilema Guru Ditengah Pendidikan

Nasib guru di indonesia masih tak jelas statusnya, banyak jenis wacana yang diprogramkan pemerintah guna meningkatkan kualitas guru. di sistem pemerintahan terkusus dinas pendidikan masih menemukan banyak kejanggalan, baik PNS maupun Honorer dan guru-guru swasta yang masalah sertifikasi belum dicairkan. Guru banyak dituntut. Tuntutan itu hampir sama, dituntut untuk berrevolusi agar mendidiknya lebih baik dan benar.

Namun lain dari wacana itu muncul permasalahan. Disamping adanya tuntutan pemerintah, maka ada juga tuntutan guru yang belum terpenuhi. Akhir-akhir ini, muncul statement mentri baru yang akan menjalankan program sekolah sistem full day dan banyak dewan menyetujui. Sistem full day, guru dituntut untuk berada disekolah dari jam 7 higga pukul 4:00. kemudian Guru yang ingin sertifikasi harus menyelesaikan jam mengajar 40 jam/minggu. Bahkan guru pns tidak diperbolehkan mengambil jam diluar sekolah tempat ia mengabdi guna memenuhi jam sertifikasi seperti yang di syaraktkan sebelumnya yaitu 24 jam/minggu.

lantas, dari aturan-aturan baru tersebut sanggupkah sekolah negeri dan swasta menerapkan program full day tersebut, atau adakah beberapa sekolah yang menolak program kemendikbud itu?. Maka dari itu, Mari dukung full day dan sejahtrakan guru. akan tetapi jika ada sekolah yang menolak program full day ini apakah ada sanksi pada sekolah yang meniadakan full day tersebut?

Lain Hal juga terdengar tak enak, menyayat hati meremukkan jiwa, yakni masalah guru honorer terus silih berganti seperti anak asuh yang tiada henti menuntut haknya. seperti berita pada surat kabar tribun medan-

TRIBUN-MEDAN.COM, RAYA - Forum Guru Honorer Simalungun (FGHS) melakukan mediasi di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/4/2017). Para guru mengeluhkan gaji yang belum dibayar dan pemutusan hubungan kerja pada Juli 2016 lalu. Padahal, mereka mengkalim dikontrak untuk satu tahun.

Kepala Dinas Infokom Simalungun Akmal Siregar membantah tuduhan tersebut.

Ia menjelaskan permasalahan itu berawal di tahun 2015, saat itu Kabupaten Simalungun dipimpin oleh Plt Bupati Simalungun Binsar Situmorang.

Saat kepemimpinan Plt Bupati Simalungun tersebut, plt bupati hanya menandatangani menampung anggaran penggajian honorer hanya enam bulan saja. Kita sendiri tidak tahu, kenapa pak Plt bupati hanya menandatangani penggajian honorer itu hanya enam bulan saja pada APBD tahun 2016. Makanya gaji guru honorer tersebut hanya keluar selama enam bulan saja,” ucapnya

Jadi ucapnya, tidak benar ada tuduhan Bupati Simalungun JR Saragih menahan dan memakan gaji para honorer tersebut. Sebab sebutnya lagi, seluruh gaji honorer tersebut hanya ditandatangani oleh PLt selama enam bulan saja.

“Cuman enam bulan yang ditandatangani, dan itu bukan untuk honorer guru saja. Tapi berlaku juga untuk semua honorer yang ada di pemkab Simalungun dan itu semua bukan pak bupati (JR Saragih) yang menandatanganinya. Sebab saat itu pak bupati menjabat dari 2010 sampai dengan 2015 dan saat menandatangani anggaran tersebut pak Plt bupati saat itu,” ucapnya

Ia juga heran, padahal sudah berkali-kali menjelaskan permasalahan tersebut kepada para guru honorer itu. Namun para honorer itu, masih juga menuntut.

“Sudah kita jelaskan, baik itu secara langsung dan dengan DPRD Simalungun. Tapi tetap saja mereka menuntut,” ucapnya lagi.

dari problema diatas, mau dibawa kemana pendidikan ini jika sistem birokrasi tak dirubah? sampai kapan guru diberi banyak aturan jika tuntutan dan kesejahtraan guru di nomor duakan? sejahtreakan guru maka murid-murid akan sejahtra dan pendidikan akan berjalan dengan baik seperti yang diterapkan negara tetangga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post