jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Hukum Membunuh Diri

Hukum Membunuh Diri

Semingu yang lalu kami di KUA mendapat informasi bahwa ada seseorang yang meninggal dunia di rumah sakit Yarsi Padang Panjang. Awalnya kami tidak mengetahui penyebab yang bersangkutan meninggal dunia karena apa. Di facebook juga keluar beritanya sehingga banyak yang mengucapkan semoga husnul khatimah. Tapi yang menarik adalah bahwa ada yang mengatakan kenapa diucapkan kalimat tersebut. Menurut informasi yang diproleh yang bersangkutan meninggal dunia karena membunuh diri. Kalua sseorang meninggal dunia karena membunuh diri sendiri tidak pantas didoakan dengan kalimat yang sacral tersebut.

Dari pembicaraan teman-teman diperoleh informasi bahwa membunuh diri itu termasuk perbuatan dosa yang menyebabkan seseorang kekal di dalam neraka. Ada yang mengatakan dia meninggal karena meminum racun. Cara seperti ini sudah pernah dilakukan sebelumnya sebanyak dua kali, tapi belum berhasil. Baru pada kali ketiga dia meminum racun dan berakhir dengan kematian.

Ada lagi informasi yang diperoleh bahwa dia tidak kuat lagi menanggung masalah rumah tangga yang dihadapinya, mulai dari pernikahannya secara siri dan dilakukan tidak wali yang sah, sampai kepada pertengkaran dengan suami.ada yang mengatakan belum selesai dosa yang satu sudah melakkan dosa yang lain. Terlepas dari benar salahnya informasi yang berkembang penyebab kematiannya, saya tergerak mencari dalil-dalil yang berkaitan dengan ini.

Berikut ini kita kemukakan beberapa dalil dari al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW tentang bunuh diri. Allah SWT berfirman :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Qs. Al-Nisa: 29-30).

Nabi SAW bersabda:

كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده فما رقأ الدم حتى مات . قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة

“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hambaku mendahuluiku dengan dirinya, maka aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari dan Muslim).

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).

Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya memberikan beberapa pandangan terkait dengan sabda Rasulullah SAW tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri.

Pertama, bahwa maksud dari ia (orang yang mati karena bunuh diri) kekal di dalam neraka adalah apabila ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu adalah haram. Karena itu maka tindakan menganggap halal bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالُ أَحَدِهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ

“Adapun sabda Rasulullah SAW; ‘maka ia kekal selama-lamanya di dalam neraka Jahanam’, maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan. Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan kekal di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri),”

Kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah ia menghuni neraka dalam waktu yang cukup lama dan panjang. Pandangan ini mengandaikan bahwa ia kekal di neraka bukan diartikan secara hakiki sebagai kekal selamanya di neraka, tetapi dalam pengertian yang bersifat majazi. Hal ini seperti pernyataan, ‘khalladallahu mulkas sulthan’, (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan).

وَالثَّانِىُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَالْاِقَامَةُ الْمُتَطَاوَلَةُ لَا حَقِيقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ خَلَّدَ اللهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ

“Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana dikatakan ‘khalladallahu mulkas sulthan’ (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan),”

Ketiga, menyatakan bahwa kekekalan di dalam neraka adalah sebagai balasan bagi orang yang mati karena bunuh diri, tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian memberi tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka.

وَالثَّالِثُ أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّم سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يَخْلُدُ فِى النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا

“Ketiga, bahwa kekekalan di dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka,”

Berdasarkan pandangan ini diketahui begitu banyak penafsiran tentang kekal atau tidaknya orang yang bunuh diri di neraka. Akan tetapi, setidaknya ini menggambarkan bahwa dia akan mendekam di dalam neraka dalam waktu yang sangat lama. Perbuatan yang menghalal sesuatu yang telah diharamkan Allah adalah termasuk pelanggaran berat sehingga diancam dengan masuk neraka. Apapun alasannya untuk membunuh diri tidaklah akan diterima oleh Allah SWT. Bukankah Allah memberikan beban sesuai dengan kemampuan hambanya.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا ‌لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا اكۡتَسَبَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Qs. Al-Baqarah : 286).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post