jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Married By Accident (MBA)

Married By Accident (MBA)

Akibat perilaku seks bebas yang dilakukan sebagian remaja menambah jumlah deratan panjang kehamilan di luar nikah. Hubungan yang dilakukan dengan pacar telah terlalu jauh sehingga tidak lagi mengindahkan norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Sebagiannya memilih untuk menggugurkan kandungan dan sebagian lagi melahirkan dan mebuang bayi. Di samping itu ada juga yang melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Kami di KUA sudah sering berurusan dengan kasus menikahkan wanita yang sudah hamil. Nampaknya menikahkan anak dikarenakan “kecelakaan” atau sering juga disebut Married By Accident (MBA) sudah biasa saja di kalangan masyarakat kita. Berbeda dengan dahulu, apabila ada anak gadisnya yang hamil diluar nikah maka akan menjadi aib bagi keluarga yang bersangkutan.

Mengambil keputusan menikahkan wanita yang sudah hamil dengan laki-laki yang menghamilinya kelihatannya memang menjadi solusi bagi keluarga yang bersangkutan. Secara hukum dan peraturan pun dibolehkan seperti yang tertera pada Kompilasi Hukum Islam pasal 53. Akan tetapi disisi lain, seolah membuka peluang terjadinya perzinaan. Biarpun hamil nanti bisa juga menikah secara sah.

Bahkan jika dikaji lebih jaub lagi, akibat dari hamil diluar nikah ini sangat besar akibat hukumnya. Anak yang dilahirkan nanti secara hukum tidak memiliki hubungan kenasaban dan kewarisan dengan bapak/ayah biologisnya. Jika anaknya nanti perempuan maka ayah bilogisnya tidak berhak menjadi walim nikahnya. Wali nikahnya nanti adalah wali hakim atau Kepala Kantor Urusan Agama setempat.

Oleh karena itu, kita di KUA sangat berhati-hati sekali berkaitan dengan hal ini. Jika ada pasangan calon pengantin yang sudah hamil sebelum menikah perlu ada penganan khusus terkait dengan konsekuensi hukum akibat hamil diluar nikah. Biasanya kita bekerja sama dengan pihak Puskesmas.dalam hal pemeriksa kesehatan dan pemeriksaan kehamilan. Masalah kehamilan adalah ranah orang kesehatan, sementara kita di KUA menjelaskan akibat hukumnya.

Di masa pandemic ini, pemeriksaan kehamilan seperti ini tetap dibutuhkan. Jika Puskesma tidak buka maka kita akan merekomendasikan kepada bidan. Kita di KUA tidak berhak memvonis seseorang itu hamil atau tidak, kecuali apabila ditanya dia menjawab dengan jujur. Tetapi jarang sekali mereka mau megakui kesalahan dan menyatakan dengan jujur bahwa dia sudah hamil. Kebanyakan yang sudah hamil malahan mengakui tidak hamil. Pihak Puskesmas atau tenaga kesehatanlah yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Suatu hari ada seorang calon pengantin wanita yang dicurigai sudah hamil. Namun di saat ditanya oleh pegawai KUA mereka menjawab tidak ada hamil. Karena dia belum memeriksakan kesehatan ke Puskesmas maka kami menyarankan ke Puskesmas atau ke Bidan. Karena di masa Pandemi ini terkadang layanan di Puskesmas agak terbatas.

Setelah dia mmeriksa kesehatan ke bidan dan memberikan hasilnya ternyata pemeriksaan kehamilan tidak dilakukan dan terpaksa disuruh kembali untuk mengurusnya. Ketika itu barulah dia mengakui bahwa dia sudah hamil 4 bulan. Pegawai KUA agak kesal juga karena kalau sejak awal dia mengaku maka aka nada sesi khusus untuk dia yang harus diketahui. Oleh karena itu, kami persilahkan mereka berdua dengan calon suaminya untuk masuk ke ruangan Kepala KUA. Kepala KUA akhirnya memberikan tausiyah hal-hal yang harus diperhatikan bagi wanita yang hamil sebelum menikah.

Dari hasil analisa teman-teman di KUA, besar kemungkinan ayah kandungnya tidak mau menikahnya disebabkan dia sudah hamil sebelum menikah. Mereka memang sudah menyiapkan surat keberatan wali (wali adhal) dari Pengadilan Agama sehingga walinya berpindah kepada wali hakim (Kepala KUA). Pernikahannya tetap dapat dilangsung karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Dari hasil keputusan Pengadilan Agama di antara penyebab keberatan walinya adalah disebabkan jarak umur calon suami jauh lebih tua dibandingkan dengan umur calon isteri. Jaraknya lebih kurang sepuluh tahun. Di samping itu karena alasan factor pendidikan laki-laki juga rendah dari wanita. Calon suami hanya tamatan SMA, sementara calon isteri sudah sarjana.

Terlepas dari alasan keberatan wali untuk menikah anak wanitanya dengan calon suami pilihan anaknya sendiri maka yang jadi penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah; pertama, lemahnya penanaman dan pengamalan nilai-nilai agama terhadap individu dan anggota keluarga. Apabila orang tidak mengindahkan norma agama maka aturan-aturan syariat dengan mudah akan dilanggarnya, termasuk melakukan dosa dengan berzina. Padahal Allah SWT sudah menegaskan :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra’ : 32)

Kedua, kondisi kehidupan keluarga yang kurang mendukung tumbuhnya iman dan amal shaleh. Kebetulan dari hasil wawancara dengan yang bersangkutan, ayahnya sudah menikah lagi dengan wanita lain. Sementara mereka belum bercerai dengan isteri pertamanya. Kehidupan rumah tangganya tentu akan terganganggu dengan cara kehidupan seperti ini.

Ketiga, Faktor pergaulan dan lingkungan. Factor ini memiliki pengaruh yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan seseorang. Ada orang yang sudh dididik dengan baik di rumah tapi karena salah dalam bergaul atau salah memilih teman, akhirnya dia bisa rusak karena pengaruh teman. Nabi SAW bersabda :

المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Keempat, kurangnya ilmu pengetahuan. Akibat kekurangan ilmu pengetahuan orang berbuat terkadang tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatanya. Kalau saja, mereka mengetahui demikian besar akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan zina maka tentu dia akan lebih berhati-hati lagi. Selama ini masyarakat tidak memikirkan sampai ke arah sana sehingga ketika menyadari besarnya konsekunsinya mereka seolah menyesal.

Menyadari banyaknya penyebab-penyebab kehamilan diluar nikah, dibutuhakn kebersamaan kita dalam mengatasinya. Kita harus selalu mengedukasi masyarakat supaya tidak terjadi lagi pernikahan dalam keadaan hamil atau married by accident.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post