jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Membangun Ketahanan Keluarga (2)

Membangun Ketahanan Keluarga (2)

Ketangguhan keluarga akan menjadi penting di saat dihadapkan kepada problem-problem yang dihadapi. Kenikmatan dan ketenangan akan diperoleh apabila semua tantangan dapat dilalui dengan cerdas dan bijak. Bukankah salah satu makna sakinah itu adalah tenangnya sesuatu setelah sesuatu itu bergejolak. Artinya keluarga sakinah melewati banyak sekali suka dan duka tapi berakhir dengan ketenangan.

Berbicara menyangkut ketahanan keluarga tentu akan terkait dengan kekuatan keluarga menghadapi berbagai permasalahan di dalam kehidupan ini. Dalam sebuah webinar tentang ketahanan keluarga disebutkan banyak sekali permasalahan keluarga yang dapat menggerogoti kehidupan ini. di antara problem-problem menyangkut keluarga tersebut adalah; pertama, jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama yang didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, ketiadaan tanggung jawab dan sebagainya.

Sebagaimana data dari Mahkamah Agung yang pernah dipaparkan dalam tulisan saya yang berjudul Perceraian di masa Pandemi Covid-19 bahwa angka perceraian cenderung terus meningkat. Tahun 2015 terjadi 394.246 perceraian, tahun 2016 ada 401.717 kasus, tahun 2017 terdapat 415.510 perceraian, tahun 2018 terjadi 444.358, tahun 2019 ada 480.618 perceraian, dan bulan januari sampai dengan Agustus 2020 terdapat 306.688 peristiwa perceraian.

Problem kedua adalah jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan meningkat. Komnas Perempuan melaporkan 93,8% nya terjadi dalam rumah tangga. Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan perceraian juga meningkat. Data ini belum termasuk perkawinan yang dipertahankan dalam kondisi bermasalah kronik. Ini artinya ada semacam ancaman bagi katahanan keluarga.

Adapun masalah yang ketiga adalah angka pekawinan anak belum menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan cenderung meningkat setelah pengesahan UU No.16 Tahun 2019 yang menaikkan usia perkawinan menjadi 19 tahun. Padahal, dinaikkannya umur perkawinan adalah untuk menurunkan angka perkawinan yang terjadi di bawah umur. Sebab perkawinan yang dilakukan secara dini atau dibawah umur akan menimbulkan banyak masalah. Masalah tersebut bisa menyangkut kesehatan, ekonomi, psikologis, social dan sebagainya.

Selanjutnya problem keempat adalah angka kehamilan remaja yang disebabkan oleh ketidaksiapan remaja untuk mengelola perkembangan dirinya secara komprehensif juga masih cukup banyak sehingga berujung pada berbagai persoalan turunan. Sebesar 7,1 persen kehamilan adalah kehamilan tidak direncanakan.

Di Kantor Urusan Agama kita masih menemukan cukup banyak pernikahan yang didaftarkan sementara calon pengantin wanita sudah hamil. Hubungan yang dilakukan sebelum pernikahan merupakan salah satu bentuk pengendalian diri yang tidak baik. tanpa mengindahkan norma dan agama perbuatan dosa dan tercela mereka lakukan. Jika di awal berumah tangga saja sudah melakukan perbuatan asusila dan perbuatan dosa bagaimana nanti mereka akan mengelola dan mengendalikan rumah tangga.

Sedangkan masalah yang kelima adalah berkaitan dengan angka kematian ibu yang masih cukup tinggi. Di Indonesia pernaha terjadi pada tahun 2012 sebesar 359 per 100.000 kelahiran dan angka kematian bayi sebesar 32 per 1.000 kelahiran. jika kematian ibu dan anak masih cukup banyak ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting menumbuhkan kesadaran akan kesehatan terutama bagi ibu hamil dan menyusui.

Masalah yang keenam berkaitan dengan prevalensi stunting yang cukup tinggi, 1 dari 3 anak Indonesia mengalami pertumbuhan yang tidak optimal karena gizi buruk yang kronis. Akibat kekurangan gizi terjadi keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan anak. Kekurangan gizi ini tentu disebabkan berbagai factor, baik factor ekonomi dan juga kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.

Terakhir masalah kemiskinan sering kali menyebabkan percekcokan dan perceraian, sehingga menyebabkan kualitas kehidupan keluarga yang tidak sejahtera. Factor ini termasuk factor yang juga banyak menimbulkan perceraian dalam rumah tangga. Perceraian dapat terjadi disebabkan perbuatan zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dipenjara, poligami, KDRT, cacat badan, pertengkaran, kawin paksa, murtad . dan maslah ekonomi keluarga. Dari sekian banyak sebab perceraian ini, maka masalah ekonomi merupakan masalah yang cukup besar, yaitu menempati urutan kedua.

Problem-problem yang dipaparkan di atas akan menjadi batu sandungan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Rumah tangga akan menjadi bermasalah ketika masalah tersebut hadir walaupun tidak terjadi perceraian. Pada akhirnya nanti dapat meruntuhkan sendi-sendi ketahanan keluarga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Informatif dan sangat berguna Pak Jupagni. Semangat berliterasi, semoga sukses selalu.

16 Sep
Balas

mantap

16 Sep
Balas



search

New Post