jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pencegahan Pernikahan

Pencegahan Pernikahan

Sebagaimana biasa penentuan tanggal pernikahan sudah ditetapkan dan di rumahnya sudah disiapkan makanan yang akan dihidangkan besok harinya. Namun sayang pada pagi hari kemarin datang bapaknya dari Padang dan ingin melakukan pencegahan pernikahan yang sudah dijadwalkan pada hari ahad besok. Alasanya sederhana saja bahwa dia sebagai ayah tidak diberitahukan tentang pernikahan yang akan dilaksanakan.

Ketidaktahuan ayahnya disebabkan karena wali nikahnya sudah berpindah kepada wali hakim. Ayahnya merasa keberatan anaknya menikah dengan laki-laki yang dicintainya. Keinginannya sebagai ayah, anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang sudah dipilihkannya. Oleh karena itu, ayahnya membuat bermacam-macam alasan supaya anak gadisnya tidak menikah dengan laki-laki yang sudah menjadi pacarnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padang, walinya pindah kepada wali hakim. Keberatan ayahnya tidak bisa diterima oleh Pengadilan Agama. Secara hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, cara yang ditempuh oleh anaknya sudah benar. Daripada dia nikah siri tanpa dengan wali yang sah maka cara ini adalah solusi yang paling tepat ditempuh oleh sang anak. Namun sayang orang tuanya datang ke KUA untuk mencegah terjadinya pernikahan.

Ayahnya ingin melakukan pencegahan pernikahan ke Pengadilan Agama, karena menganggap keputusan Pengadilan Agama tidak benar. Dia tetap bersikukuh dengan pendapatnya bahwa dia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Bahkan dia sudah mendaftarkan perkara pencegahan perkawinan itu ke Pengadilan Agama dan mengirimkan foto surat pendaftarannya dan foto kwitansi.

Berkaitan dengan pencegahan perkawinan UU No.1 tahun 1974 telah memuatnya dalam beberapa pasal. Mulai dari pasal 13 sampai dengan pasal 21. Demikian juga di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 60 sampai dengan pasal 69. Dalam kedua regulasi ini, ayah kandung adalah termasuk orang yang berhak mengajukan pencegahan perkawinan. Oleh karena itu, kita di KUA menyampaikan pesan kepada keluarga yang akan menikah supaya bersabar dahulu sampai keluarnya putusan Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Mendengar berita bahwa ayah kandungnya sudah datang ke KUA untuk menunda pernikahannya, maka anak dan isterinya yang sudah ditinggalkan oleh suaminya tanpa adanya perceraian datang pula ke KUA. Pada saat itu, ayahnya sedang berada di ruangan Kepala KUA. Anaknya memohon-mohon kepada bapaknya supaya jangan mencegah dan menghalangi pernikahannya. Sambil menangis meminta restu anaknya seperti meraung-raung meminta kepada bapaknya agar diizinkan menikah. Tapi bapaknya tetap dengan pendiriannya tidak merestui pernikahannya. Teman-teman yang berada di KUA juga ikut sedih melihat keadaan wanita ini. Sebagian teman yang ada di KUA sudah berusaha membujuk ayahnya, tapi ayahnya tetap tidak mau merubah pendiriannya. Dia tetap dengan keputusannya untuk mengajukan pencegahan pernikahan. Teman-teman di KUA merasa prihatin karena dia sedang hamil. Jika terus dipersulit seperti ini, nanti calon pengantian pria bisa lari dan tidak mau bertanggung jawab lagi. dalam hal ini, siapa yang harus disalahkan ?

Setelah usaha yang dilakukan oleh anaknya tidak berhasil untuk mendapatkan restu dari ayahnya, dia pulang ke rumahnya. Cerita yang didapatkan dari keluarganya yang datang ke KUA siangnya, mengatakan bahwa calon pengantin wanita tadi mencari pisau dan ingin untuk membunuh diri. Untung ada yang mengetahui dan berusaha untuk mencegahnya. Kelihatannya dia sudah galau dan tidak tahu cara apa lagi yang akan ditempuh sementara segala sesuatunya sudah disiapkan untuk pernikahannya pada hjari ahad.

Kemudian siang harinya, calon suaminya menelpon kepada Kepala KUA dan meminta izin untuk menikah secara siri dan memohon agar Kepala KUA dapat menghadirinya. Kepala KUA mengatakan bahwa berkaitan dengan nikah siri maka kami di KUA tidak bisa turut campur karena hal tersebut bertentangan dengan tugas kami di KUA. Kalau terjadi nikah siri, maka jangan KUA dilibatkan. Jika terjadi akibat yang tidak diinginkan, kami tidak ikut bertanggung jawab. Lalu Kepala KUA menyarankan, kepada mereka akan lebih baik bersabar menunggu keputusan Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tapi kelihatannya mereka tak sabar menunggu keputusan Pengadilan Agama karena semua pihak dan keluarga sudah diberitahu. Mereka juga merasa malu, jika pernikahannya diundur sementara kehamilannya semakin hari semakin besar. Orang juga akan bertanya-tanya nanti kenapa pernikahannya sampai dimundurkan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post