jupagni

Penghulu KUA Kec.Padang Panjang Barat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Peningkatan Peran KUA dalam Mewujudkan  Keluarga Sakinah Berwatak Moderat

Peningkatan Peran KUA dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Berwatak Moderat

Sudah menjadi keharusan bagi mereka yang berkeluarga untuk menciptakan keluarga sakinah. Konsep tentang keluarga sakinah ini sudah lama dirumuskan oleh Kemneterian Agama dalam rangka menambah wawasan dan bimbingan kepada masyarakat. Jika pada saat ini diperkenalkan lagi keluarga sakinah berwatak moderat, sebenarnya konsep ini merupakan penegasan dan pengembangan dari konsep yang sudah ada sebelumnya. Inti dari pembinaan tersebut masih bermuara pada pada peningkatan peran KUA Kecamatan dalam membina keluarga Indonesia.

Harapan dari masyarakat bagaimana mereka mendapatkan bimbingan dengan metode yang sesuai dengan tuntutan zaman. Di samping itu, KUA juga harus mempromosikan program-program yang menarik dan dikenal oleh masyarakat. KUA harus memahami konteks masyarakat yang majemuk dan pandai dalam mentranformasikan pengetahuan pada berbagai aspek kehidupan keluarga.

Oleh karena itu, sudah menjadi keniscayaan untuk meningkatkan peran KUA dalam mendorong dan membina terwujudnya keluarga Sakinah berwatak moderat. Peningkatan peran tersebut, menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antara cara tersebut adalah; pertama, Menciptakan desain Layanan Bimbingan Keluarga Sakinah (LBKS) yang komprehensif dan sinergis bersama stakeholder terkait. Layanan dalam bentuk ini akan menjadi penting sebab terkait dengan beberapa pihak yang berkempentingan. Pihak-pihak ini dapat bekerja dengan KUA dalam membina keluarga. KUA tidak akan mungkin dapat bekerja sendirian tanpa ada bantuan dari instansi dan organisasi yang konsen membina keluarga.

Kedua, adanya program peningkatan kapasitas pengelolaan Pusaka Sakinah bagi. Program Pusaka Sakinah yang telah dilaunching ini haruslah diketahui dan dipahami dengan benar oleh KUA Kecamatan untuk dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan keluarga. Selama ini, kita masih merasakan minimnya pengetahuan tentang Pusaka Sakinah, apalagi belum didukung dengan dana yang memadai.

Ketiga, adanya pelatihan peningkatan kapasitas dan keterampilan penghulu dan penyuluh. Penghulu dan penyuluh agama Islam yang merupakan garda kekuatan terdepan di KUA selalu melakukan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan pembinaan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, akan lebih baik lagi mereka dapat ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan. Mereka harus selalu di upgrade agar terus bersemangat dalam melakukan pembinaan.

Keempat, mengadakan program bimbingan pranikah di KUA bagi remaja usia sekolah dan pemuda-pemudi. Kelompok remaja dan pemuda ini terkadang jarang tersentuh oleh beberapa program yang ada. Maka akan lebih strategis untuk melakukan pembinaan kepada mereka, karena mereka ada harapan bangsa yang melanjutkan estape kepemimpin di masa yang akan datang.

Kelima, adanya program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA. program ini sudah ada dan sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi yang harus ditingkatkan adalah SDM, metode dan pemanfaatan media yang sesuai dengan tuntutan perkembangann zaman. Jika beberapa hal tersebut bisa di atasi maka akan ada peningkatan hasilnya.

Keenam, adanya program bimbingan masa nikah di KUA. Bagi mereka yang sudah memasuki usia pernikahan, kalau dapat dilakukan pembinaan secara intensif agar mereka memahami seluk beluk tentang pernikahan. Kepada mereka juga disampaikan hal-hal yang terkait dengan aqidah, ibadah dan muamalah. Pemahaman keagamaan yang moderat dapat disosialisasikan kepada mereka.

Ketujuh, tersediaanya sumber daya, metode, regulasi, dan perangkat yang memadai untuk pelaksanaannya. Tanpa adanya dukungan factor-faktor ini tidak mungkin semua program dapat terlaksana dengan baik. Kelemahan selama ini, mungkin disebabkan kekurangan dari factor-faktor ini sehingga mempengaruhi pencapaian hasilnya.

Kedelapan, adanya jejaring lokal untuk pembinaankeluarga Sakinah yang diinisiasi dan digerakan oleh KUA. Bisa saja jejaring lokal yang dimaksud adalah lembaga-lembaga yang ada di Kecamatan dan keluarahan yang dapat digerakkan untuk bersama-sama melakukan pembinaan keluarga. Di Padang Panjang sebagai contoh, KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam bekerja sama dengan kelurahan dalam rangka memberikan konseling keluarga Sakinah kepada masyarakat yang datang ke kelurahan.

Kesembilan, adanya program kampanye keluarga sakinah berwatak moderat. Program ini bisa dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang keluarga sakinah berwatak moderat. Selama ini masyarakat baru mengenal istilah keluarga Sakinah saja.

Kesepuluh, adanya program penguatan moderasi beragama berbasis keluarga. Program ini menjadi penting karena pemahaman keagamaan pertama sekali diajarkan di rumah tangga sebelum anak-anak menempuh Pendidikan lainnya. Jika pondasi pemahaman keagamaan yang ditanamkan di rumah tangga sudah kuat maka anggota keluarga tidak akan mudah terpengaruhi oleh berbagai corak pemahaman yang lain.

Kesebelas, adanya layanan konsultasi dan pendampingan di KUA. Selama ini sebenarnya sudah ada layanan ini di KUA tinggal lagi bagaimana cara meninhkatkan kualitas dan kuantitasnya saja lagi sehingga betul-betul bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat.

Keduabelas, adanya pencegahan perkawinan anak di KUA. sebenarnya dalam UU No. 16 tahun 2019 telah diupayakan untuk mengurangi jumlah perkawinan anak. Dalam UU ini telah ditingkatkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita menjadi 19 tahun. Selama ini dalam UU perkawinan batas minimalnya 16 tahun. Di samping itu, KUA juga harus memyampaikan akibat negative dari perkawinan anak ini supaya masyarakat dapat memahaminya sehingga bisa menjadi pelajaran.

Dari beberapa peningkatan peran dan layanan yang diharapkan dari KUA ini kelihatan sangat banyak sekali. Akan tetapi yang tidak tergambar didalamnya adalah dukungan dana dan fasilitas yang diperlukan oleh KUA. selama ini, peran yang banyak tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kemampuan yang ada. Karena tidak didukung dengan peningkatan SDM dan anggaran yang memadai, akhirnya program ini berjalan apa adanya.

Ada sebagian KUA yang dapat berkoordinasi dan bekerja dengan instansi terkait untuk menyiasati hal terkait. Namun sayang penyediaan anggaran yang disediakan untuk KUA agar dapat mendanai program dan kegiatan sendiri belum memadai. Akan jauh lebih baik lagi, jika KUA didukung dengan dana pembinaan yang memadai sehingga memudahkannya merealisaikan program dan kegiatan tersebut. Semoga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga

22 Sep
Balas

mks

29 Sep

mks

29 Sep

Semoga

22 Sep
Balas

mks buk

29 Sep

Semoga

22 Sep
Balas

ya , semoga

29 Sep



search

New Post