Wahyu

Pria Kelahiran Duri Riau dari Seorang Ayah Perkerja Migas dan Ibu Tenaga pendidik. Selain pekerja Migas juga aktif berorganisasi. MengenyamPendidikan S1 Budid...

Selengkapnya
Navigasi Web
KECELAKAAN LALU LINTAS YANG KERAP MEMAKAN KORBAN JIWA DAN TERJADI BERULANG OLEH BUS
Laka Lantas Bus PMS - PMH di Jalinsum Torgamba

KECELAKAAN LALU LINTAS YANG KERAP MEMAKAN KORBAN JIWA DAN TERJADI BERULANG OLEH BUS

22 Juni merupakan tanggal sejak diberlakukannya undang-undang 22 tahun 2009 sebagai pengganti undang-undang 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diatur dalam peraturan masing-masing pengguna jalan dan kewajiban masing-masing pengguna jalan dan pemerintah.

undang-undang pun di lengkapi dengan peraturan Menteri perhubungan nomor pm 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum

Sistem Manajemen Keselamatan merupakan tata kelola keselamatan yang menyeluruh pada suatu perusahaan angkutan umum. Untuk itu setiap perusahaan angkutan umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.

5 aspek pokok dalam Sistem Manajemen Keselamatan bagi Perusahaan Angkutan Umum. Kelima aspek tersebut meliputi regulasi, aspek pengemudi, aspek kendaraan, aspek perbengkelan dan aspek manajemen keselamatan itu sendiri.

Berbagai negara telah mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan jasa sejak dahulu. Di Indonesia sendiri baru 2018 konsep atau pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan khusus untuk jasa angkutan umum dibuat aturannya berdasarkan peraturan Menteri perhubungan nomor pm 85 tahun 2018

angkutan umum di jalan baik pada aspek teknis, sumber daya manusia maupun manajemen perusahaan. Untuk mengatasi masalah keselamatan tersebut, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya antara lain perencanaan, penerapan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 203 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan '', Pasal 204 ayat (1) yang berbunyi “ Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan ”, Pasal 141 ayat (1) yang berbunyi “ Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi : keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan”, dan Pasal 138 ayat (1) yang berbunyi “Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau”.

Peraturan demi peraturan telah dibuat sedemikian rupa, namun kecelakaan lalu lintas masih kerap terjadi terkhusus pada perusahaan otomotif bus sebagai perusahaan transportasi darat. Misalnya saja kejadian yang baru terjadi di jalan lintas Sumatra desa aek batu torgamba sumatra utara adu kambing antara bus PMS dan PMH senin (20/6/2022) dan Bus Sempati Star terbalik di Gampong Merbo II, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Senin ( 30/5/2022) dan banyak lagi kecelakaan lalu lintas oleh perusahaan oto bus.

Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Otobus (Po) dalam Kecelakaan Penumpang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan yaitu tentang kecelakaan kendaraan bermotor beserta tanggungannya. Jika terjadi Kecelakaan, maka perusahaan oto bus akan memberikan santunan dan perawatan selama perobatan serta santunan dari jasa raharja yang besarannya masing-masing sudah ditentukan.

Pada dasar nya harapan penumpang adalah bisa selamat sampai tujuan menggunakan jasa transportasi bus, meskipun diberi jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan namun yang diharapkan kenyamanan dan selamat. Dewasa ini bus selalu berusaha cepat sampai tujuan yang kerap prinsip – prinsip keselamatan mengemudi dengan memacu mobil kencang di tikungan seperti kasus yang terjadi pada bus PMS – PMH di Jalinsum torgamba (20/06/2022) dan terlalu kencang hingga terguling pada bus Sempati star di tikungan Blang Gedong, Gampong Merbo II, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Senin (30/5/2022).

Banyak kecelakaan yang terjadi adalah kesalahan pengemudi atau pengemudi diharapkan karena perusahaan bus lebih selektif dalam merekrut karyawan yang akan dipekerjakan karena tanggung jawab yang besar untuk mengantarkan dan mengantar penumpang sampai ditujuan. Perusahaan Otobus diharapkan memberikan aturan kepada sopir dan awak sebelum melakukan perjalanan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan Otobus diharapkan memiliki tim medis untuk memeriksa keadaan sopir dan bangun kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Perusahaan Asuransi diharapkan tidak berbelit-belit dalam mengganti kerugian yang ditanggung oleh korban karena sudah menjadi tanggung jawab sebagai pihak tertanggung. Pemerintah diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi penggantian kerugian oleh perusahaan asuransi kepada korban kecelakaan. Pemerintah diharapkan untuk selalu mengawasi dan memeriksa sarana transportasi seperti keadaan jalan raya dan rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan kendaraan. Pihak kepolisian diharapkan untuk menindak secara tegas bagi para pelanggar peraturan jalan agar pelanggar jera dan tidak berulang-ulang perbuatannya dikemudian hari. Aparat karena lebih sering melakukan razia kendaraan bermotor di malam hari pada waktu malam hari kecelakaan kendaraan bermotor lebih sering terjadi. Pemerintah diharapkan untuk selalu mengawasi dan memeriksa sarana transportasi seperti keadaan jalan raya dan rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan kendaraan. Pihak kepolisian diharapkan untuk menindak secara tegas bagi para pelanggar peraturan jalan agar pelanggar jera dan tidak berulang-ulang perbuatannya dikemudian hari. Aparat karena lebih sering melakukan razia kendaraan bermotor di malam hari pada waktu malam hari kecelakaan kendaraan bermotor lebih sering terjadi. Pemerintah diharapkan untuk selalu mengawasi dan memeriksa sarana transportasi seperti keadaan jalan raya dan rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan kendaraan. Pihak kepolisian diharapkan untuk menindak secara tegas bagi para pelanggar peraturan jalan agar pelanggar jera dan tidak berulang-ulang perbuatannya dikemudian hari. Aparat karena lebih sering melakukan razia kendaraan bermotor di malam hari pada waktu malam hari kecelakaan kendaraan bermotor lebih sering terjadi. Pihak kepolisian diharapkan untuk menindak secara tegas bagi para pelanggar peraturan jalan agar pelanggar jera dan tidak berulang-ulang perbuatannya dikemudian hari. Aparat karena lebih sering melakukan razia kendaraan bermotor di malam hari pada waktu malam hari kecelakaan kendaraan bermotor lebih sering terjadi. Pihak kepolisian diharapkan untuk menindak secara tegas bagi para pelanggar peraturan jalan agar pelanggar jera dan tidak berulang-ulang perbuatannya dikemudian hari. Aparat karena lebih sering melakukan razia kendaraan bermotor di malam hari pada waktu malam hari kecelakaan kendaraan bermotor lebih sering terjadi.

Dan apabila kecelakaan terjadi pada suatu perusahaan oto bus sebaiknya perusahaan bus itu sanksi administrasi langsung oleh pemerintah semacam skorsing 2 - 3 hari trayek kecelakaan perusahaan otobus dihentikan sementara dan apabila berulang ditahun diberi sama maka skorsing nya di perpanjang bisa 5 – 7 hari dan begitu Seterus nya ditingkatkan hingga akhir nya dibekukan perushaannya. Sehingga memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak perusahaan oto bus untuk selektif dan serius dalam memberikan bimbingan pada supir dan awak bus. Karena semua regulasi sudah dibuat namun tetap terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi sendiri dan sanki skorsing penghentian sementara sementara ini belum pernah diterapkan.

https://www.instagram.com/p/CfE0WcjPU0f/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

https://www.facebook.com/174468845974723/posts/pfbid02pFNjRcHadLLuZcERcp7BHLpUyHCfwzUDvqk41WCbYBe8BRjK3QoJBk5fooBVNzmZl/

Wahyu Siregar

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Trimakasih ulasannya, semoga kita selalu hati-hati dan selamat dlm perjalanan hidup kita.

22 Jun
Balas

Amin.Terimakasih dan mohon dukungannya Ibu.Salam Literasi

25 Jun



search

New Post