Kantor Imigrasi Blitar

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Jangan Lakukan ini Pada Paspormu!

Jangan Lakukan ini Pada Paspormu!

Sebagai dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, paspor mempunyai aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.Oleh karena itu,sebagai pemegang paspor yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan dan menjaganya dengan hati-hati. Menurut Permenkumham No 8 Tahun 2014, paspor dikatakan rusak , bila kondisinya tidak memberikan keterangan yang jelas, tidak terbaca, atau memberikan kesan tidak pantas sebagai dokumen yang resmi, misalnya paspor dicoret-coret, lembab/basah/ terkena noda, distamp selain petugas imigrasi bahkan di steples.jika terjadi hal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post