kasmadi74

Seorang guru yang mengajar di sebuah sekolah yang terletak dipinggiran jakarta. Mencoba belajar menuls. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengapa Harus PPPK?
Sumber gambar : indonesiaBaik.id

Mengapa Harus PPPK?

Ramai pembuka awal tahun. Soal harga diri guru katanya. Pemerintah tidak punya good will untuk menghargai profesi guru? Komunitas guru ada yang meradang atas keputusan pemerintah, PGRI contohnya. Per tanggal 30 Desember 2020 PGRI sudah berkirim surat ke pemerintah mengenai PPPK ini.

Alasan pemerintah menetapkan PPPK sebagai pola merekrut tenaga pendidik memang patut dipertanyakan. Menghindari hancurnya pemetaan (distribusi) guru secara nasional, begitu rilis yang disampaikan pemerintah melalui kepala BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.  Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020). Merdeka.com

 

Sesungguhnya alasan tersebut menunjukkan betapa manajemen sumberdaya di bidang pendidikan masih terkesan amburadul. Bukan saat ini saja sejak pemerintahan sebelumnya pun sama.

Jadi apa sebenarnya PPPK? Bagaimana prosesnya?

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

PPPK terikat pada :

1. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, termasuk di dalamnya ada penilaian kinerja.

2. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir4. Terkait hak PPPK, berikut hak yang diperoleh PPPK :

a. Gaji dan tunjangan.

b. Mendapatkan Cuti.

c. Perlindungan terhadap profesi

e. Berkesempatan mendapatkan Pengembangan kompetensi.

Perjanjian PPPK akan berakhir apabila :        

       a. Meninggal dunia;

b. Atas permintaan sendiri;

c. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Kita lihat sisi positifnya. Pertama, guru terpacu meningkatkan kualitas diri dengan catatan tingkat pendapatan yang memadai. Hal ini yang perlu dianggap positif. Secara persaingan akan semakin memicu seorang guru untuk terus belajar.

Kedua, pola rekruitmennya harus transparan. Tidak ada barang titipan. Sejalan dengan transparansi pemerintah selama ini. Jika ini dilakukan secara konsisten akan menghasilkan seleksi yang baik untuk seterudnya.

Tentu saja sebagaimana pandangan beberapa guru, ada sisi lemah PPPK.  Pertama, guru dianggap sama halnya dengan pekerja-pekerja lainnya semisal buruh di pabrik, karyawan di perkantoran.

Bahkan PGRI memandang pola ini akan nenurunkan kualitas guru. Jika pola ini dilanjutkan tidak ada lagi generasi muda yang mau jadi guru. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat yang dilayangkan ke pemerintah.

Baiknya, kita tunggu apakah benar asumsi-asumsi yang berkembang. Pembuktiannya akan kita lihat jika kebijakan ini jadi dilaksanakan. 

 

Sumber gambar : merdeka.com

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih sudah berbagi tulisan... Semoga akan ada solusi yang lebih baik lagi. Barakallahu fiik. Semoga selalu sehat Pak. Salam literasi

03 Jan
Balas

Benar pak. Takutnya tidak ada lagi yang bercita cita jadi guru...

03 Jan
Balas

Tulisan yang informatif pak Sehat dan sukses selalu

03 Jan
Balas

Tak banyak berharap pada kondisi sekarang ini...

03 Jan
Balas

Semoga keputusan itu bisa ditinjau kembali ya, ulasannya sangat detail, sukses selalu

03 Jan
Balas

Terima kasih untuk pencerahanya, sukses selalu

03 Jan
Balas



search

New Post