Kiki Nurul Fajri

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MEMAHAMI SYARAT MUDHARABAH

MEMAHAMI SYARAT MUDHARABAH

Lanjut..

Kali ini yg akan saya gubris yaitu mengenai syarat-syarat Mudharabah. Berikut saya kutip dari https://akuntanonline.com/pengertian-akad-mudharabah/

Syarat-Syarat Mudharabah

Adapun berjalanya akad mudharabah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Masing-masing dari kedua belah pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah. Modal usaha (ra’s al-mal) haruslah jelas jumlahnyaa. Bukan barang dagang, yang artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan modal usah harus tunai seluruhnya kepada pengusaha. Sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama, bagihasil keuntungan dan waktu pembagiannya harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas. Modal usaha yang sudah diserahkan oleh shahibul maal kepada mudharib akan dikelola oleh mudharib tanpa adanya campurtangan dari pihak shahibul maal atau pemilik modal. Kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Mudharib pun mengalami kerugian meskipun bukan dari segi modal, melainkan dari hasil kerjanya.

Pada poin pertama terdapat kata "Wakalah". Adapun pengertian Wakalah ialah "Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal hal yang diwakilkan. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wakalah)

Jadi dapat saya simpulkan bahwa syarat-syarat Mudharabah ialah para pihak harus memahami tentang hal apa yg akan dilimpahkan atau dialihkan kekuasaannya. Dalam hal ini adalah modal yg harus berupa tunai dan jelas nilainya. Kemudian pembagian keuntungan yaitu nilai dan waktunya juga harus jelas ketika terjadi akad ini. Dan pengelola berhak sepenuhnya untuk mengelola modal dari pemilik modal serta apabila ada kerugian maka kedua pihak menanggung meski dengan perbandingan yang berbeda.

Ada yg ingin menambahkan???

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paparan yang oke. Sukses selalu dan barakallahu fiik

15 Dec
Balas



search

New Post