Makan yang Halal Menolak yang Haram
Untuk kedua kalinya penulis menerangkan tentang halal haram di blog gurusianan. Dua bulan terakhir ini masyarakat Sumatra Utara dihebohkan dengan adanya bangkai babi yang mencemari sungai sampai ke Danau Siombak. Begitu pula bangkai babi yang dibuang di perempatan Jalan Gedung Arca, Jalan Menteng ll, dan dekat rumah Bapak Plt Wali Kota Medan yaitu di wilayah Medan Area, Denai, dan Medan Marelan. Hal ini tentunya membuat resah masyarakat, dan menyebabkan Plt Wali Kota Medan angkat bicara menunjukkan kekecewaannya. Tentunya ditujukan kepada masyarakat yang tidak punya karakter yang baik, sempit wawasannya terhadap lingkungan, dan kurang menghargai jiran tetangganya. Belum pun selesai masalah bangkai babi muncul lagi temuan kerupuk jangek yang terbuat dari kulit babi. Kerupuk ini telah beredar luas di kedai-kedai yang menjajakan makanan. Mengapa menjadi heboh? Karena masalah babi ini sangat sensitif bagi umat Islam. Apalagi bangkainya didapati begelimpangan di sungai dan jalan- jalan. Dari kedua temuan di atas sudah barang tentu membawa dampak bukan saja tentang halal haram. Tetapi juga membawa dampak perekonomian bagi pedagang ikan sekaligus nelayan, dan pengusaha kerupuk jangek yang terbuat dari kulit sapi dan kerbau. Terlebih lagi jika pengusaha kerupuk jangek dari kulit sapi dan kerbau belum mengurus jaminan produk halal(JPH), sehingga sulit membedakan mana jangek yang halal dan yang haram. Ini sangat meresahkan warga masyrakat. Allah Subhanahu wataa'la berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (QS Al baqarah 172-173). Ada beberapa poin yang bisa kita rangkum dari ayat di atas, yaitu: 1. Memakan yang halal membuat manu sia ringan badannya menjalankan ibadah dan mensyukuri nikmat Allah. 2. Allah mengharamkan bangkai dari hewan yang mati dengan tidak disem belih. Kecuali ikan dan belalang. 3. Begitu juga hewan yang halal tapi tidak disembelih dengan menyebut nama Allah. 4. Darah dari hewan yang halal, disembe lih dengan menyebut nama Allah. Darah itu ialah yang terpancar atau menyembur ketika disembelih, itu haram dikonsumsi. Dengan kata lain adalah darah yang dibekukan/ didih. 5. Yang haram itu suatu saat boleh dimakan. Jika tidak ada lagi yang halal untuk dimakan tapi bukan berarti berubah hukumnya menjadi halal. 6. Allah mengharamkan daging babi dan unsur-unsurnya bahkan bulunya sekali pun. Yang sudah dijadikan kuas dengan merek bristel produk luar Negeri yang beredar di masyrakat. Dengan penjelasan ayat Al Quran di atas menjadi terang benderanglah tentang hukum halal haram bagi masyarakat. Mari kita sama-sama menjauhkan diri kita dari makanan yang tidak halal. Jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. Wallahu a'lam bisshawab wailallahi turjaul umur Baity jannati, 31 Desember 2019
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Wah, masyarakat harus hati hati dan tantangan bagi MUI Medan tentang hal itu. Semoga segera teratasi. Teruntai doa untuk Abah semoga rahmat Allah terlimpah dan barakallahu fiiik
Masyarakat Kota Medan sangat majemuk kami diuji dengan toleransi dan kesabaran. Selalu sehat Ibu Siti barakallah
Keren Tulisannya Pak.Salam kenal
Alhamdulillah, Semoga bermanfaat. Salam kenal kembali barakallah
Semoga kita terhindar dari barang2 haram ya Abah. Mengkonsumsi yang hal adalah salah satu upaya yang dapat kita lakukan. Terima kasih atas pencerahannya Abah. Sht selalu... Barakallah.
Betul Ibu, menjauhkan. makanan yang tidak halal suatu keharusn. walaupun Undang2 JPH belum turun PP nya. Selaalu sehat. Ibu. barakallah