Lilik Ummu Aulia

Saat ini sedang menikmati profesi sebagai ibu rumah tangga sembari mengajar mata pelajaran Kimia di salah satu sekolah di Mojokerto. Just wanna be a good learne...

Selengkapnya
Navigasi Web

Pendidikan adalah Tanggungjawab Negara

Kasus SMP Negeri 60 di Kota Bandung yang tidak memiliki gedung sendiri sejak didirikan pada 2018 adalah potret nyata dari ketidakpedulian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan bagi warganya. Sekolah ini terpaksa menumpang di bangunan SD Negeri di sekitar kawasan, dan tidak semua siswa dapat ditampung di ruangan yang tersedia. Alhasil, sebagian siswa harus belajar dengan cara yang jauh dari kata layak: lesehan di lantai beralaskan terpal di halaman sekolah. Kondisi ini sangat miris, terutama karena sekolah tersebut adalah institusi pendidikan negeri yang seharusnya dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Realitas ini menjadi semakin ironis ketika kita mempertimbangkan bahwa Bandung bukanlah kota kecil di pelosok, tetapi salah satu kota besar di Indonesia yang seharusnya memiliki fasilitas pendidikan yang memadai. Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung semestinya menjadi contoh dari kualitas pendidikan yang baik. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. SMPN 60 bukan hanya tidak memiliki gedung sendiri, tetapi juga harus beroperasi di luar ruangan, di mana para siswa belajar tanpa atap pelindung dari hujan dan panas. Hal ini tentu saja sangat mengganggu proses belajar mengajar serta berdampak negatif terhadap semangat belajar siswa.

Fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa pemerintah kurang serius dalam memenuhi hak dasar rakyat atas pendidikan. Sejak pertama kali dibuka pada 2018, SMPN 60 tidak pernah memiliki gedung yang layak dan hingga saat ini masih berjuang untuk mendapatkan ruang kelas yang memadai. Sejak 2022, kondisi ini semakin parah karena siswa terpaksa belajar di luar ruangan tanpa fasilitas yang memadai. Bahkan, menurut laporan, fasilitas yang ada saat ini hanyalah bangku-bangku sederhana yang diatur di luar ruang kelas dan tidak memenuhi standar ruang belajar yang layak .

Ketidakpedulian ini terjadi meskipun negara telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan. Berdasarkan data, anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahunnya cukup besar, namun implementasinya seringkali tidak maksimal. Banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran tersebut, mulai dari ketidakmampuan menyerap anggaran, kesalahan dalam pengelolaan, hingga korupsi yang memperparah keadaan. Kondisi ini membuat kita mempertanyakan prioritas pemerintah dalam mengelola pendidikan. Alih-alih mengatasi masalah mendesak seperti penyediaan gedung bagi sekolah-sekolah negeri yang kekurangan fasilitas, anggaran pendidikan justru sering dialokasikan untuk hal-hal yang kurang urgen atau bahkan bocor dalam praktik korupsi.

Keadaan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara kerap abai terhadap kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk dalam sektor pendidikan. Meskipun pendidikan merupakan hak dasar dan kebutuhan pokok, sistem ini justru menempatkan aspek profit dan efisiensi di atas kepentingan rakyat. Ketika sebuah sekolah negeri yang dibangun untuk kebutuhan masyarakat justru tidak didukung dengan fasilitas yang memadai, maka jelas ada yang salah dalam kebijakan publik dan prioritas anggaran pemerintah.

Sebagai solusi, perlu ada paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan, yaitu paradigma yang berpihak pada rakyat dan memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Dalam sistem Islam, pendidikan dianggap sebagai salah satu sektor strategis yang tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga untuk membangun peradaban yang maju dan mulia. Pendidikan, menurut ajaran Islam, harus dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara yang harus disediakan oleh negara dengan sumber daya terbaik dan anggaran yang memadai.

Negara dalam Islam berperan sebagai raain, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara akan mengalokasikan anggaran pendidikan secara mutlak, tanpa ada pengurangan atau pengalihan untuk kebutuhan lain yang tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan publik. Negara juga akan memastikan bahwa seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk dana dari pajak dan sumber-sumber pendapatan lainnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus seperti SMPN 60 di Bandung, di mana siswa harus belajar di tempat yang tidak layak karena kurangnya perhatian pemerintah.

Sistem pengelolaan pendidikan dalam Islam juga telah menetapkan sumber-sumber pendapatan yang sah untuk memenuhi anggaran pendidikan. Dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan syariat, negara mampu menghindari praktik korupsi dan salah kelola yang sering terjadi di bawah sistem kapitalisme saat ini. Negara harus memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, serta memastikan bahwa setiap anak bangsa dapat mengakses pendidikan dengan fasilitas yang memadai dan lingkungan yang mendukung.

Oleh karena itu, jika negara benar-benar ingin membangun masa depan yang cerah, perhatian terhadap sektor pendidikan harus ditingkatkan. Pemerintah harus lebih serius dalam memastikan bahwa setiap sekolah, memiliki fasilitas yang layak untuk proses belajar mengajar. Jangan sampai kasus SMPN 60 di Bandung hanya menjadi satu dari sekian banyak potret suram pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Wallahua’lam bish showab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post