Luluk Maslukhah

Untuk bisa menulis buku hanya ada 3 kata kunci: menulis, menulis dan menulis...

Selengkapnya
Navigasi Web
Cara Mudah Membuat SKP Online di e-master Jatim (bagian 1)

Cara Mudah Membuat SKP Online di e-master Jatim (bagian 1)

Oleh: Luluk Maslukhah, S.Si., M.Pd.

(Guru SMK Negeri 3 Bondowoso)

Tantangan hari ke-82

#TantanganGurusiana

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. SKP ini digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP ini merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang diberlakukan sejak tahun 2014.

Nah, di tahun 2020 ini, SKP tidak lagi dibuat secara manual. Tetapi secara online melalui aplikasi e-master jatim. Membuat SKP Online adalah pengalaman baru bagi saya. Begitu besar tantangannya, karena kurangnya ilmu dan pengalaman. Beberapa kali mengikuti sosialisasi singkat di sekolah, belum memberikan titik terang bagi saya. Akhirnya karena dituntut deadline, saya mencoba mengikuti beberapa video tutorial pengisian SKP e-master Jatim yang ada di you tube. Itupun belum maksimal hasilnya. Karena informasi yang saya dapatkan hanya sebatas bagaimana mengisi setting tahun SKP, informasi SKP dan target kerja. Tentang breakdown target kerja belum saya dapatkan informasi yang jelas. Akhirnya mencoba secara mandiri. Beberapa target kerja berhasil saya breakdown tetapi ada pula yang gagal. Beruntung saya punya beberapa teman di sekolah lain yang dapat membantu saya memecahkan masalah ini. Ada teman yang menyarankan agar saya turun status pada target kerja yang belum berhasil di breakdown. Ada pula teman yang menyarankan untuk tetap pada target kerja yang saya buat dengan model breakdown yang tidak biasa. saya akhirnya memilih saran teman saya yang kedua. Alhamdulillah, akhirnya breakdown target kerja berhasil.

Sebelum memulai membuat SKP online 2020, e-master meminta kita untuk memastikan bahwa di tahun 2019 target kerja yang pernah kita buat sebelumnya telah terselesaikan, artinya sudah dibreakdown dan dilaporkan. Tetapi jika kita hanya membuat target kerja saja di tahun 2019 (belum breakdown target kerja dan melaporkannya) maka sebaiknya target kerja di tahun 2019 dihapus. Lagipula kita tidak ada kewajiban membuat SKP online di tahun ini.

Sebagai guru, terdapat 3 poin penting yang harus kita lakukan untuk membuat SKP Online 2020. Tentu saja setelah kita membuka menu SKP pada e-master. Yaitu membuat setting tahun SKP, prestasi kerja dan realisasi bulanan. Bagaimana langkah-langkahnya? Mari kita ikuti bersama!.

Pertama, Klik setting tahun SKP, pilih 2020, klik save.

Kedua, kita beralih ke prestasi kerja, lalu klik Informasi SKP. Di poin ini ada beberapa bagian yang harus diisi. Kolom tahun diisi 2020, klik Y pada status kesesuaian jabatan dan kinerja (artinya jabatan yang ada di e-master sesuai dengan SK jabatan guru yang kita terima dari provinsi Jawa Timur), pilih nama jabatan fungsional yang sesuai dengan klik menu select, pilih guru, pilih jabatan guru yang sesuai dengan keadaan kita (missal Guru Ahli Muda (III/d-300). Klik awal tahun pada status informasi SKP, pada kolom periode pilih 1 Januari 2020 sd 31 Desember 2020. Pada kolom atasan langsung pilih nama kepala sekolah kita, sedang pada atasan banding pilih nama kepala cabang Dinas kita. Lalu klik save. Kemudian akan muncul status sukses! Proses update data berhasil. Perhatikan isi tabel yang ditampilkan. Bila sudah benar status kita aktifkan sehingga status N berubah menjadi Y. pengisian informasi SKP sudah selesai.

Sampai disini dulu ya. Besok kita lanjutkan langkah berikutnya. (bersambung).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih Ilmunya BuSangat bermanfaat

06 Apr
Balas

Sama2 ustdzh

06 Apr

Sukron informasinya, Bu.salam.

05 Apr
Balas

Wa'alaikum salam warahmatullahi wa barokatuh. Sama2 bunda

05 Apr

Afwan

05 Apr

Sukron informasinya, Bu.salam.

05 Apr
Balas

Terima kasih bunda

06 Apr
Balas

Sama2 bunda

06 Apr

Terimakasih infonya bu

06 Apr
Balas

Sama2 ustdzh

06 Apr

Keren bu

05 Apr
Balas

Trmksh b Yuni

05 Apr

Waduh, SKP saya kok belum diapa-apain ya?

05 Apr
Balas

Ayo dik dicicil. Mumpung byk waktu di rmh

06 Apr



search

New Post