Lusi Andriani

Lusi Andriani, S. Pd Kepala Sekolah Penggerak angkatan 1 (PSP 1) SDN 05 Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Menulis adalah proses mencurahkan piki...

Selengkapnya
Navigasi Web
KEKACAUAN PENEMPATAN LULUSAN PPPK 2022 MENJADI PRASANGKA
Tim Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

KEKACAUAN PENEMPATAN LULUSAN PPPK 2022 MENJADI PRASANGKA

Seleksi PPPK 2022 telah diumumkan. Sebagaimana hasil sebuah tes, ada yang senang, ada yang berduka. Namun untuk pengumumun kali ini benar-benar di luar kemampuan untuk memahaminya. Mungkin hanya Kemdikbudristek dan pihak yang terkait seleksi ini yang memahaminya, karena banyak penempatan tidak memenuhi skema penempatan yang telah ditetapkan sendiri oleh Kemdikbudristek. Bukankah pada awal seleksi, dijelaksan bahwa tidak ada pergeseran guru di sekolah induk, yang ada adalah pergerseran formasi. Jika pun ada pergeseran guru, itu dikarenakan di sekolahnya tidak ada formasi. Inilah yang menjadi pegangan para pelamar PPPK 2022.

SDN 05 Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 533 Tahun 2022 tentang penempapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahun 2022, mendapatkan 2 formasi untuk guru kelas. Guru kelas yang mengikuti tes observasi oleh kepala sekolah, guru senior dan pengawas ada 3 orang. Saat pengumuman ketiganya dinyatakan lulus, namun hanya satu yang mengisi formasi di sekolah induk (SDN 05 Benua Kayong) sedangkan 2 guru kelas lainnya dipindah ke sekolah lain yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten. Anehnya, formasi di SDN 05 Benua Kayong masih tertulis 2 formasi, artinya 1 formasi dinyatakan kosong. Padahal kita ini sekolah penggerak angkatan 1, kehilangan satu guru saja sudah sulit, apalagi kehilangan 2 guru, yang tadinya kita sudah mulai berjalan cepat, kini akan kembali merangkak, karena calon guru penggeraknya dipindah tugaskan.

Kasus di atas hanya sebagian kecil dari beberapa kasus lainnya. Ketidak jelasan penempatan ini menimbulkan prasangka. Prasangka menyebabkan berita miring beredar, tersiar kabar ada permainan oleh dinas pendidikan dan pemda setempat. Prasangka bertemu rasa kecewa memunculkan kebencian, marah, sakit hati bahkan dendam. Rasa marah kepada dinas, marah kepada pemda bahwa mereka marah kepada sesama peserta yang tetap ditempatkan pada sekolah induk, karena rasa curiga mereka bersekongkol dengan dinas atau pemda.

Saya sendiri sudah menghubungi nomor telepon helpdesk, dan mengirim pengaduan di laman helpdesk https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ berdasarkan informasi yang saya peroleh, penempatan tersebut memang merupakan keputusan Kemdikbudristek karena ada verifikasi ulang, namun saya juga menyampaikan via telepon tersebut meminta bahwa ketika kementrian membuat sebuah keputusan haruslah berdasarkan aturan yang telah mereka tetapkan, jika pun ada perubahan segeralah perubahan itu disosialisasikan agar tidak terjadi huru-hara, saling mencurigai di lapangan.

Melalui tulisan ini saya berharap, PPPK yang dikecewakan oleh hasil pengumuman tersebut agar menghilangkan rasa curiga di hati, agar tidak jadi fitnah. Kita berharap bapak ibu pejabat dinas pendidikan dan Pemda Kabupaten Ketapang yang berjanji akan ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan bapak ibu, dapat bertemu dengan pihak kementrian dan akhirnya membawa pulang kabar terbaik buat kita semua. Aamiin.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post