MA'ARIF SETYO NUGROHO

Nama kecilnya Nu atau Enu, dilahirkan dan dibesarkan di tempat yang berbeda. Sumpiuh di kabupaten Banyumas dan Bobotsari di Kabupaten Purbalingga dari leluhur y...

Selengkapnya
Navigasi Web
Uang Dan Pahlawan

Uang Dan Pahlawan

Gambar atau poster pahlawan sebagai media pembelajaran ? Itu sangat biasa. Uang sebagai media pembelajaran ? Itu juga biasa. Kalau gambar pahlawan di pecahan mata uang sebagai bahan lelucon ? Hmmm...untuk menjawabnya harus mikir dulu, karena faktanya memang biasa, tetapi ada hal yang sebenarnya luarbiasa, khususnya jika dikaitkan dengan Nasionalisme, sikap patriotisme, rasa cinta tanah air.

Tak sedikit tangan-tangan dan jiwa-jiwa kreatif bangsa ini begitu piawai meracik gambar pahlawan yang ada di lembaran uang Rupiah bisa berbicara. Atau seniman lawak dan komika yang berkisah kocak tentang peran pahlawan dikaitkan dengan jasa yang telah diberikan pada pemiliknya.

Kitapun sering terbahak-bahak menyaksikan itu semua, tanpa merasa berdosa. Apalagi kita hidup pada masa di mana jargon "tertawalah sepuasnya, sebelum tertawa itu dilarang" sudah menjadi sila pertama dalam dunia canda dan tawa.

Terlepas dari dosa atau tidak, melanggar hukum atau tidak, ketika kita berbicara masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, rasa-rasanya tak sepatutnya kita menggunakan simbol-simbol kenegaraan sebagai bahan lelucon atau olok-olok, meskipun jika hal itu ternyata tidak melanggar satupun norma dan etika. Terlebih lagi jika simbol tersebut merupakan sesuatu ataupun seseorang yang tidak menyebabkan kerugian atau kekurangnyamanan pada kita.

Memangnya uang itu simbol (lambang) negara? Bukankah lambang negarakita adalah Pancasila? Begitu tanya seorang netizen suatu ketika di sebuah komentar medsos, menanggapi teguran netizen lain terhadap olok-olok yang dilakukan terhadap pejabat pemerintahan yang disebutnya sebagai simbol negara.

Jawabannya adalah ya, karena secara resmi penggunaan uang (mata uang dan fisikknya) diatur dengan undang-undang dan ketentuan lain. Seperti contoh berikut ini :

Keputusan Presiden (Keppres) 13/2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.

Berikut daftar nama dan nominal uang yang akan digunakan untuk gambar pahlawan nasional:

1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.

2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu.

3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.

4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.

5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.

Dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com

Bagaimanapun juga, para pahlawan yang gambarnya digunakan sebagai gambar utama itu juga memiliki ahli waris, memiliki keluarga, yang tentunya juga memiliki kehormatan. Dan kehormatan mereka tentunya terkait lagsung dengan kehormatan para pahlawan, yang mana jauuuuhh lebih tinggi dari kehormatan kita semua, yang di masa kini hanya tinggal menikmati buah pengorbanan mereka semua.

Jika "Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya, lalu....

Bangsa macam apa yang menjadikan para pahlawan sebagai bahan leluconnya ?

Begitulah, sangat luar biasa ternyata, satu bukti bagi keyakinan saya, bahwa ketika satu hal sepele dibiarkan, maka hal sepele itu akan terus bertumpuk dan bisa menjadi satu hal besar yang akan merugikan di suatu ketika.

______________________________ Klimbungan, 202208122313

Tulisan ini terisnspirasi dari tulisan Bu Fairuzah Dahiyyah yang luar biasa kreatif dan semangat menulis dan berkarya

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Nah...kan..terjawab tantangan dari saya.

12 Aug
Balas

Nah, kan, menginspirasi, terima kasiihhh....

13 Aug



search

New Post