Maizendra, M. Pd

Saya merupakan perantau di kota Padang yang berasal dari Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Kecamatan Batang. Salah satu tujuan ingin merantau adalah agar bisa me...

Selengkapnya
Navigasi Web
Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Untuk mewujudkan visi dan misi perlu kerja sama yang maksimal

Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Setiap instansi pendidikan wajib mempunyai hubungan baik dengan lingkungan masyarakat. Karna tiga komponen yang tidak bisa dipisahkan yaitu instansi pendidikan, siswa dan lingkungan masyarakat. Ketiga tersebut selalu sejalan dalam mencapai visi dan misi yang membangun mutu dan kualitas suatu sekolah. Masyarakat adalah sekumpulan individu-individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya. Menurut para Ahli pakar An-Nabhani bahwa masyarakat adalah sekelompok individu seperti manusia yang memiliki pemikiran perasaan, serta sistem/aturan yang sama, dan terjadi interaksi antara sesama karena kesamaan tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dan warga masyarakat.

Instansi pendidikan adalah suatu lembaga yang berdiri didalam lingkungan masyarakat sebagai sektor dalam membangun dan memajukan kualitas pendidikan dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Jika dilihat dari segi fungsi instansi pendidikan bagi masyarakat adalah berperan sebagai pelaksana, penjaminan mutu, dan meningkatkan kesetaraan dengan masyarakat lainnya. Menurut Meta Spencer dan Alec Inkeles (1982) menyatakan bahwa fungsi pendidikan dalam masyarakat yaitu mampu memindahkan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat dan nilai- nilai pengajaran yeng lebih terstruktur yang dilakukan didalam instansi pendidikan, baik TK, SD/MI, SMP/MTsN, SMA/MA, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta.

Untuk menciptakan instansi pendidikan yang berkualitas sangat penting partisipasi masyarakat. Sebagaimana dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang Undang-Undang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bertujuan bagi setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengelola daerahnya masing-masing. Kebijakan ini juga secara otomatis memberikan kebebasan bagi pengelolaan pendidikan. Perubahan paradigma pemerintah dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pengelolaan pendidikan. Dengan cara mendukung sepenuhnya program pendidikan melalui kerja sama antara guru, komite dan anggota parenting.

Kemudian jika dilihat keberadaan pendidikan saat ini, penting kiranya seluruh unsur bekerja sama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Agar memiliki prestasi dan melahirkan generasi-generasi yang memiliki kualitas pengetahuan, bukan angka semata dalam menyongsong perkembangan zaman dan perkembangan teknologi. Jika terdapat suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang pendidikan, perlu kiranya pihak masyarakat mencari informasi atas kejelasan peraturan tersebut dan mengkonfirmasi kepada pihak terkait sebagai salah satu kepedulian terhadap pendidikan.

Dalam uu No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pada Bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Berikut dapat dijelaskan secara terperinci dan jelas tentang peran masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Peran pertama yaitu adanya upaya pengawasan. Dalam mencapai kualitas dan kuantitas suatu pendidikan, maka tidaklah secara mutlak diserahkan kepada pihak sekolah, akan tetapi penting adanya kerja sama masyarakat, kepedulian dan ikut andil ambil peran dalam melihat bagaimana situasi dan kondisi sekolah secara fisik, siswa secara observasi dan kualitas sekolah secara prestasi. Maka, jika terlihat keganjilan diantaranya seperti siswa yang melanggar aturan sekolah, bolos belajar, tawuran, dan perkelahian, disinilah masyarakat melakukan suatu tindakan pengawasan terhadap permasalah tersebut.

Peran yang kedua menciptakan susana yang kondisi bagi sekolah. Pihak masyarakat tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan yang salah terhadap sekolah. Perlu mencari suatu informasi yang kongkrit untuk mencari kebenaran yang nyata. Seperti kasus yang penulis baca dari berita majalah terjadinya tindakan kekerasan terhadap siswa oleh guru dalam mengajarkan etika kepada siswa. Kasus ini berawal dari seorang siswa yang tidak mau ditegur oleh gurunya saat menggunakan HP di lingkungan sekolah. Sehingga siswa melaporkan kepada orang tuanya, karna HP diambil oleh guru. Kemudian beberapa orang tua mendatang kepala sekolah dan menyampaikan kritikan yang tidak benar. Disinilah orang tua sebagai anggota masyarakat tidak dibenarkan ikut campur, karena anak jika berada disekolah, lalu punya masalah disekolah, tentu yang akan menyelesaikan juga sekolah. Tugas orang tua adalah mencari informasi, apakah disekolah siswa dibenarkan untuk membawa HP atau tidak? Sehingga pihak sekolah dan anggota masyarakat tidak terjadi miss komunikasi dalam mendidik anak bangsa agar beradab dan berilmu.

Peran ketiga yaitu memberikan bantuan dana, Ibah dan beasiswa kepada pihak sekolah. Anggota masyarakat jika memiliki kelebihan baik dalam bentuk barang maupun uang, kemudian disumbangkan kepada sekolah sebagai penunjuang dalam pelaksanaan pendidikan agar tidak terjadi hambatan seperti memberikan bantuan invocus, rehabilitas bangunan yang tidak layak pakai. Meskipun sekolah juga mendapatkan bantuan dari dinas pendidikan berupa dana bos atau dana pokir dari anggota dewan misalnya. Namun tidak ada salahnya jika ikut berpartisipasi sebagai kepedulian anggota masyarakat dalam memajukan pendidikan agar bermutu gurunya dan bermutu siswanya.

Peran keempat yaitu memenuhi undangan dari sekolah(kepedulian). Jika sekolah melakukan kegiatan yang sifatnya umum maupun khusus, kemudian diundangan, maka anggota masyarakat wajib hadir dalam pelaksanaan acara tersebut. Tujuannya adalah agar informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah tersampaikan kepada masyarakat. Baik masalah komite, masalah aturan sekolah, masalah cara perkembangan belajar anak, maupun masalah penerimaan rapor semester maupun mit semester.

Peran kelima yaitu meningkatkan pola asuh anggota masyarakat khususnya masing-masing orang tua dalam menunjung kemampuan anak. Proses pendidikan lebih banyak bersama orang tua dirumah dibanding disekolah bersama guru. Maka dari itu diharapkan kepada orang tua, untuk dapat memberikan penekanan dan aturan terhadap waktu-waktu tertentu dalam mengarahkan anak, misalnya memberikan penekanan kepada anak untuk belajar dan ibadah pada pukul 18.00 - 21.00. Kemudian menjauhkan segala bentuk yang dapat mempengaruhi tingkat perkembangan anak, seperti game online, tawuran dan pergaulan bebas.

Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini, suatu instansi pendidikan tidak akan berjalan dengan lancar dalam mewujudkan visi dan misi yang berkualitas, jika tidak ada kerja sama antara unsur-unsur yang ada disekolah seperti, kepala sekolah, guru, tenaga kepegawaiaan, dan seluruh pihak-pihak yang mempunyai pengaruh dalam pendidikan diantaranya lurah, camat, dinas pendidikan dan yang membuat aturan tentang bagaimana arah pendidikan kedepannya, sesuai dengan tingkat perkembangan didaerah tersebut

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Syukron pak sandi. Salam literasi pak

20 Jul
Balas



search

New Post