Ridwan

Guru di SMAN 1 Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. No.HP : 085624431248...

Selengkapnya
Navigasi Web

QUO VADIS GAGASAN MERDEKA BELAJAR?

QUO VADIS GAGASAN MERDEKA BELAJAR?

Oleh : Ridwan, S.Pd.

(Guru SMK Al-Madani Jampangkulon Kabupaten Sukabumi)

#TantanganGurusiana Lomba Menulis Bulan Maret 2020

Pendidikan sejatinya merupakan serangkaian upaya optimal untuk menempatkan kembali manusia pada fitrahnya. Ia tak lagi sebatas wahana transfer ilmu pengetahuan, tapi lebih jauh dari itu sebagai ikhtiar proses internalisasi nilai. Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh bebas nilai, ia harus tetap mengedepankan aspek moralitas.

Untuk mewujudkan konsep pendidikan tersebut, maka dibuatlah seperangkat peraturan agar pencapaiannya terarah dan terencana. Hal tersebut kemudian menjadikan institusi penyelenggaran pendidikan di semua jenjang, terutama pendidikan formal, wajib taat hukum. Yakni taat terhadap ideologi, konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, beserta peraturan turunan lainya.

Bentuk ketaatan tersebut secara tidak langsung telah mengikat dunia pendidikan pada institusi besar yang menaunginya, sebagai implementasi dari hadirnya negara. Sebagai subsistem dari sebuah nations-state, maka pendidikan sudah semestinya mengikatkan diri pada aturan main yang jelas. Namun, bagi sebagian orang hal tersebut merupakan bentuk lain dari kerangkeng yang membatasi ruang gerak insan pendidikan itu sendiri. Atau secara ekstrim banyak yang menyebutnya sebagai penjajahan terhadap pendidikan.

Seakan ingin menjawab kondisi tersebut, maka pada momentum pergantian kepemimpinan nasional terutama di bidang pendidikan, Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mulai mengemukakan ke publik mengenai gagasan merdeka belajar. Hal tersebut seakan menjadi oase di tengah kebuntuan cara untuk memajukan pendidikan Indonesia. Apalagi setelah dipublikasikannya hasil PISA yang mendudukan Indonesia di level yang masih rendah.

Judul besar arus perubahan pendidikan nasional tersebut memang baru sebatas gagasan ketika dilontarkan oleh Mas Menteri di berbagai kesempatan. Namun seiring waktu, roda pemerintahan perlahan berjalan, gagasan besar merdeka belajar pun menemukan jalannya. Dari sekian rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, maka kemudian muncullah empat program merdeka belajar yang diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keempat program merdeka belajar tersebut adalah : Pertama, Ujian Nasional diganti dengan Assasment Kompetensi Minimal (AKM) untuk mengukur kemampuan literasi, numerasi, dan survey karakter peserta didik. Pelaksanaannya pun berlangsung di kelas empat untuk Sekolah Dasar, kelas delapan untuk Sekolah Menengah Pertama, dan di kelas sebelas untuk jenjang Sekolah Menengah Atas. Kedua, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan ke konsep sebelumnya yaitu pada format Ujian Sekolah, tidak ada kebaruan sebenarnya sebab sekolah pernah mengalami di periode sebelumnya. Ketiga, Penyederhanaan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi tiga komponen saja dan bida dibuat dalam satu lembar. Keempat, yaitu Perubahan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Semuanya mulai dijalankan di tahun 2021 mendatang.

Dari keempat program andalan gagasan merdeka belajar tersebut, penulis melihat dari sudut pandang sebagai pelaksana kebijakan, sejatinya belum nampak ada kebaruan. Semuanya merupakan wajah lain dari sistem yang sudah ada. Hanya warna lipstiknya saja yang berbeda, sedang bibir dan orangnya masih sama. Semisal UN menjadi AKM, hanya instrumen tesnya yang berubah tapi esensi tesnya sama. Hanya memadu-madankan Pilihan Ganda dan Essay dalam satu aplikasi. USBN menjadi US, ini hanya dejavu bagi sekolah. Penyederhanaan format RPP sama sekali tak merubah esensi bahwa guru tetap harus membuat administrasi pembelajaran, meski hanya satu lembar. Perubahan sistem zonasi pun hanya mencubit sistem sebelumnya.

Sampai pada titik ini, program-program andalan tersebut masih sangat sederhana untuk menjabarkan judul besar merdeka belajar yang kesannya justru sangat heroik, kebaruan, monumental, dan bahkan penulis mengesannya cukup revolusioner. Sebab, gagasan besar itu seolah ingin menjadi antitesis dari sistem yang selama ini dijalankan. Gagasan merdeka belajar seolah ingin memerdekakan pendidikan Indonesia yang selama berpuluh tahun dijajah di negaranya sendiri.

Untuk mewujudkan gagasan besar tersebut, Mas Menteri perlu melakukan lompatan-lompatan yang lebih besar agar lantas tak menggurita. Program yang diusung mesti digali kedalamannya dan dilebarkan sayapnya sehingga semua kelemahan dunia pendidikan Indonesia selama ini dapat disasar dan diselesaikan.

Kemerdekaan belajar hanya akan dicapai melalui sistem pendidikan yang memerdekakan. Kemanakah arah perjalanan arus perubahan merdeka belajar? Kami menanti langkah Mas Menteri di tahun-tahun mendatang. Quo Vadis?

PROFIL PENULIS

Penulis bernama Ridwan, S.Pd. lahir di Sukabumi pada tanggal 13 Mei 1985. Lulusan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung pada Program Pendidikan Ekonomi dan Koperasi. Tinggal di Wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi. Saat ini tercatat aktif sebagai Guru di SMKS Al-Madani Jampangkulon. Selain mendidik, penulis juga tercatat sebagai member Media Guru Indonesia dan Gurusiana.

Alamat e-mail : [email protected]

No. WA : 085624431248

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagaimana ujian yang akan dihadapi oleh siswa yang sekarang berada di kelas 4.dan kelas 8?Tahun 2021 mereka sudah berada di kelas 5.dan kelas 9, sedangkan AKM diperuntukkan untuk kelas 4 dan kelas 6?

11 Mar
Balas

Kita tunggu langkah strategis dan taktis dari Mas Menteri dan jajarannya bu..Langkah strategis tentu nnti kita cek di permen dan turunannya..langkah taktis kita saksikan kebijakan mendesak apa yg nnti akan diambil..sebab ananda yg thn ini kls 4, 8, dan 11 adalah kelompok transisi..atau "kelompok antara" dari sistem penilaian sebelumnya ke sistem penilaian yg baru ini..kebingungan kita akan terjawab jika nanti perangkat aturannya sdh tuntas..

11 Mar

Mantap Mang Ridwan. Sudut pandang yg apik dipadu tulisan yg menawan. .

11 Mar
Balas

Tak ada apa2nya jka dibanding tulisan peserta lain yg luar biasa bu..trmksh bu..

11 Mar

Luar biasa, pemikiran yg menggali dan menguliti sebuah ide besar dari sudut yg berbeda. Saya salut.

11 Mar
Balas

hehee..ngga bu..itu mh cm potongan kecil pandangan seorang awam yg kebetulan jd guru..hehe..hatrnuhun bu..

11 Mar

Mantul MangTulisan yang berkarakter....

10 Mar
Balas

terimakasih bnyk bu..hehe

11 Mar

Nice, betul betul betul...Mudah2an kita bukan generasi bebek yang berkewajiban Kwek ramai dalam bahasa yang sama, seakan2 baru dan hebat, tanpa melihat dulu substansinya.

11 Mar
Balas

hehehee..duh sy jd malu..ajarkan sy nulis artikel yg baik p ustadz..jazakumullah..

11 Mar



search

New Post