Maya Marlina Febriyanthi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
GURU PEMULA DAN PIGP

GURU PEMULA DAN PIGP

Menjadi guru merupakan dambaan para fresh graduate lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Terlebih lagi dengan meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi guru dari pemerintah semakin membuat profesi guru menjadi primadona di negeri ini. Dan setiap tahunnya, pemerintah merekrut guru-guru untuk mengisi kekurangan guru di berbagai satuan pendidikan di tanah air.

Pemerintah dan pemerintah daerah terus melaksanakan berbagai program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), namun upaya tersebut belum mampu mendukung peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, profesionalisme, dan karir PTK secara optimum, khususnya bagi guru pemula. Dalam konteks itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru pemula. Dalam operasionalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Program Better Education Reformed Management Through Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dalam bentuk program induksi guru pemula (PIGP).

Seperti apa program induksi guru pemula (PIGP), apa saja yang harus dilakukan guru pemula di awal masa tugasnya, siapa yang membimbing guru pemula, dan berapa lama program induksi bagi guru pemula dilaksanakan adalah pertanyaan-pertanyaan yang harus mendapatkan jawabannya bagi guru pemula.

Menurut Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 1, program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Program induksi ini dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, guru pemula yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

Program Induksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Siapakah yang membimbing guru pemula? Yang membimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula yang selanjutnya disebut Pembimbing. Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Adapun Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing harus memiliki (1) kompetensi sebagai guru profesional; (2) kemampuan bekerja sama dengan baik; (3) kemampuan komunikasi yang baik; dan (4) kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling; (5) pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.

Guru pemula memiliki hak memperoleh bimbingan dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; pelaksanaan proses bimbingan dan konseling bagi guru bimbingan dan konseling; pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnyasebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.

Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru, memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/ pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian hasil belajar/ bimbingan siswa, dan memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran.

Guru pemula berkewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Yang dilakukan guru pemula selanjutnya adalah melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.

Dengan berakhirnya bulan kesembilan, kegiatan berikutnya adalah penilaian guru pemula yaitu penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: (1) tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya; (2) tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula. Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Setiap hasil penilaian tahap pertama dan tahap kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.

Kegiatan berikutnya adalah penyusunan laporan yang dilaksanakan pada bulan kesebelas setelah penilaian tahap kedua. Penyusunan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah dan ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.

Untuk pengajuan penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, dalam hal ini bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi (guru pemula) telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan nilai baik.

Diharapkan, dengan adanya PIGP ini guru pemula dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah. Dengan demikian program ini sepatutnya dapat mendukung peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karir guru profesional, sehingga kinerja guru professional yang baik akan memberikan dampak kepada peningkatan kualitas lulusan satuan pendidikan yang pada akhirnya kualitas pendidikan negara kita dapat bersaing dengan Negara lain. Semoga menjadi guru benar-benar merupakan panggilan jiwa, bukan sekedar panggilan kerja. Aamiin.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post