mentas maning

aku seorang pesakitan -__- menjadi guru wiyata di MA darul ma'la Winong PATI 1997-2010, mejadi Guru SMP negeri 2 Winong 2003-2010, menjadi guru di S...

Selengkapnya
Navigasi Web
para pendidik

para pendidik

Pembunuhan yang dilakukan oleh puluhan preman terhadap seorang aktivis yang gencar menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas penambangan pasir, Salim alias Kancil yang berjuang menjaga lingkungan agar tak menjadi rusak akibat aktivitas penambangan pasir yang ditentang olehnya, hingga berujung kematian Kancil ditangan puluhan preman sadis. Dan pembunuhan ini diduga konspirasi jahat dari pihak-pihak tertentu. bahkan Presiden Jokowi pun harus turun tangan guna mencegah kasus tersebut "masuk angin". dan ini adalah saat yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan bahwa ia benar-benar sosok pemimpin yang sangat peduli dengan rakyatnya, dalam hal ini, Kancil yang menjadi korban kebiadaban dan ketidakadilan dinegeri ini. Dugaan Pelanggaran HAM Pengusutan kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan tersebut harus dilakukan dengan transparan, lantaran kasus tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, dan aparat kepolisian harus lebih proporsional dalam hal pengusutan kasus tersebut. Polisi tidak hanya memeriksa maupun menangkap puluhan preman tersebut saja, melainkan juga polisi harus mengejar dan menangkap aktor intelektual pembunuhan Kancil, karena jika melihat dari kronologi kasus biadab tersebut, jelas ada perencanaan dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan aktivis lingkungan itu harus mati dalam kondisi yang mengenaskan, membuat penulis meyakini pembunuhan ini sudah direncanakan. Deelneming (Penyertaan Tindak Pidana) Sebelumnya, rumah kancil didatangi oleh puluhan preman dan langsung menyeret Kancil yang sedang menggendong cucunya, tak hanya itu Kancil juga disiksa hingga tubuhnya dilindas oleh sepeda motor. Sejauh ini, penulis sangat meyakini bahwa ada pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian aktivis lingkungan tersebut,yakni para pihak yang memiliki kepentingan,namun terganggu oleh suara-suara Kancil yang lantang dan tegas menolak aktivitas penambangan pasir tersebut. Dan perlu diketahui deelneming dalam kacamata hukum pidana, ada beberapa kategori pelaku. Pertama, orang yang melakukan tindak pidana, kedua, orang yang menyeruh melakukan tindak pidana, ketiga, orang yang ikut serta melakukan tindakan pidana, dan yang terakhir atau yang keempat, ada orang yang dibujuk maupun terbujuk melakukan tindak pidana. Polisi harus menerapkan pasal pembunuhan berencana, karena motor disini dipandang sebagai salah satu alat yang digunakan untuk terlaksananya pembunuhan tersebut. Tak hanya kepolisian yang harus tegas dan tak boleh diintervensi, tapi Komnas HAM juga harus turun tangan untuk menyelidiki dugaan kuat pelanggaran HAM sebagaimana yang dianalisa oleh penulis dari sisi hukum pidana

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post