mentas maning

aku seorang pesakitan -__- menjadi guru wiyata di MA darul ma'la Winong PATI 1997-2010, mejadi Guru SMP negeri 2 Winong 2003-2010, menjadi guru di S...

Selengkapnya
Navigasi Web
target IWW

target IWW

target:

Rekomendasi /

MOU : Tentang Sdr. Indah W.W.

Sebagai tindak lanjut klash aksion : merujuk pula Skep Ka. Polres Pati tentang kejadian tersebut melalui inspektur pengawasan umum mabes Polri Cq. Mensesneg/D.3/SR.04/06/2012 tertanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Saudari Indah menderita depresi, trauma, dan hilang ingatan dan kesadaran.

Dengan penterjemahan, klain kasus tersebut. Dalam bahsul masail keluarga besar KH. Abdul Hanan Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan UU 19/99 tentang HAM dan UU Perkawinan 1974 : Bahwa seorang istri sah, adalah tanggung jawab sepenuhnya seorang suami dalam berbagai hal termasuk dalam membuat keputusan dan tindakan.

Akan tetapi dalam kenyataan :

1. Klain menentang kebijakan suami dan keluarga suami dan melarikan diri dari rumah.

2. Melakukan makar, pemberontakan, kraman dan pengkhianatan kepada suaminya dan keluarga dengan melarikan diri dari rumah dengan laki-laki lain di luar ijin suaminya dengan menggunakan unsur-unsur lain yang mengarah pidana !!

3. Bahwa karena adanya kejadian beruntun yang disaksikan masyarakat, berkaitan dengan konflik ekonomi, politik, soaial dan keluarga yang melibatkan saudari Indah Wahyu W dan Bripka Bambang Permadi, sudah diteliti dan ditangani lintas terkait. Propam, P3D, Polda, Polres, bahkan Mabes Polri, atas rekomendasi keluarga cc. Dinas terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Bapak Bupati.

4. Efek kemasyarakat yang terjadi membuat kami sekeluarga merekomendasikan kepada masyarakat untuk mencermati dan menilai sendiri dengan standar moral dan hati nurani dan kebenaran fakta, bukan karena dalih, aduan atau provokasi sepihak.

5. Berbagai pertimbangan lain diantaranya karena klien tersebut cenderung tidak stabil emosional, selalu mengutamakan emosi, bermain watak, dan mempermainkan lembaga keluarga, cacat susila, tidak memiliki rasa malu, suka melacurkan diri, suka menanding-nandingkan dirinya, menderita kelainan jiwa dan klain tersebut berada dalam pengawasan keluarga, inteligen dan kepolisian soal netralitas tindakannya yang masih berada dalam penelitian bersama.

6. Klain tersebut hidup boros dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Bila sedang tak suka, tak tanggung-tanggung merusak. Bila sedang suka, dia akan serahkan segala-galanya bahkan kalau dipenggak atau dilarang malah akan berlebih-lebihan melanggar.

7. Kalau sedang ingin tak bisa dikendalikan dan tak bisa ditahan dan selalu ingin melampiaskan semua keinginannya tanpa kontrol.

8. Tidak bertanggungjawab pada keselamatan umum, desa, adat-istiadat Pati, keluarga bahkan dirinya sendiri. Terbukti tidak pernah jenak diterima oleh suatu masyarakat, karena ulahnya memalukan adat. Sering lupa aturan, lupa keadaan dirinya, dan mudah melupakan jasa atau bantuan orang lain.

9. Tidak bida berkomunikasi dengan cara jelas dan verbal, dan tak mampu mengolah kritik, saran, pembinaan, pengajaran, nasehat, baik adat, agama, moral, susila, maupun peraturan-peraturan, ketetapan pemerintahan. Sehingga klain cenderung “ngawur” retardasi – over, lepas kendali dalam segala hal, dalam aturan, dan berdampak membahayakan keselamatan orang lain, keluarga, desa, dan masyarakat.

Dari semua MOU yang saya utarakan ini adalah pengalaman 13 tahun bersama Klien

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post