MISHAD

Mishad, lahir di Lamongan, 26 Mei 1975. Putra ke-2 dari 5 bersaudara. Pendidikan SD sampai SLTA-nya dija...

Selengkapnya
Navigasi Web
Memaknai Kemerdekaan dalam Merdeka Belajar
Merdeka Belajar

Memaknai Kemerdekaan dalam Merdeka Belajar

Oleh:

Mishad*

Bulan Agustus ini adalah bulan yang sakral sekaligus bersejarah bagi bangsa Indonesia. Karena pada bulan Agustus tahun 1945 telah diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia. Meski berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.

Makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, yaitu telah diserukannya kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain. Telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.

Bagi bangsa Indonesia proklamasi juga memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia. Mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri negara baru yaitu negara Indonesia. Dengan berdirinya negara baru ini maka negara memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.

Setelah membaca makna proklamasi kemerdekaan Repuplik Indonesia (RI), ada satu kata yang menarik untuk dikaji, yaitu kata merdeka. Mengapa menarik? karena ada sangkut pautnya dengan program Kemendikbud sekarang, yaitu merdeka belajar. Slogan meredeka belajar mulai disosialisasikan oleh Mas Menteri Nadiem Makariem, pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019. Lalu apa makna kemerdekaan dalam merdeka belajar.

Menurut penulis, makna kemerdekaan RI dalam merdeka belajar adalah: Pertama. Belajar harus bebas dari penjajahan. Artinya suasana belajar harus bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu. Implementasinya adalah kita harus mengembalikan pada tujuan belajar yang benar, yaitu perubahan diri menjadi lebih baik. Selama ini, pendidikan lebih mementingkan nilai/skor, terutama nilai kognitif sebagai ukuran pencapaian belajar.

Untuk membebaskan belajar dari penjajahan, maka pencapaian nilai/skor hasil belajar tidak boleh hanya condong menilai kemampuan kognitif (pengetahuan) siswa. Tujuan utama pemerintah mengganti ujian nasional (UN) menjadi penilaian asesmen kompetensi minimum dan survei karakter dan mengganti ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi asesmen adalah wujud dari program merdeka belajar. Karena penilaian asesmen dan karakter memasukan aspek afektif (sikap), psikomotorik (keterampilan), dan kognitif (pengetahuan) yang seimbang untuk mengukur dan memetakan hasil belajar siswa.

Kedua. Belajar tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan tertentu, di luar misi pendidikan. Kita sering menjumpai politisasi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Salah satunya adalah penentuan warna seragam kontingen lomba harus sama dengan warna bendera partai pemenang pilkada di daerah tersebut. Politisasi pendidikan juga terjadi pada infiltrasi nama pejabat tertentu yang dimasukkan dalam soal ujian, seperti nama Jokowi yang pernah dimasukkan di soal UN. Contoh lain adalah pengangkatan pejabat fungsional dan struktural di lingkungan kemendikbud daerah kerapkali diintervensi oleh para pejabat daerah setempat.

Upaya untuk menolak politisasi ini sebenarnya sangat bisa dilakukan, asalkan itikadnya baik dan jelas yaitu untuk mengoreksi, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pendidikan. Lembaga terkait dan masyarakat harus berusaha untuk melakukan usaha preventif atau kuratif guna mengamankan dunia belajar/pendidikan dari intervensi politik penguasa.

Ketiga. Belajar tidak terkena/tidak terikat atau lepas dari tuntutan pihak lain. Maksud dari kalimat tidak terkena tuntutan pihak lain adalah langkah pendidikan demi mencerdaskan dan menertibkan peserta didik tidak boleh digugat oleh pihak lain. Sebagai contoh Aop Saefudin, seorang guru SD di Majalengka yang dipidanakan gegara hanya memangkas rambut siswanya yang gondrong. Tidak hanya dipidanakan, tapi orang tua siswanya juga balas memangkas rambut Aop. Nasib guru yang dipidanakan, sampai masuk penjara oleh orang tua siswa pada saat menjalankan tugasnya juga dialami oleh Darmawati, Pare-pare (kasus menertibkan sholat), Nurmayani, Bantaeng (mencubit muridnya), Sari Asih, Lampung (mencubit muridnya), Sambudi, Sidoarjo (menertibkan siswanya saat sholat duha), dan lain-lain.

Solusi untuk mencegah kriminalisasi guru adalah implementasi Peraturan Pemerintah tentang perlindungan terhadap profesi guru yang sudah ada, yaitu PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu dijelaskan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, dijelaskan, bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Selama guru tidak bisa bebas dalam menjalankan tugasnya, maka pendidikan/belajar belum merdeka.

Ke-empat. Tidak bergantung/dikendalikan oleh kepentingan pihak Tertentu. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada jatah bangku khusus di sekolah tertentu, terutama sekolah negeri ternama untuk anak oknum pejabat/ orang penting. Pihak manajemen sekolah seolah tidak bisa menolak tekanan/titipan, bahkan harus melayani ketika dititipi anak oknum pejabat/orang penting tertentu. Sehingga pada saat PPDB, seleksi bagi beberapa anak oknum pejabat/ orang penting tertentu, hanya sebagai formalitas belaka.

Solusinya untuk lepas dari tekanan/titipan oknum tertentu, adalah keberanian sekolah untuk bersikap profesional, yaitu menerima peserta didik sesuai prosedur. Selama sekolah tidak bisa adil dalam menyelenggarakan PPDB, maka sekolah./ pendidikan belum merdeka. Kemerdekaan lembaga pendidikan juga harus diterapkan pada kesesuaian besar nilai dana bantuan yang diterima lembaga/tanpa harus ada potongan atau memberi upeti oknum tertentu, dan lain-lain. Jika ingin konsisten memajukan sektor pendiikan, maka pendidikan harus dibebaskan/merdeka dari tekanan/ titipan kepentingan oknum tertentu.

Ke-lima. Belajar harus bebas dari segala sesuatu yang lebih bersifat administratif dan pencitraan. Sudah tepat pemerintah menggagas untuk penyederhaan Rencana Pelaksaaan Pembelajaran (RPP). Selama ini RPP yang terlalu tebal akan membebani guru dan sekolah, baik dari segi efisiensi biaya, tenaga, dan waktu. Bahkan, karena KBM yang sudah mayoritas digital, maka sangat dimungkinkan RPP juga dibuat sistem digital. Kalaupun harus dicetak, maka hal-hal yang urgen saja.

Pencitraan lembaga pendidikan itu penting untuk kepentingan promosi, media sosialasi, dan laporan program sekolah. Tapi jika sudah lebih dari kepentingan itu, maka akan memunculkan kepentingan individu pihak tertentu dan akan terkesan pamer serta sombong. Manajemen sekolah harus bisa memilah dan memilih hal-hal apa yang merupakan kepentingan pencitraan sekolah dan yang tidak. Lembaga pendidikan yang sudah merdeka, berarti sudah lepas dari hal-hal yang lebih bersifat administratif dan pencitraan pihak tertentu.

Kita mengapresiasi dan optimis dengan apa yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim untuk melakukan inovasi pendidikan. Kita berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai arah pembelajaran ke depan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya. Semoga program ini juga mempunyai kontribusi menguatkan tujuan nasional pendidikan kita, yaitu perubahan secara fundamental dalam mengakselersri lahirnya SDM Indonesia unggul, berkarakter, cerdas, dan berdaya saing, menuju generasi Emas 2045. Mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan yang yang maha kuasa meridhoi kebijakan program Merdeka Belajar ini untuk kemajuan pendidikan sekaligus kemajuan bangsa Indonesia. Aamiin. Wallahua’lam

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap pak paparannya, ulasannya luar biasa jelas dan menarik, terima kasih sudah berbagi inspirasi pak. Salam literasi, salam sukses pak

16 Aug
Balas

terima kasih

16 Aug



search

New Post