MOHAMAD YASIN

Mohamad Yasin, Lahir di Kediri, Tanggal 24 Agustus 1971. Bekerja sebagai dosen di Universitas Negeri Malang sejak tahun 1999. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
EPISODE MERDEKA BELAJAR TERKESAN KEBIJAKAN PARSIAL DAN KASUISTIS

EPISODE MERDEKA BELAJAR TERKESAN KEBIJAKAN PARSIAL DAN KASUISTIS

Dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,  bangsa dan negara. Lebih lanjut dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa  pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan Pendidikan dengan baik maka perlu disusun sebuah kurikulum.

Kurikulum merupakan seluruh pembelajaran yang dirancang dan dilakukakan secara individu maupun kelompok, baik didalam sekolah maupun diluar sekolah (Kerr, J.F, 1968). Sedangkan George A. Beauchman (1976) menyampaikan bahwa kurikulum diartikan sebagai dokumen tertulis yang berisikan seluruh mata pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik melalui pilihan berbagai disiplin ilmu dan rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dijelaskan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan sejarah, Indonesia telah menerapkan banyak kurikulum. Kurikulum tersebut disusun berdasarkan kondisi faktual dan tantangan yang dihadapi. Tidak kurang ada sepuluh kurikulum yang sudah diterapkan di Indonesia, yaitu Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006, dan Kurikulum 2013. Kurikulum tersebut bertujuan sama, yaitu menciptakan manusia yang berilmu, berakhlak, dan mandiri. Ada satu hal yang tetap menjadi perhatian. Walaupun sudah berganti kurikulum, ternyata peringkat Pendidikan di Indonesia masih belum menggembirakan. Berdasarkan data, pada tahun 2021, Indonesia menempati urutan ke 53 terbaik di dunia dalam bidang Pendidikan. Posisi ini lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura (peringkat 21), Malaysia (peringkat 37), dan Thailand (peringkat 45). Hal inilah yang mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengembangkan kurikulum baru sebagai pengganti dari kurikulum 2013. Kurikulum baru yang disebut kurikulum merdeka (Kurmer) ini digadang-gadang akan dapat meningkatkan mutu Pendidikan Indonesia secara signifikan.

Kurikulum Merdeka merupakan salah satu bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Kebijakan Merdeka Belajar sebagai kebijakan strategis pemerintah tersusun dalam berbagai epidose. Tidak kurang sudah ada 20 episode Merdeka Belajar. Dengan banyaknya episode dalam kebijakan ini mengesankan bahwa belum adanya pemikiran dan perencanaan yang matang. Kebijakan ini masih dipandangan parsial dan kasuistis. Mengesankan belum adanya kajian yang komprehensif sebagai pijakan. Hal ini juga yang menjadi perhatian dari banyak pihak. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pada bulan Mei 2022 melihat kebijakan Merdeka Belajar yang berjilid-jilid itu sampai ke 19 tidak memberikan solusi yang komprehensif dan holistik (https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/GNGAeBQk-p2g-nilai-episode-merdeka-belajar-berjilid-jilid-tidak-memberikan-solusi). Solusi yang dihadirkan sejauh ini hanya bersifat parsial. Kebijakan yang dihadirkan dirasa belum mampu menyelesaikan masalah pendidikan.  Pemerintah perlu menghadirkan peta jalan pendidikan. Hal itu untuk menjadi pedoman menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan solusi terhadap dunia pendidikan.

 

Dengan berbagai polemik dan kendala yang dihadapi, baik oleh pemerintah, sekolah, guru, dan bahkan peserta didik. Semoga Merdeka Belajar dan penerapan Kurikulum Merdeka dapat berjalan dan memenuhi harapan semua pihak. Beberapa kekurangan yang ada dapat dipikirkan dan dicari jalan keluarnya. Perlu perencanaan dan pemikiran yang lebih matang lagi. Sehingga kesan bahwa kebijakan Merdeka Belajar itu tidak solutif, parsial, dan kasuistis tidak terlihat lagi. 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post