Mohammad Rahmat

M. ROHMAT Lahir disebuah Dusun yang bernama Sumbergirang Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kerena Covid, Kades Di Bojonegoro akan dilantik dan di Sumpah Lewat Video Teleconference

Kerena Covid, Kades Di Bojonegoro akan dilantik dan di Sumpah Lewat Video Teleconference

Pelantikan Kepala Desa terpilih dari hasil pilkades serentak tanggal 19 Februari 2020 lalu, akan digelar di kecamatanya masing-masing. Tidak seperti biasanya dikumpulkan jadi satu di pendopo kabupaten.

Hal itu dilakukan seiring dengan situasi darurat corona yang masih terjadi, bahkan info terakhir bupati Bojonegoro memperpanjang masa darurat corona ini sampai tanggal 30 Mei 2020.

Dari bojonegorotoday.com, diberitakan bahwa disaat pelantikan para kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa rombongan atau pendukungnya, hanya boleh didampingi oleh pasanganya suami/istrinya saja, itupun sifatnya hanya mengantar.

Masih dari bojonegorotoday.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, pelantikan akan digelar di masing-masing kecamatan. Sebab, pemerintah melarang kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak di tengah pandemic corona.

“Pelantikan nanti akan melalui videoconference dengan Bupati Bojonegoro,” katanya kepada bojonegorotoday,com, senin (30/03/2020).

Bupati Bojonegoro, DR.Hj.Anna muawanah akan melantik 233 kepala desa terpilih. Pelantikan nantinya akan dilakukan sebanyak empat tahap. Tahap I direncanakan dilaksanakan tanggal 1 April 2020, tahap II dijadwalkan dilaksanakan tanggal 6 April 2020, tahap III pada tanggal 30 April 2020 dan tahap IV akan digelar tanggal 4 Mei 2020.

Terkait persiapan pelantikan, Machmudin memastikan panitia telah melakukan persiapan. Seperti pengecekan alat dan sinyal untuk video teleconference bersama Bupati Bojonegoro Dr.Hj.Anna Muawanah.

Rencananya nanti Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan melalui video teleconference.

Dari kumparan.com/beritabojonegoro diberitakan bahwa pelaksanaan pelantikan melalui video teleconference dengan tata cara sebagai berikut :

1. Di dalam ruangan (indoor) untuk menimalisir permasalahan teknis.

2. Dilakukan pembatasan pelaksana pelantikan dan pengambilan sumpah untuk menghindari penumpukan orang. Pelaksana yang berada di dalam ruangan, baik yang melantik di kabupaten ataupun yang dilantik di kecamatan.

3. Penataan layout dan pengaturan protokoler pada lokasi pelantikan dan pengambilan sumpah baik di kabupaten maupun kecamatan disesuaikan dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Dinas Kesehatan Kabupaten.

Sementara itu untuk tempat dan peserta pelantikan, untuk di kabupaten, pejabat yang melantik bertempat di Command Center PPID Kabupaten Bpjonegoro, yang terdiri dari Bupati Bojonegoro didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra selaku saksi dan Ajudan Bupati bersama Protokoler.

Sedangkan peserta pelantikan dari masing-masing kecamatan bertempat di pendapa kecamatan atau tempat lain yang representatife untuk pelaksanaan Video teleconference, yang di ikuti oleh para kepala desa yang akan dilantik, didampingi camat setempat selaku saksi dan rohaniawan atau petugas KUA dari masing-masing kecamatan.

Berikut tahapan dan jadwal pelantikan kades di Bojonegoro:

Tahap I diikuti 24 desa, pada Rabu (1/4/2020):

Kecamatan Bojonegoro : Desa Kalirejo, Kecamatan Kalitidu, Desa Sukoharjo, dan Desa Wotan Ngare.

Kecamatan Baureno : Desa Sraturejo, Desa Gunungsari dan Desa Ngemplak.

Kecamatan Purwosari : Desa Ngrejeng, Pojok, dan Desa Kuniran.

Kecamatan Sukosewu : Desa Kalicilik.

Kecamatan Sumberrejo: Desa Margo Agung dan Desa Deru.

Kecamatan Ngambon : Desa Bondol.

Kecamatan Kanor : Desa Tambahrejo.

Kecamatan Kepohbaru : Desa Brangkal.

Kecamatan Trucuk : Desa Padang.

Kecamatan Dander : Desa Karangsono.

Kecamatan Temayang : Desa Ngujung, Desa Pancur dan Desa Soko.

Kecamatan Gayam : Desa Beged dan Desa Ngraho.

Kecamatan Bubulan : Desa Ngorogunung.

Kecamatan Ngraho : Desa Bancer

Tahap II di ikuti 103 desa, pada Senin (6/4/2020) :

Kecamatan Balen : Desa Pilang Gede, Desa Kedung Dowo, Desa Bulu, Desa Kemamang, Desa Pohbogo, Desa Sidobandung, Desa Mayang Kawis, Desa Sarirejo dan Desa Lengkong. Kecamatan Baureno : Desa Banjaran, Desa Bumiayu, Desa Kalisari dan Desa Tulungagung. Kecamatan Bubulan : Desa Cancung dan Desa Sumber Bendo.

Kecamatan Gayam : Desa Katur.

Kecamatan Gondang : Desa Gondang dan Desa Krondonan.

Kecamatan Kalitidu : Desa Sumengko dan Desa Brenggolo.

Kecamatan Kapas : Desa Kedaton, Desa Bogo, Desa Plesungan, Desa Sukowati, Desa Tanjungharjo, Desa Padang Mentoyo dan Desa Bendo.

Kecamatan Kedungadem : Desa Babad, Desa Kesongo, Desa Mlindeg, Desa Mojorejo, Desa Jamberejo, Desa Sidomulyo, Desa Tlogoagung, Desa Ngrandu dan Desa Balong Cabe. Kecamatan Kepohbaru : Desa Mojosari, Desa Pohwates dan Desa Tlogorejo.

Kecamatan Malo : Desa Kacangan, Desa Petak dan Desa Tinawun.

Kecamatan Margomulyo : Desa Ngelo, dan Desa Meduri.

Kecamatan Ngasem : Desa Trenggulunan.

Kecamatan Ngraho : Desa Luwihaji, Desa Sumberagung, Desa Tanggungan dan Desa Payaman. Kecamatan Padangan : Desa Tebon, Desa Prangi, Desa Purworejo, Desa Ngeper, Desa Ngradin, Desa Kebunagung, Desa Banjarjo, Desa Ngasinan, Desa Cendono, Desa Sidorejo, Desa Nguken dan Desa Padangan.

Kecamatan Purwosari : Desa Kaliombo, Desa Punggur, Desa Sedah Kidul, Desa Purwosari, Desa Gapluk, dan Desa Donan.

Kecamatan Sugihwaras : Desa Alasgung, Desa Panunggalan, Desa Balongrejo dan Desa Jati Tengah.

Kecamatan Sukosewu : Desa Purwoasri, Desa Semawot, Desa Tegalkodo, Desa Sidodadi, Desa Semen Kidul, Desa Jumput dan Desa Pacing.

Kecamatan Sumberrejo : Desa Kedungrejo, Desa Banjareji, Desa Wotan, Desa Sambongrejo, Desa Tulungrejo dan Desa Butoh.

Kecamatan Tambakrejo Desa Gamongan, Desa Jawik, Desa Sendangrejo dan Desa Turi.

Kecamatan Temayang : Desa Kedungsumber, Desa Bakulan, Desa Papringan, Desa Temayang, Desa Belun dan Desa Buntalan.

Kecamatan Trucuk : Desa Banjarsari, Desa Tulungrejo, Desa Sumbang Timun dan Desa Pagerwesi.

Tahap III diikuti 83 desa, pada Kamis (17/4/2020) :

Kecamatan Balen : Desa Sobontoro, Desa Suwaloh.

Kecamatan Kedewan : Desa Kawengan dan Desa Hargomulyo.

Kecamatan Sekar : Desa Bobol, Desa Miyono, Desa Deling dan Desa Bareng.

Kecamatan Baureno : Desa Baureno, Desa Pucangarum, Desa Tanggungan, Desa Trojalu. Kecamatan Gondang : Desa Sambongrejo dan Desa Jari.

Kecamatan Kapas : Desa Bakalan, Desa Mojodeso, Desa Tikusan, Desa Kalianyar, Desa Kumpulrejo, Desa Bangilan, Desa Ngampel dan Desa Sambiroto.

Kecamatan Kedungadem : Desa Pejok, Desa Dayung Kidul, Desa Tondomulyo, Desa Kendung, Desa Kepoh Kidul, dan Desa Megale.

Kecamatan Malo : Desa Rendeng, Desa Tulungagung.

Kecamatan Margomulyo : Desa Geneng.

Kecamatan Ngambon : Desa Ngambon, Desa Sengon, Desa Karangmangu.

Kecamatan Ngraho : Desa Nganti, Desa Mojorejo, Desa Tapelan dan Desa Sumberarum. Kecamatan Bojonegoro : Desa Pacul.

Kecamatan Kanor : Desa Simbatan, Desa Semambung, Desa Sarangan, Desa Pesen, Desa Palembon, Desa Sedeng, Desa Temu, Desa Bunggur, Desa Nglarangan, Desa Tejo, dan DEsa Sroyo.

Kecamatan Kepohbaru : Desa Bayemgede, Desa Woro, Desa Betet, Desa Mudung.

Kecamatan Ngasem : Desa Setren, Desa Mediyunan, Desa Sendangharjo, Desa Ngadiluwih, Desa Tenger, Desa Wadang dan Desa Jelu.

Kecamatan Trucuk : Desa Mori.

Kecamatan Kalitidu : Desa Kalitidu, Desa Mojosari, Desa Pungpungan, Desa Pilangsari, Desa Ngujo, Desa Leran, Desa Mojo, Desa Mayanggeneng.

Kecamatan Sukosewu : Desa Sumberjokidul.

Kecamatan Sumberrejo : Desa Sumberharjo, Desa Sendang Agung, Desa Karangdinoyo, Desa Bogangin, Desa Talun dan Desa Mejuwet.

Kecamatan Gayam : Desa Gayam, Desa Mojo Delik, Desa Bonorejo, Desa Brabowan, dan Desa Sudu.

Tahap IV diikuti 17 desa, pada Kamis (30/4/2020):

Kecamatan Kedungadem : Desa Kedung Rejo.

Kecamatan Balen : Desa Mulyo Agung.

Kecamatan Dander : Desa Dander, Desa Kunci, Desa Sumodikaran dan Desa Sendang Rejo. Kecamatan Ngraho : Desa Kalirejo dan Desa Klempun.

Kecamatan Purwosari : Desa Tinumpuk.

Kecamatan Kanor : Desa Cangaan.

Kecamatan Kepohbaru : Desa Pejok.

Kecamatan Ngasem : Desa Ngasem dan Desa Bandung Rejo.

Kecamatan Trucuk : Desa Kandangan.

Kecamatan Sukosewu : Desa Siti Aji.

Kecamatan Sumberrejo : Desa Mlinjeng dan Desa Kayu Lemah.

Sumber data: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Era digital dan milenial

31 Mar
Balas



search

New Post