Mohammad Rahmat

M. ROHMAT Lahir disebuah Dusun yang bernama Sumbergirang Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pemberkasan Pencairan TPG Secara On Line - Hari ke 68

Pemberkasan Pencairan TPG Secara On Line - Hari ke 68

Pemberkasan Guru Penerima TPG (Tunjangan Guru Sertifikasi) Pencairan Bulan Januari – Maret 2020 disaat merebaknya wabah corona, agak berbeda caranya dan mekanismenya.

Hal ini dilakukan karena menindaklanjuti DIPA Kantor kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Nomor SP DIPA-025.04.2.417864/2020 Tanggal 12 November 2019, dan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7381 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi guru Madrasah Tahun2020 serta surat edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 30 maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka teknis pemberkasan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari s.d. Maret 2020 sebagai berikut :

1. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pemberkasan dilaksanakan secara daring, dan pemberkasan dalam bentuk dokumen fisik tetap dilaksanakan setelah pemerintah mencabut keadaan darurat bencana non alam covid-19 dan atau menunggu edaran pemberkasan lebih lanjut.

2. Pelaksanaan pemberkasan secara daring, guru melampirkan scan dokumen dalam format PDF sebagai berikut :

a. SKBK (S29e) & Lampiran SKBK

b. SKAAPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) bulan Januari s.d Maret 2020

c. Absensi Fingerprint mulai 2 Januari s.d. 17 Maret 2020, absensi manual mulai 18 s.d. 31 Maret 2020 dan Surat Alibi absensi berupa surat tugas/surat ket sakit/cuti bersalin dll (apabila ada).

d. SPTJM bermatrei 6.000 (format terlampir).

Berkas poin (a) s. d (d) dalam 1 file pdf maksimal 5 MB dengan nama file NUPTK_NAMA GURU_NAMA LEMBAGA

3. Penandatanganan berkas oleh pengawas berupa SKMT dan SPTJM dilaksanakan setelah pemerintah mencabut keadaan darurat.

4. Berkas sebagaimana dimaksud pada poin 2, diajukan verifikasi kepada Pengawas masing-masing dapat dikirim melalui email atau media daring lainya (alamat email dapat korninasi dengan pengawas masing-masing). Pengiriman dilaksanakan paling akhir tanggal 10 April 2020.

5. Pengawas melakukan verifikasi atas berkas PDF yang diajukan oleh guru dan merekap hasil verifikasi pada format excel diunduh di https://bit.ly/2UOaWDI

6. Setelah verifikasi, pengawas mengirim file Rekap Verifikasi guru penerima TPG pada format excel ke email [email protected] paling akhir 15 April 2020.

7. Guru penerima TPG Wajib mengisi data daring pencairan TPG Periode Januari-Maret 2020 dan melampirkan scan PDF dokumen sebagaimanan dimaksud pada poin 2, melalui laman :

a. Guru PNS DPK : https://bit.ly/2QZLQjJ

b. Guru Non PNS : https://bit/ly/2wNnBhK

Dari poin diatas dapat dilihat perbedaanya dengan pemberkasan periode-periode yang telah lalu diantaranya adalah berkas SPTJM, SKMT yang harusnya ditandatangani oleh Pengawas Madrasah, sekarang penandatangananya ditunda sampai pemerintah mencabut masa darurat corona.

Kalau biasanya sebelum berkas dikumpulkan di KKM (kelompok Kerja Madrasah) berkas harus dibawa langsung ke Pengawas untuk dilakukan verifikasi, maka sekarang berkas itu harus discan dulu, kemudian baru dikirimlkan berupa satu file PDF dengan nama masing-masing guru penerima TPG, kemudian dikirimkan ke Pengawas lewat on-line/media social, baru setelah itu data diverifikasi oleh pengawas.

Perbedaanya lagi, kalau biasanya yang mengirim berkas ke Kasi Penma itu harus pengurus KKM, tetapi kali ini yang mengirim mengirim adalah Pengawasnya lewat email ataupun media daring lainya.

Apapun model pengiriman berkas bagi kami adalah sama, karena yang terpenting adalah segera cair tunjangan itu karena kita sudah berpuasa sejak bulan Januari, Februari, Maret, sekarang sudah menginjak bulan ke empat/April.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Setuju pak..yang penting segera cair.Salam kenal

02 Apr
Balas

Mantap pak, yang penting TPG cair...

02 Apr
Balas



search

New Post