Mohammad Rahmat

M. ROHMAT Lahir disebuah Dusun yang bernama Sumbergirang Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Work From Home Diperpanjang Lagi? - Hari ke 65

Work From Home Diperpanjang Lagi? - Hari ke 65

Edaran dari Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 30 Maret 2020, yang di tujukan kepada para menteri kabinet Indonesia maju, Sekretaris kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Intelejen Negara Indonesia, Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, Para pemimpin kesekretariatan lembaga Negara, para pemimpin kesekretariatan lembaga non structural, para pimpinan lembaga penyiaran public, para gubernur, para bupati, dan para walikota.

Edaran tersebut berisi tentang perubahan masa darurat tanggap wabah covid 19 yang semula dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 Maret 2020, kemudian dilanjutkan dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020, dari edaran yang terbaru ini ternyata masa tanggap darurat covid 19 ditambah lagi menjadi sampai tanggal 21 April 2020.

Dapat dipahami bahwa berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang dalam bahasa Inggrisnya disebut (Work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang waktunya sampai pada tanggal 21 April 2020, kemudian nantinya akan dilakukan evaluasi lagi sesuai keadaan dan kebutuhan.

Selanjutnya juga dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi para ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.

Harapanya target kinerja dan capaian sasaran kerja tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Ternyata Edaran dari Men Pan diatas ditindak lanjuti oleh Menteri Agama yang juga membuat edaran isi dan tujuanya hampir sama, Cuma alamat surat yang dituju adalah Sekretaris Jendaral, Inspektur Jendral, Para Direktur Jendral, Para Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Para Rector/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Para Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi, Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementrian Agama.

Surat edaran Pak Menteri Agama adalah tentang sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Isi dari edaran tersebut antara lain :

1. Pegawai Kementerian Agama semaksimal mungkin agar bekerja di rumah dalam menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing, bila terpaksa harus hadir di kantor karena pelayanan yang begitu mendesak maka pegawai harus hadir di kantor, tetapi harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

2. Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melalui video conference atau melalui tekhnologi yang bisa digunakan para peserta rapat, jika memang mengharuskan rapat harus hadir di kanto, maka harus diperhatikan beberapa hal, antara lain hanya diikuti pejabat yang diperlukan, waktunya dibuat sesingkat mungkin, jaraknya harus di jaga se-aman-amanya antar peserta rapat, menjaga kebersihan ruang pertemuan sesuai standar kesehatan.

3. Laporan pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal disampaikan secara berjenjang tiap hari Senin.

4. Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap di bayarkan selama pegawai bekerja di rumah.

Semoga bentuk Ikhtiar dari semua kementerian dan pemerintah Indonesia secara umum bisa mengurangi atau bahkan bisa mencegah penyebaran virus corona yang ada diperkuat dengan doa-doa seluruh elemen masyarakat bangsa ini.

Bojonegoro, 30-03-2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post