M. Rasyid Nur

Guru Yang Ingin Terus Berguru. Tiada waktu kecuali perjalanan mencari dan menggunakan ilmu. Berguru itu memang tiada batas waktu: sedari akan lahir hingga hidup...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Tantangan 24.04.2024

JUDUL tulisan singkat ini adalah judul diskusi sebuah televisi Nasional yang disiarkan langsung pada Rabu (24/04/2024) malam ini. Tiga narasumber, Hamdan Zoelva, Otto Hasibuan, Todung Mulya Lubis (di studio ) dan Zainal Arifin Muchtar, Maruarar Siahaan (di luar studio) yang dipandu oleh penyiar televisi dalam acara Satu Meja saling berdebat dan memberikan argumen. Asyik juga menyimaknya.

Pemandu acara, Bung Penyiar, itu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membahas tentang adanya tiga hakim MK dari delapan hakim yang berbeda pendapat dalam sidang MK yang membahas hasil Pemilu Presiden. Seperti kita sudah tahu, MK menolak gugatan dua Paslon, satu dan tiga. Tapi tiga hakim MK memberikan pandangan berbeda atas kesimpulan akhir yang dijadikan keputusan akhir dalam sidang itu.

Saya bukan ahli hukum. Oleh karena itu tidak berpretensi membahasnya dari sisi hukum. Hanya sebagai rakyat saya dan --mungkin-- kita yang merasakan betapa harapan sebagian kita untuk pemilu yang baik itu belum terwujud dalam pemilu kemarin. Itulah yang kita simak dari sidang MK itu kemarin. Hakim saja berbeda pendapat, apalagi kita.

Namun demikian, kita kembali dihadapkan kepada harapan agar kita tetap bersatu dalam menjaga perbedaan pendapat terhadap keadaan dalam pemilu. Sudah kita lalui kenyataan saat Pemilu dan sudah kita ketahui pula hasil sidang sengketa itu. Akankah kita bisa bersatu pasca keputusan MK itu? Bukan bisa, tapi perlu. Masalahnya, bak duri dalam daging, kenyataan yang kita rasakan dalam Pemilu kemarin itu tetap saja terasa. Entah sampai kapan.***

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Meski rakyat tidak bodoh juga secara logika tapi di MK jelas banyak bukti nyata di pertontonkan masih di nilai tidak cukup bukti. Bayangkan uang negara kok bisa seenaknya saja cair

24 Apr
Balas

Iya, Bu Andi. Rasanya hukum tetap dimainkan. Begitulah perasaan sebagian kita. Bagaimana begitu banyaknya berita kecurangan, tapi tidak ada berita hukuman bagi yang melanggarnya.

24 Apr



search

New Post