MUDHOFAR, S. Pd.

Ubahlah Hidup ini dengan membaca dan menulis. torehkan keinginanmu dalam menggapai tujuan...

Selengkapnya
Navigasi Web
KETIKA SHALAT TARAWIH DI LARANG DI MASJID

KETIKA SHALAT TARAWIH DI LARANG DI MASJID

Peristiwa Pandemi Covid-19 yang dikenal dengan Virus Corona telah mengguncang Dunia, Virus Corona adalah merupakan salah satu ujian dari Allah, dan pada saat itulah manusia yang beriman, dan bertaqwa akan kelihatan. kemudian peristiwa penyebaran virus corona telah berimbas keberbagai segi kehidupan, bahkan pelarangan untuk tidak melaksanakan Shalat tarawih di masjid dan Musholla pun terkena dampaknya. hal ini menjadikan masyarakat atau umat Islam di Dunia terutama di Indonesia betul betul sangat kecewa. yang biasanya setiap datangnya bulan ramadhan kegiatan keagamaan mulai pelaksanaan Shalat tarawih, tadarusan, bahkan orang yang jualan jajan di pinggir jalan saja sangat ramai luar biasa, Nah. Setelah adanya Covid-19 wah, dunia berubah drastis, bahkan umroh dan hajipun tidak ada ada di bulan Ramadhan ini.

Sesungguhnya peristiwa pelarangan shalat tarawih di masjid atau pelaksanaan shalat tarawih dirumah pernah terjadi pada zaman masa Rasullallah SAW. Di ceritakan oleh Aisyah, pada 10 malam terakhir di bulan ramadhan Rasullullah di tunggu oleh para sahabat untuk shalat tarawih berjama'ah namun Rasullullah justru malah tidak mau keluar rumah dan melaksanakan shalat tarawih dirumah. keesokan harinya Rasullullah mengabarkan kepada para sahabat bahwa beliau mengetahui akan keinginan para sahabat untuk dapat ikut shalat tarawih berjama'ah bersamanya, tetapi Rasullullah Khawatir kalau Allah menurunkan Wahyu yang berisi perintah shalat tarawih yang merupakan shalat sunnah di bulan ramadhan menjadi wajib. Dan sikap diam diri Nabi di Rumah adalah merupakan rahmat, kasih sayang, dan perhatian Nabi terhadap umatnya.

Di dalam Riwayat Abu Daud di ceritakan, Siti Aisyah bercerita bahwa pada malam itu para sahabat shalat tarawih di masjid dan rumah masing - masing, sementara dia di suruh Nabi untuk menyiapkan tikar untuk shalat tarawih di rumahnya. Dari Riwayat tersebut diatas para Kyai dan Ulama Sepakat serta menyimpulkan kebolehan shalat sunnah secara berjamaah, akan tetapi shalat sunnah lebih utama kalau di laksanakan sendiri-sendiri kecuali shalat tarawih. disamping itu juga kebolehan shalat sunnah di masjid sekalipun shalat sunnah di rumah lebih utama, kemudian kebolehan adanya mengikut seseorang untuk berjamaah meski yang bersangkutan (yang diikuti) tidak meniatkan shalatnya di awal sebagai seorang imam. Semenjak terjadinya peristiwa itu Malam Malam ramadhan berikutnya sepi tanpa adanya aktivitas shalat tarawih berjamaah baik masjid maupun di musholla, para sahabat shalat tarawih di masjid dan rumah secara pribadi-pribadi sampai dengan Rasullullah wafat, bahkan pada zaman pemerintahan Khulafaurrosidin Abu Bakar RA shalat tarawih pun tidak di laksanakan secara berjamaah di masjid masjid maupun musholla. Para sahabat mematuhinya karena perilaku Nabi adalah merupakan Hujah Sar'iyyah yang menjadi panutan atau panduan praktik keberagaman umat islam di seluruh penjuru dunia.

Kemudian baru pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab shalat tarawih berjama'ah di masjid-masjid dan Musholla di laksanakan dan dihidupkan kembali. Umar Bin Khattab melakukan hal ini di karenakan Rasullullah SAW sudah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran akan turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih, semenjak itulah gelora para sahabat dan umat islam mulai melakukan aktivitas melaksanakan shalat tarawih kembali secara berjamaah di Masjid.

Jadi Pemerintah menganjurkan Kepada Umat Islam di Indonesia untuk shalat tarawih di rumah itupun ada dasarnya, bahkan mungkin tidak hanya sekedar melarang tapi pasti sudah koordinasi dengan para kyai, ulama dan organisasi-organisasi keislaman terutama organisasi NU, Muhammadiyah, MUI dan lain sebagainya semoga Puasa dan Shalat Tarawih Kita di rumah Ramadhan Tahun ini di terima oleh Allah dengan pahala yang berlipat Ganda, Aamiinn...

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post