MUDHOFAR, S. Pd.

Ubahlah Hidup ini dengan membaca dan menulis. torehkan keinginanmu dalam menggapai tujuan...

Selengkapnya
Navigasi Web
Peristiwa Shalat Tarawih di Rumah pada Zaman Rasullullah

Peristiwa Shalat Tarawih di Rumah pada Zaman Rasullullah

Pandemi Covid-19 atau yang dikenal dengan sebutan Virus Corona, merupakan suatu penyebaran Virus yang memang sudah di kehendaki oleh Allah dalam rangka menguji kesabaran dan keimanan serta ketaqwaan ummatnya. Covid-19 adalah merupakan wabah terbesar yang tidak hanya di Indonesia saja namun ternyata menjadi permasalahan Dunia, sampai dengan detik ini di berbagai belahan dunia berlomba lomba untuk menangani bagaimana cara memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. tidak terkecuali di Indonesia, Negara Indonesia melalui Instruksi Presiden agar seluruh lapisan masyarakat ikut andil dan peduli dalam memutuskan rantai penyebaran virus corona, diantaranya menutup seluruh bandara dan pelabuhan, mengurangi kerumunan orang, menjaga jarak antar sesama, selalu membasuh muka dan mencuci tangan, melarang para pendatang dan yang akan pulang kampung sampai dengan melarang agar ummat Islam tidak melakukan shalat tarawih di Masjid maupun Musholla. Pemerintah dalam hal ini Negara melarang umat islam tidak shalat tarawih di Masjid atau Musholla Bukanlah tanpa alasan, dalam hal ini pemerintah pasti sudah koordinasi dan musyawarah dengan para Kyai, Ulama dan Organisasi-organisasi Islam yang lain tidak asal memutuskan untuk melarang umat Islam melaksanakan Shalat tarawih di Masjid dan Musholla.

Pelarangan shalat tawarih di masjid atau di musholla, tidak hanya terjadi pada masa terjadinya pandemi Covid-19, Namun pada zaman Rasullullahpun pernah terjadi agar umat islam dan para sahabat melaksanakan shalat tarawih tidak di masjid dan musholla tapi di laksanakan di rumah. sejarah pelaksanaan shalat tarawih di rumah dapat kita temukan dalam kitab hadits Bukhari Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Malik dan Ahmad. Di dalam Kitab Tersebut Siti Aisyah RA. mengisahkan peristiwa yang terjadi pada 10 malam terakhir di Bulan Ramadhan. pada malam itu Rasullullah SAW. di tunggu oleh para sahabat dan jamaah shalat tarawih di masjid dengan penuh sesak. Nabi Rasullullah SAW. tidak mau keluar rumah, dan lebih memilih shalat tarawih di rumahnya sendiri, lalu Nabi mengabarkan bahwa beliau mengerti akan keinginan para sahabat untuk shalat tarawih bersamanya. Tetapi Beliau khawatir kalau Allah akan menurunkan wahyu yang berisi perintah shalat tarawih sehingga shalat sunnah malam ramadhan itu menjadi wajib. Sikap Rasullullah SAW. berdiam diri di rumah menunjukkan Rahmat, kasih sayang, dan perhatian Rasul kepada umatnya sebagaimana di terangkan dalam surat At-Taubat ayat 128. yang artinya sungguh seorang Rasul dari Kaummu telah datang kepadamu, merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyanyang, terhadap orang-orang yang beriman.

Pada Riwayat Abu Dawud di ceritakan bahwa, Siti Aisyah bercerita pada malam itu para sahabat shalat Tarawih di masjid masing-masing. sementara ia diminta oleh Rasullullah SAW. untuk menyiapkan tikar untuk shalat tarawih dirumah. Dari Hadits ini Para Ulama' menyimpulkan bahwa kebolehan shalat sunnah lebih utama di lakukan senidir-sendiri kecuali shalat tarawih. Para Ulama' juga menyimpulkan kebolehan shalat sunnah di masjid meskipun shalat sunnah di rumah lebih utama. Para Ulama' juga menarik kesimpulan atas kebolehan mengikut seseorang untuk berjama'ah meski yang bersangkutan tidak meniatkan shalatnya di awal sebagai sebagai imam (Badruddin Al-Aini Al-Hanafi, Syarah Abu dawud).

Nah, Sejak peristiwa itu Ramadhan berlalu dengan sepi tanpa ada aktivitas shalat tarawih berjamaah di masjid. Para sahabat melakukan shalat tarawih di masjidn dan dirumah sendiri-sendiri, dari satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya sampai dengan Rasullullah Wafat. Begitu Juga Pada Malam Ramadhan di Era Pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA. masjid juga masih sepi dari shalat Tarawih Berjama'ah. Para Sahabat mematuhi karena tindakan Nabi merupakan hujjah Syar'iyyah yang menjadi panduan praktik keberagaman seluruh umah islam dimanapun berada.

Kemudian situasi baru berubah pada masa pemerintahan Aamirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Sahabat Umar Bin Khattab Mengumpulkan masyarakat untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih berjama'ah di masjid dan musholla. Hal tersebut di lakukan oleh Umar Bin Khattab karena Rasullullah SAW. telah wafat sehingga tidak ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih. sehingga sampai sekarang setiap datangnya bulan Ramadhan Umat Islam di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong melaksanakan shalat tarawih berjama'ah di Masjid-masjid dan Musholla. Wallahu a'lam.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128). Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118996/sejarah-shalat-tarawih-di-rumah-pada-zaman-rasulullah-saw لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128). Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118996/sejarah-shalat-tarawih-di-rumah-pada-zaman-rasulullah-saw
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post