Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
ALHAMDULILLAH! INI BESARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI PNS-PPPK-NON PNS TA.2022-2023 (T596,T202)
Semoga ini berkah dari kesabaran guru dalam meningkatkan pendidikan di negeri ini..

ALHAMDULILLAH! INI BESARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI PNS-PPPK-NON PNS TA.2022-2023 (T596,T202)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) di berikan pemerintah bagi guru yang telah memenuhi kriteria guru penerima sertifikasi, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada kaum "umar bakri" Usai mereka mengabdi dan mendermakan jiwa raga pada dunia pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini, tak sama antar satu guru dengan guru lainnya. Untuk PNS berdasarkan gaji pokok golongan dan ruang kepangkatan yang dimiliki oleh guru bersangkutan yang di terima pertiga bulan sekali dikurangi pajak. Untuk golongan III pemotongan pajak dari total TPG adalah 5 % sedangkan Untuk golongan IV pemotongan pajak dari total TPG adalah 15 %.

Lalu berapa besaran TPG untuk PNS Guru ?

Tentu pembaca semakin penasaran, berapa sebenarnya uang TPG yang diterima guru yang layak menerima TPG? Berdasarkan peraturan pemerintah, besaran TPG pada PNS guru sebanyak 1 x gaji pokok PNS.

Untuk gaji PNS, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ini berdasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut jenis guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima:

1. Guru PNSD

Besaran TPG untuk guru PNSD adalah sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang mana tunjangan profesinya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.

Besaran gaji pokok PNSD ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 sehingga aturan tersebut masih digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD dimana disebutkan bahwa untuk golongan III-A dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 atau hampir Rp6 juta.

2. Guru CPNSD

Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

Sehingga, bagi guru yang masih berstatus CPNS, perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A ini di angka Rp2.579.400 x 80 persen, jadi total yang dapatkan adalah Rp2.063.520.

Bagaimana dengan guru PPPK, berapa besaran TPG nya?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Besaran tunjangan profesi guru bagi guru PPPK ini mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok atau sesuai SK.

Untuk dilirik, gaji pokok seorang PPPK ini mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Di perpres ini terlihat golongan PPPK dan gaji pokoknya.

Bagi Guru PPPK, rata-rata ada di golongan 9 sehingga bagi guru PPPK yang baru lulus ini memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya.

Namun, guru PPPK tersebut dapat dimungkinkan untuk naik pangkat dengan syarat harus memenuhi angka kredit yang ada yang mana kenaikan pangkat tersebut siklusnya per 3 atau 4 tahun. Bila terjadi perubahan golongan setelah KGB ataupun kenaikan golongan baru secara otomatis, besaran TPG akan mengikut pada gaji pokok terbaru PPPK tersebut.

Bagaimana dengan sertifikasi non PNS?

Untuk teman teman guru yang non PNS, Besaran TPG Guru bersangkutan akan di atur sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai berikut:

1. Guru non PNS Inpassing

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Jumlah untuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.

2. Guru non PNS yang non Inpassing

Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran gaji yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulannya. Sehingga, bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG-nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS.

Demikian yang dapat kami informasikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Salam perubahan #MNGBC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Informasi yang luar biasa, lanjutkan berbagi Barokallah Pak Mursalim

21 Jul
Balas

Informasi keren Pak Mursalim

21 Jul
Balas



search

New Post