Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
DILEMA PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPORT YANG DILARANG OLEH PEMERINTAH(T834,T.80)
Dilema, dijual banyak yang suka, tapi pemerintah melarang impor pakaian ini

DILEMA PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPORT YANG DILARANG OLEH PEMERINTAH(T834,T.80)

Beberapa hari lalu diberitakan oleh media elektronik, pemusnahan pakaian bekas, tas, dan sepatu impor senilai 30 milyar yang dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Hal ini dilakukan berdasarkan diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal larangan impor baju bekas. Presiden melarang bisnis thrifting pakaian bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Dikutif dari kompas.com, Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Didalam Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.Selain itu impor pakauan bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Menurut Pak Menteri, para pelaku dan pedagang nakal yang melakukan impor ilegal menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak. Impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia, dan ini perlu kita perketat, terang Zulhas.

Lalu apa efek pada pedagang pakaian bekas?

Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah,Tentu sangat berimbas pada usaha penjualan pakaian bekas, Dulunya mereka bisa mendapatkan barang baru dalam bentuk bal sangat mudah, kini efeknya mulai terasa, pakaian bekas itu mulai sulit didapatkan.

Menurut salah satu penjual pakaian bekas yang sempat penulis wawancarai, "Menjual pakaian bekas ini sudah di gelutinya hampir 15 tahun dan mempekerjakan 8 orang tenaga pemasaran. Dari hasil penjualan pakaian bekas Ia sudah menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi sampai selesai 2 orang. Kalau ini dilarang, wah ini bisa membuat penghasilan kami akan berkurang".

"Kalau bagusnya pak, kami yang pedagang, importir harus duduk bersama pemerintah mencari jalan terbaik, apalagi jenis pakaian bekas sangat banyak diminati kalangan menengah ke bawah bahkan golongan atas pun tak segan lagi membeli pakaian bekas, di samping harganya murah terkadang ada merek terkenal yang terselip diantara pakaian bekas yang baru datang, sehingga diburu oleh pembeli. Jangan justru di larang, dibakar atau ditahan", Terang pedagang pakaian bekas lain yang ikut mendengarkan percakapan kami

"Jangan matikan usaha kami, sama dengan bapak ibu semua, butuh makan dan minum untuk keluarga serta pembiayaan lainnya, kalau itu dilarang beri kami solusi terbaik, jangan buat usaha kami tutup pak" Harap pedagang yang tak mau disebutkan namanya ini.

Sebagai saran untuk kebaikan bersama, apa yang diharapkan oleh pemerintah dan apa yang diinginkan oleh pedagang, harus diselesaikan secara damai dan penuh kekeluargaan,

Mari mencari jalan terbaik, carilah win win solution, baik untuk pemerintah tanpa harus mematikan usaha rakyat kecil khususnya pedagang pakaian bekas sebagai mata pencaharian mereka yang sudah lama digeluti.

Demikian yang dapat di tuliskan

Salam perubahan, #MNGBC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post