KABAR BAIK!! HONORER AKAN DIANGKAT JADI ASN SEGERA, ASALKAN?? (T653, T258)
Keluarnya Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan 31 Mei 2022, dan di tandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat itu, membuat tenaga honorer dan calon PPPK harap-harap cemas.
Mengapa?
Dalam surat edaran MenPAN-RB yang memuat hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana ASN yang diakui sebagai pegawai pemerintah adalah PNS dan PPPK, Selain itu, instansi Pemerintah dilarang untuk menerima pegawai honorer tahun ini, Sedangkan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah akan di data untuk pemetaan pegawai non ASN.
Mereka yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam seleksi CPNS dan CPPPK dan bila lulus akan diangkat menjadi ASN.
Keluarnya surat edaran tersebut, membuat instansi Pemerintah khususnya bagian kepegawaian berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan secepatnya pendataan tenaga honorer ini.
Apalagi Tenaga Honorer di instansi pemerintahan akan dihapus pada 28 November 2023, semakin membuat jantung tenaga honorer makin berdenyut kencang, mempertanyakan nasib mereka di 2023.
Bagaimana dengan Pemda menanggapi surat edaran tersebut. Ternyata tak semua daerah setuju.
Muncul banyak respon penolakan dan tidak setuju dari pemerintah daerah (Pemda) akan kebijakan menteri Tjahjo.
Meninggalnya Tjahjo Kumolo, membuat kebijakan tersebut sepertinya belum tuntas. Setelah diangkatnya Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai pengganti Menteri Tjahjo, beliau mulai mendengarkan dan menyerap aspirasi Pemda yang masih membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengakui, sebenarnya pihaknya sudah mempunyai jalan keluar atau solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan adanya aturan ini.
Meski begitu, kementerian masih harus berdiskusi intensif dengan stakeholders, yang dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) untuk menemukan jalan terbaik.
Dalam usulan itu, Anas mengungkapkan, bahwa Pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer, tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
Pihaknya pun telah menyiapkan solusi atau jalan keluar tersebut, untuk menghindari kemarahan bupati, karena tidak menemukan titik tengah dalam permasalahan tersebut, kata Azwar Abdullah
Menurutnya, solusi ini merupakan hal yang lebih baik bila dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar aturan.
Perihal solusi tenaga kerja honorer di Pemda, Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni membeberkan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Untuk seleksi PPPK tahun ini, pemerintah menetapkan jumlah kuota PPPK 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kbutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan atau naker, serta 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Mengenai kapan akan digelarnya seleksi tersebut, akan diumumkan dalam waktu dekat.
Semoga informasi ini bermanfaat,
Salam Perubahan, #MNGBC
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kabar yang menggembirakan. Semoga
Smga solusi yg tepat bs mendukung semuanya
Mantap ulasannya. Kabar gembira untuk para honorer. Semoga sehat dan sukses selalu Pak.
Betul bunda.. Semoga di segerakan terangkat... Salam sehat selalu