Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
 SAATNYA DAFTAR !!  JANGAN SAMPAI LEWAT, SUDAH DIBUKA 07 NOVEMBER LALU, BURUAN(T703, T309)
Gunakan potensi dan kesempatan ini..

SAATNYA DAFTAR !! JANGAN SAMPAI LEWAT, SUDAH DIBUKA 07 NOVEMBER LALU, BURUAN(T703, T309)

Setelah diumumkan dan dibukanya jadwal pendaftaran PPPK untuk tenaga fungsional guru dan kesehatan oleh BKN sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022,Para pelamar yang masuk prioritas 1,2, dan 3 serta pelamar umum langsung memburu informasi dan melakukan Pendaftaran pada portal: https://sscasn.bkn.go.id.

Kali ini angin segar kembali menerpa untuk tenaga teknis yang ingin mendaftar PPPK 2022. kembali Pemerintah mengakomodir keinginan para pelamar untuk menjadi ASN PPPPK. Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id resmi dibuka 2 hari lalu, Senin 7 November 2022.

Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama Pemerintah.

Dari total penerimaan ASN tahun 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.untuk seleksi PPPK guru, kesehatan serta rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal sscasn.bkn.go.id.

Bila pelamar tenaga teknis tak masuk dalam kategori prioritas 1, 2, atau 3 sesuai pemenuhan persyaratan pada seleksi PPPK tahun ini, maka akan di kategorikan menjadi pelamar umum PPPK.

Apa saja syaratnya untuk ikut mendaftar dalam seleksi PPPK tenaga teknis??

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Dilansir dari Tribunnews.com, untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Syarat Umum Seleksi PPPK 2022

Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN adalah sebagai berikut:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus pelamar PPPK 2022

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Sedangkan syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik, seperti dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, pelamar tenaga teknis harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Bagi para pelamar yang ingin mendaftar PPPK Tenaga Teknis diharapkan bisa melihat update syarat dan formasi yang dibuka dan pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi agar tak mengalami kendala dalam. Proses pendaftaran.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam kesuksesan, #MNGBC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Terima kasih informasinya. Salam literasi

09 Nov
Balas

Informatif pak ulasannya. Barakalkah

09 Nov
Balas



search

New Post