'ZAKAT DAN JENIS-JENIS ZAKAT'(T1208)
Ditulis oleh GBC
Zakat adalah kewajiban agama dalam Islam yang memiliki signifikansi besar dalam memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat bukan hanya sekadar amal, tetapi juga sebuah sistem yang membantu mengatur distribusi kekayaan dan memperkuat solidaritas sosial.
Pada Artikel kali ini akan membahas pengertian zakat dan jenis-jenis zakat
Pengertian Zakat
Zakat berasal dari kata arab "zakāh" yang berarti 'pembersihan' dan 'penyucian'.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada yang berhak menerima, yang umumnya mencakup delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran (At-Taubah: 60).
Selain itu, zakat juga menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim.
Jenis-jenis Zakat
1. Zakat Mal:
Zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh individu, termasuk emas, perak, uang, barang dagangan, dan lain sebagainya. Zakat ini dihitung berdasarkan nilai tertentu atau persentase tertentu dari kekayaan yang dimiliki.
2. Zakat Fitrah:
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan untuk membersihkan diri mereka dari kekurangan dan dosa serta membantu mereka yang kurang mampu menikmati hari raya.
3. Zakat Pertanian:
Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian dan perkebunan yang mencapai kadar tertentu, baik itu berupa hasil tanaman, buah-buahan, maupun hasil panen.
4. Zakat Peternakan:
Zakat yang dikenakan pada hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unta, dengan ketentuan tertentu mengenai jumlah ternak yang dimiliki dan syarat-syarat lainnya.
5. Zakat Emas dan Perak:
Zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas dan perak dalam jumlah tertentu setelah mencapai batas tertentu.
Kesimpulan
Zakat bukan hanya sekadar amal, tapi juga pencuci dan pembersih diri dan harta yang dimiliki agar benar benar bersih.
Zakat ternyata banyak jenisnya dan harus kita keluarkan agar harta yang kita dapatkan dan diri kita benar-benar bersih dan suci
Demikian yang dapat dituliskan,
Salam Ramadan, #MNGBC
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasannya Pak Nawawi, sukses selalu
Mantap nian