Nando Rifky

Penulis dan Freelancer - Tertarik dengan dunia digital marketing <a href="https://vasiota.com">Vasiota.com</a>...

Selengkapnya
Navigasi Web
7 Sunnah Sebelum Akad Nikah yang Dipercaya Membawa Berkah
Sumber: Popbela

7 Sunnah Sebelum Akad Nikah yang Dipercaya Membawa Berkah

Memperhatikan fenomena yang datang dalam masyarakat, kamu akan menjumpai banyak kasus-perkara yang diada-adakan terkait dengan sunnah saat sebelum akad nikah.

Seperti mandi bunga, berpuasa sunnah, serta di wilayah tertentu bisa saja ada ritus-ritual tertentu. Oleh beberapa kelompok, dogma itu sudah dipandang seperti kebenaran walau sebenarnya itu menyimpang.

7 Sunnah Saat sebelum Akad Nikah yang dipercaya Membawa Berkah

Menyaksikan kasus semacam ini, penting untuk calon mempelai untuk ketahui apa sunnah saat sebelum pernikahan menurut syariah. Ini tentu saja supaya apa yang kamu lakukan tidak membawa mudharat dan kebalikannya mendatangkan keberkahan dari pernikahan. Berikut akan dikatakan 7 sunnah saat sebelum menikah yang ditunjuk dari sumber literatur shohih, diantaranya:

1. Ketahui syarat syahnya pernikahan

Diharuskan untuk pasangan yang hendak mengadakan pernikahan untuk ketahui kasus-perkara apa sebagai syarat syahnya sebuah akad nikah. Makin memahami akan syarat syah menikah karena itu kamu semakin lebih oke dalam beramal karena percaya mematuhi syariat. Disamping itu, mempersiapkan formasi acara akad nikah akan makin gampang dan simpel.

Beberapa tata langkah akad nikah yang harus disiapkan oleh pasangan saat sebelum menikah, diantaranya wali nikah mempelai wanita, saksi, dan mas kawin. Yakinkan calon mempelai wanita tahu siapakah yang bisa jadi wali buatnya. Ke-2 calon mempelai harus tentukan 2 orang saksi dalam akad nikah kelak, dengan catatan ke-2 saksi itu ialah orang yang amanah.

2. Menjauhi dari kasus pemicu tidak syahnya akad nikah

Sanggup penuhi semua syarat syahnya pernikahan dalam islam dan syah secara administrasi KUA belum pasti pernikahan itu syah secara utama. Ada desakan yang mengakibatkan ketidakridhoan salah satunya sebelah pihak sebetulnya terhitung kasus yang merintangi syahnya akad nikah. Bisa saja pernikahan muncul karena teror atau penekanan dari faksi karena banyak hal.

Bila kamu sebagai faksi calon atau keluarga harus pastikan tidak ada elemen seperti ini dalam keputusan pernikahan. Bagaimana juga dalam tiap pernikahan harus terbabas dari kebutuhan yang karakternya transaksi bisnisonal. Hal seperti berikut kadang dijadikan alasan yang mengakibatkan satu faksi harus menyepakati pernikahan itu.

3. Dilarang bermesraan saat sebelum akad nikah

Banyak terjadi kekeliruan penalaran yang terjadi dalam masyarakat sesudah proses lamaran usai. Calon pasangan condong dibebaskan oleh keluarga untuk memperlihatkan kemesraan sesudah acara itu. Beberapa ulama benar-benar melawan hal itu karena perlakuan seperti ini dilarang syariat dan menjadi pemicu tidak berhasilnya pernikahan.

Oleh karenanya, calon mempelai masih tetap disarankan untuk dapat menghindari diri dari hubungan dengan beberapa orang yang bukan mahramnya. Sebaiknya keluarga selalu mengingati dan memantau masing-masing calon mempelai supaya tidak terperosok dalam dosa. Bila dibutuhkan, permasalahan ini dapat dikatakan saat proses lamaran berjalan.

4. Ikuti ketetapan administrasi dari KUA

Tercukupinya syarat akad nikah pada intinya syah juga pernikahan itu. Namun, sebagai masyarakat negara yang taat hukum dan patuh administrasi karena itu kamu perlu ikuti semua proses di KUA. Maksudnya tidak lain supaya pernikahan kamu terdaftar di arsip negara, syah di depan hukum negara, dan mendapatkan buku nikah.

Biasanya ke-2 pasangan akan diharuskan untuk menyiapkan beberapa kelengkapan document berkenaan identitas masing-masing calon. Sesudah document komplet, kamu harus memberikan document itu ke KUA berkaitan untuk dilaksanakan validasi. Di saat yang serupa, petugas KUA akan ajukan beberapa pertanyaan berkenaan detil akad nikah, terhitung persyaratan-syaratnya.

5. Sholat sunnah saat sebelum akad nikah

Dilakukan sholat sunnah saat sebelum akad nikah memang jarang-jarang dijumpai. Beberapa literatur mengatakan jika shalat sunnah ini disarankan untuk ditangani oleh calon mempelai lelaki. Untuk mempelai wanita tidak sunnah lakukan shalat ini karena pada acara akad nikah peluang akan didatangi oleh beberapa orang yang bukan mahromnya.

Ada banyak hal yang penting jadi perhatian dalam penerapan shalat sunnah ini. Yakinkan penerapan sholat ini tidak dilaksanakan di saat dilaranginya sholat sunnah, seperti setelah sholat subuh dan sesudah sholat ashar. Yakinkan tempat akad nikahnya memungkinkannya untuk dikerjakan sholat sunnah atau mungkin tidak dilaranginya lakukan sholat.

6. Dengarkan khutbah nikah

Khutbah nikah atau disebutkan khutbah hajah disarankan untuk dikatakan pas saat sebelum acara akad nikah berjalan. Khutbah ini dikatakan di majelis lelaki, terhitung calon mempelai pria. Untuk mempelai wanita tidak disarankan untuk ikuti khutbah ini dan lebih bagus untuk selalu ada di balik tirai (terpisah dari majelis lelaki).

Beberapa praktek yang terjadi dalam masyarakat kerap dijumpai bila khutbah nikah ini malah dilaksanakan di saat perhelatan atau hajatan pernikahan. Beberapa ulama berlainan opini tentang ini, tapi dari literatur hadist disebut bila khutbah nikah disarankan dilaksanakan saat sebelum akad nikah berjalan.

7. Umumkan mas kawin

Tidak syah sebuah pernikahan tanpa mas kawin, itu penyebabnya umumkan mahar atau mas kawin benar-benar disarankan untuk diberitahu secara terbuka. Kamu yang terlatih mendatangi acara akad nikah pasti sudah terlatih dengar ini. Biasanya faksi wali atau petugas KUA akan sampaikan hal itu ke semua tamu yang datang.

Satu perihal kembali mengapa mas kawin ini perlu dikatakan ialah karena di saat ijab qabul pasti disebut nilai mas kawinnya. Umumnya penghulu akan pastikan ulangi berkenaan maharnya ke calon lelaki. Sama seperti saat akad nikah berjalan, calon lelaki kadang disuruh untuk mengatakan mahar yang diberikan pada pihak wanita.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap ulasannya

24 Nov
Balas



search

New Post