KONPERENSI PERS KEBIJAKAN GAJI KE-13 TAHUN 2020
#TantanganGurusiana hari ke-62
# Kolom
Oleh : Nelly Octovia Hefrita, S.Pd
Hari ini tanggal 21 Juli 2020 secara Live di Channel Youtube Kemenkeu RI diadakan konperensi pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 oleh Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati. Beliau menyampaikan keputusan Presiden RI tentang pembayaran gaji ke-13 PNS TNI/POLRI tahun 2020 yang sudah dianggarkan pada APBN tahun anggaran 2020 dan sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN. Namun pelaksanaan UU APBN tahun 2020 banyak mengalami perubahan, karena negara kita Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19. Hal ini sangat mempengaruhi seluruh postur APBN 2020 terutama di bidang belanja negara yang digunakan untuk penanganan wabah Covid-19 dan untuk pemberian bantuan sosial serta pemulihan ekonomi.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani pada konperensi pers ini, yaitu :
1. Kebijakan pemberian Gaji-13 telah ditampung dalam APBN TA 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi,
2. Gaji-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
3. Kebijakan Gaji + Pensiun 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR tahun 2020 (tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon I, Eselon II, dan Pejabat yang setingkat) sekitar Rp.28,5 Triliun yang terdiri atas APBN Rp14,6 Triliun (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar RP.6,73 Triliun serta untuk Pensiun sebesar Rp. 7,86 Triliun), dan APBD sebesar Rp.13,89 Triliun.
4. Pembayaran Gaji-13 direncanakan pada bulan Agustus 2020.
Kemudian Ibu Sri Mulyani menyampaikan Follow Up Kebijakan Pembayaran Gaji-13 diantaranya :
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
2. Untuk pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Demikian konperensi pers Kebijakan Gaji-13 tahun 2020 oleh Menteri Keuangan RI. Terakhir Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwasanya pemerintah akan terus memonitor terutama di perubahan PP 35 dan PP 38 untuk bisa disegerakan dan pelaksanaan di daerah akan dimonitor mulai bulan Agustus nanti.
Sungai Tambang, 21072020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Tulisannya informatif Bu. Sukses ya.
Terimakasih bapak ibu semuanya
Sangat informatif. Banyak dinanti realisasinya.
Infoemasih yang sangat ditunggu-tunggi bunda. Informatif sekali
Informasi yang melegakan semua PNS buk
Keren Bu. Terima sudah berbagi informasi.
IKeren.Iformasi yang ditunggu-tunggu bunda. Salam. Sukses selalu.
Informasi menyenangkan, semoga segera terealisasi, sukses buat ibu