nikmatul khoiroh

Guru TIK yang diberi amanah tugas tambahan Kepala Sekolah di SMPN 3 Puger, Kab. Jember. Bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Guru biasa yang masih dan akan teru...

Selengkapnya
Navigasi Web
IASP Akreditasi

IASP Akreditasi

IASP AKREDITASI

Bagaimana ketika kita mendengar kata Akreditasi? Apa yang ada di pikiran kita? biasa saja, atau ribet tidak karuan atau pusing tujuh keliling?

Segala sesuatu tergantung dari perspektif kita memandangnya, jika kita memandang akreditasi ini suatu keruwetan, maka kita akan merasa terbeban. Tetapi sebaliknya jika kita memandang akreditasi ini suatu perjuangan maka kita akan semangat menyiapkannya. Berjuang agar mutu pendidikan kita lebih baik lagi.

Menurut Undang-undang No 20 tahun 2003 Pasal 60 tentang Akreditasi bahwa :

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Apa saja yang harus kita siapkan untuk menghadapi akreditasi? Ada 4 komponen IASP (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan) yang harus ada antara lain:

(1) Komponen Mutu Lulusan

Ada 11 item IASP dalam komponen ini antara lain:

1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi

2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah

3. Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah

4. Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah

5. Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21

6. Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21

7. Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21

8. Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21

9. Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat

10. Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar

11. Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah

(2) Proses Pembelajaran

Pada komponen proses pembelajaran ini ada 7 item IASP antara lain:

1. Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan

2. Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis

3. Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan

4. Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan

5. Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis

6. Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.

7. Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran

(3) Mutu Guru

Pada komponen mutu guru ini ada 4 item IASP antara lain:

1. Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya

2. Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala

3. Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan

4. Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif

(4) Managemen Sekolah

Pada komponen Managemen Sekolah ada 13 item IASP antara lain :

1. Sekolah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah

2. Kepala sekolah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu

3. Kepala sekolah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan

4. Sekolah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah

5. Sekolah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif

6. Sekolah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah

7. Sekolah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif

8. Sekolah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi

9. Sekolah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas

10. Sekolah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan

11. Sekolah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa

12. Sekolah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi

13. Sekolah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post