Sri Rahayu Ningsih

Menulis adalah usaha memperpanjang usia...

Selengkapnya
Navigasi Web
Gerakan 'Wajib Konsultasi Keluarga' sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sri Rahayu Ningsih (Mahasiswi Hukum Keluarga Islam)

Gerakan 'Wajib Konsultasi Keluarga' sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Padang-KOMNAS PEREMPUAN telah meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) Tahun 2019 pada tanggal 8 Maret 2019 bertepatan dengan hari Perempuan Internasional. Dilansir dari situs komnasperempuan.id terekam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2018, di mana terdapat sejumlah temuan, pola dan trend kekerasan, yaitu:

 

1. Kekerasan di ranah privat (korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya) baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga, masih merupakan kasus yang dominan dilaporkan. Kasus WS yang tertinggi dilaporkan adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kedua, Kekerasan dalam Pacaran (KDP), dan ketiga Incest;

2. Pelaporan kasus Marital Rape (perkosaan dalam perkawinan) mengalami peningkatan pada tahun 2018. Hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap isteri ini, mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A (sebanyak 138 kasus), selebihnya dilaporkan ke organisasi masyarakat dan lembaga lainnya. Meningkatnya pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan ini mengindikasikan implementasi UU Penghapusan KDRT (UU P-KDRT) masih memiliki sejumlah persoalan, terutama pada bagian pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan penanganan KDRT sendiri. Meski UU P-KDRT telah 14 tahun diberlakukan, namun hanya 3% dari kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan yang sampai ke pengadilan;

3. Incest (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah) masih cukup tinggi dilaporkan pada tahun 2018, mencapai 1071 kasus dalam 1 tahun. Pelaku tertinggi incest adalah Ayah Kandung dan Paman. Fakta yang mengkhawatirkan di tengah kuatnya konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga yang tentunya diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan di dalam keluarga. Fakta ini juga menjadi penting dipertimbangkan sebagai basis utama dalam membangun konsep ketahanan keluarga. Incest dan marital rape merupakan kekerasan yang sulit diungkapkan, karena terjadi dalam relasi keluarga dan terhadap korban telah diletakkan kewajiban untuk patuh dan berbakti serta tidak membuka aib keluarga. Pengungkapan kasus incest dan marital rape ini perlu ditindaklanjuti dengan penyediaan mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berpihak kepada korban, serta penghukuman pelaku yang berorientasi pada perubahan perilaku, sehingga tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukannya;

4. Selain incest dan marital rape, hal lain yang menarik perhatian dari kekerasan di ranah privat, adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke institusi pemerintah (1750 dari 2073 kasus). Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran ini adalah kekerasan seksual. Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan. Meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam relasi pacaran ke institusi pemerintah pada tahun 2018, dapat dilihat sebagai upaya korban/masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam relasi yang tidak terlindungi ini, agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara, sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan. Hal yang patut diapresiasi adalah, ditanganinya 1750 kasus kekerasan dalam relasi pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindunginya. Respon yang baik ini diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran;

5. Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban (malicious distribution) merupakan kekerasan berbasis cyber yang dominan terjadi pada tahun 2018. Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi atau meneror korban, dan sebagian besar dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar. Pola yang digunakan korban diancam dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial, jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau korban tidak mau kembali berhubungan dengan pelaku. Kekerasan berbasis cyber meningkat setiap setiap tahunnya, dan tidak sepenuhnya dikenali oleh korban. Di sisi lain, layanan bagi korban kekerasan berbasis cyber belum sepenuhnya terbangun dan bisa diakses korban secara mudah, baik mekanisme pelaporan, maupun pendampingan korban. Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan kasus-kasus seperti ini adalah UU Pornografi dan UU ITE, yang dalam penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban. Dalam hal ini perempuan korban mengalami ketidaksetaraan di depan hukum, karena hukum yang tersedia lebih berpotensi menjerat korban dan mengimpunitas pelaku kekerasan;

6. Kekerasan di ranah publik (di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal, dll dan korban tidak memiliki relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi intim lainnya dengan pelaku), masih didominasi oleh kekerasan seksual. Sebagaimana tahun 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan/perbuatan cabul. Tingginya angka perbuatan cabul ini disebabkan keterbatasan KUHP dalam mengenali perkosaan, sehingga kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke Polisi yang tidak memenuhi unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, oleh Polisi ditempatkan sebagai perbuatan cabul, agar proses hukumnya dapat dilanjutkan. Padahal menyamakan perkosaan dengan perbuatan cabul berdampak pada terlanggarnya rasa keadilan korban. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, perbuatan cabul ini dikategorikan dalam Pelecehan Seksual, di mana kekerasan seksual yang dilakukan belum berupa pemaksaan hubungan seksual, namun jika sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka tindakan tersebut disebut Perkosaan;

Berbeda dengan tahun sebelumnya, wilayah tertinggi terjadinya kekerasan di ranah publik adalah lingkungan tempat tinggal, dengan jumlah pelaku tertinggi adalah tetangga dan teman. Mayoritas pelaku berusia 25 s.d 40 tahun dan korban berusia 13 s.d 18 tahun;

Dari sejumlah gambaran kekerasan tersebut, menggelitik kesadaran kita tentang besarnya kemungkinan tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kita. Apalagi itu hanyalah data yang telah dilaporkan. Bagaimana dengan kasus yang tidak terlaporkan? Ini tentunya menjadi semacam gunung es yang belum berhasil kita ungkap dengan baik. 

Sebagai salah satu produk hukum, Konsultasi Keluarga mampu mengimbangi tugas Negara dalam memaksimalkan penerapan Undang-undang Penghapusan KDRT pada tingkat keluarga dan masyarakat setempat. Dengan demikian, masing-masing keluarga mendapatkan petunjuk pengaduan tindakan KDRT yang mungkin terjadi dalam keluarga. Anggota masyarakat juga mendapatkan tempat pengaduan yang mudah dijangkau. Kemudian menemukan penangan lanjut dan solusi pencegahan tindakan KDRT di lingkungan setempat.

Program Konsultasi Keluarga ini dapat dilaksanakan melalui paket konsultasi yang bisa dilakukan secara fleksibel (online atau tatap muka), seperti berikut;

a. Paket Pra-Nikah, yaitu pelayanan konseling keluarga kepada calon pasangan suami istri.

b. Paket Lanjutan, yaitu ketika pasca pernikahan sepasang suami istri sah memasuki kondisi kehidupan yang baru ditandai lahirnya keturunan.

c. Paket Dewasa, yaitu ketika pasangan suami istri memasuki usia pernikahan telah lama

d. Paket Senja, yaitu ketika pasangan suami istri telah memasuki usia lansia dan telah hadir keluarga baru dalam keluarga mereka.

 

Setiap tahapan konseling pada masing-masing paket akan membahas poin-poin yang menjadi pusat perhatian pada fase perkembangan keluarga, seperti:

a. Harmonisasi pasangan suami istri

b. Ekonomi

c. Kesehatan anggota keluarga

d. Karir

e. Tekanan/stress

f. Pendidikan

g. Tanggungan/Cicilan

Mengapa poin-poin tersebut harus dikembangkan? Karena poin-poin inilah yang sering kali menjadi faktor pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian di samping itu, perlunya refleksi religiusitas untuk mendekatkan batin pasangan suami istri kepada Rabb semesta Alam.

Berharap, program ini dapat diadakan oleh organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat yang berkiprah dalam swadaya kesejahteraan masyarakat setempat sebagai program wajib keluarga di setiap perkampungan, desa atau kompleks yang disahkan oleh pemerintahan kecamatan setempat/daerah. Agar gejala masyarakat yang berhubung dengan kekerasan dalam rumah tangga dapat terdeteksi sejak dini sekaligus tertangani dan menemukan solusi sebagai pertolongan dan penanganan pertama pada tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Terpenting, hal ini sebagai implikasi mewujudkan sakinah mawadah warahmah dalam keluarga. Sesuai dengan firman Allah :

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( Q.S. Ar-Rum ayat 21)

 

 

  [Sri Rahayu Ningsih/ Mahasiswi Hukum Keluarga Islam]

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post