Dwi Suwarnaning

Mengalir saja...

Selengkapnya
Navigasi Web
Melaksanakan PK Guru
Tupoksi KS

Melaksanakan PK Guru

Salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Berdasarkan Permenneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 disebutkan bahwa Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawab yaitu: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini dilaksanakan setiap tahun. Prosesnya dilakukan selama 1 tahun dengan proses pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan. PK guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi. PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 minggu sebelum akhir tahun. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian capaian sasaran kinerja pegawai (SKP).

Penilaian Kinerja Guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan PK sendiri yang disebabkan oleh misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Senior atau Kordinator PKB atau Guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Dalam hal ini seorang penilai melakukan PK guru maksimal 5-10 orang. Adapun Pengawas sesuai Tupoksinya melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan PK Guru di sekolah.

Penilai PKG merupakan akumulasi dari Penilaian Kinerja Guru oleh atasan, Penilaian Kinerja Guru oleh guru teman sejawat, Penilaian Kinerja Guru oleh peserta didik, dan Penilaian Kinerja Guru oleh orang tua.

Tantangan hari ke-324

Bondowoso, 08/12/2020#TantanganGurusiana365

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap tulisannya Bunda.

08 Dec
Balas

terimakasih bu

09 Dec

Mantab tulisannya bu..salam sukses selalu

08 Dec
Balas

Terimakasih pak

08 Dec



search

New Post