Noer Hamid S Ag Pd SH MM

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
adakah harapan perdamaian di Jalur Gaza _ sebuah pelajaran Politik

adakah harapan perdamaian di Jalur Gaza _ sebuah pelajaran Politik

Sejak berdirinya Negara Israel di bumi Palestina pada tahun 1948, berdasarkan rekomendasi resolusi No 181 Majelis Umum (General Assembly)Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1947 tentang pemecahan Palestina menjadi dua negara: Arab dan Israel, melahirkan peperangan dan pembantaian massal antara Israel dan Negara Arab beserta negara tetangganya. Konflik Israel-Palestina pada awalnya memang tentang Zionisme keagamaan, akan tetapi pada tahun 1896 M, Theodore Herzl aktor sekaligus arsitek intelektual atas munculnya ide negaranegara bagi Yahudi Diaspora mengggagas negara merdeka bagi Yahudi. Konflik tentang zionisme keagamaan dibelokkan kepada tujuan-tujuan politik-keduniaan. Konflik secara penuh menjadi tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian internasional. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) berdasarkan Piagam (Charter) diharapkan mampu menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina tersebut, akan tetapi peran DK PBB ternyata masih bergantung dengan Amerika Serikat (AS). Dominansi Amerika Serikat membuat efektifitas DK PBB tidak maksimal. Segala bentuk resolusi yang berkaitan tentang Israel, AS lebih memilih abstain atau mem-veto hasil perundingan DK PBB dengan beberapa anggota lainnya. Resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB tidak berarti bagi Israel, sehingga perbuatan Israel yang membabi buta menghancurkan wilayah jalur Gaza, Palestina menjadi tragedi paling menakutkan sepanjang sejarah konflik antara Israel dan Palestina.Penulis mengambil judul tentang peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam konflik Israel-Palestina; studi kasus konflik jalur Gaza tahun 2007-2009 karena, eksistensi serta efektifitas kekuatan DK PBB. PBB juga merupakan satu-satunya organisasi internasional yang bertanggung jawab atas keamanan dan perdamaian internasional pasca pecahnya perang dunia II. Sedangkan materi yang penulis kaji adalah bagaimana peran Dewan Keamanan PBB sebagai Badan Keamanan dan Perdamaian dalam Konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza, Bagaimana pandangan Fiqh Siayasah atas Penolakan Israel dan Palestina terhadap Resolusi No 1860 DK PBB yang memicu peperangan dalam kurun waktu 61 tahun setelah didirikannya negara Israel di tanah suci Palestina tidak selesai. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan obyek penelitiannya adalah peran Dewan Keamanan PBB dalam menangani konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza tahun 2007-2009, melalui penelitian kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data menggunakan tiga metode yaitu kajian teks, analisis teks dan interpretasi data. kajian teks penulis lakukan untuk mempermudah melakukan analisis serta diwujudkan melalui penyampaian atau interpretasi dengan menggunakan tehnik penulisan dan bahasa penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dewan Kemanan PBB sebagai pihak yang bertanggung jawab sekaligus mediator dalam menangani konflik antara Israel-Palestina di jalur Gaza tahun 2007-2009 tidak efektif. Stabilitas keamanan dan perdamaian internasional masih jauh dari cita-cita dan tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa Bangsa. Peran DK PBB dalam pangdangan politik islam-pun tidak mampu menghentikan peperangan meskipun bersifatsementara (muwada'ah), dibuktikan dengan Penolakan resolusi No 1860 tentang genjatan senjata oleh Israel dan Palestina. Selama Israel masih melakukan agresi militer, pembangunan pemukiman di wilayah Tepi Barat dan melakukan pemblokiran di jalur Gaza, penyelesaian konflik tersebut tidak akan pernah berhent

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post