Nurazmi Azis

Penulis adalah seorang guru Bahasa Arab MAN 3 Pesisir Selatan Sumatera Barat. Mulai bergabung dengan Gurusiana bulan Juni 2022...

Selengkapnya
Navigasi Web
Berantas Suap dan Korupsi dengan Disiplin Diri

Berantas Suap dan Korupsi dengan Disiplin Diri

Berantas Budaya Suap dan Korupsi dengan Disiplin Diri

Suap dan korupsi adalah dua kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Bahkan dua kata itu sudah begitu lekat dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar dan melihat di media massa dan sosial banyaknya terjadi kasus korupsi di masyarakat baik dikalangan pejabat pemerintahan ataupun rakyat biasa. Hal ini sudah menjadi fenomena yang lazim di negara kita.

Penyuapan ( suap), penyogokan, atau rasywah adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan si pemberi yang mana perbuatan tersebut berlawanan dengan peraturan dan hukum. Contoh ; menyuap pegawai negeri yang karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap.

Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Maka tidaklah mengherankan yang paling banyak di suap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan sesuatu umpamanya dalam pemberian izin ataupun pemberian proyek pemerintah.

Suap juga ditemukan seperti dalam penerimaan pegawai, promosi maupun mutasi, bahkan saat ini suap telah merambah ke dunia pendidikan baik dalam tahap peneriman mahasisw baru, kenaikan kelas, kelulusan bahkan untuk mendapatkan nilai tertentu dalam ujian mata pelajaran atau mata kuliah.

Sedangkan korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Suap dan korupsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-baqarah ayat 188:

وَلاَتَاءْ كُلُوْا اَموَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهاَ اِلَى الْحُكَّاَمِ لِتَاءْكُلُوا فَرِيقًامِنْ اَمْوَالِ النَّا سِ بِالْاثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.”(QS. Al-baqarah: 188).

Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قاَلَ رَسُو لُ اللهِ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ ؤَسلَّمَ لَعَنْ اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَد)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh syaikh Al-banani di dalam shohih At-targhib wa At-Tarhibll/261 no.2212

Korupsi tidak hanya menyangkut dengan penggelapan uang negara, penipuan, dan lain sebagainya, tetapi juga berkaitan dengan ketidakdisiplinan diri para pekerja dan pegawai dalam sebuah instansi. Salah satunya yang paling sering terjadi adalah korupsi waktu. Korupsi waktu bisa diartikan tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya, yaitu untuk bekerja. Tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya..

Seperti halnya korupsi uang, korupsi waktu juga bisa merugikan tempat pelakunya bekerja. Seorang yang korupsi waktu menggunakan jam kerjanya untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Misalnya seorang guru terlambat masuk kelas, atau asyik mengobrol, bermain atau menonton youtube disaat jam mengajar atau malah jalan-jalan keluar saat jam kerja.

Untuk mengatasi agar tidak lagi terjadi korupsi waktu di antara karyawan di sebuah instansi, sebaiknya pimpinan mesti melakukan beberapa hal sebagai langkah antisipasi. Pertama, menginformasikan peraturan dengan jelas kepada karyawan atau bawahan. Kedua, membuat karyawan memahami harapan yang dimiliki perusahaan atau suatu instansi. Ketiga, Pemimpin harus memberi contoh yang baik. Keempat, menindak tegas bagi pelaku suap dan korupsi. Dan yang paling utama dalam memerangi suap dan korupsi adalah menanamkan nilai-nilai agama sejak dini diantaranya adalah melatih diri sejak dini untuk selalu bersikap disipin dalam kehidupan baik di lingkungan keluarga ataupun di lingkungan masyarakat.

Korupsi merupakan perbuatan yang sangat busuk, jahat, dan merusak. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bermoral. Oleh sebab itu jangan sampai kita terperangkap di dalamnya. Mari kita mulai dari diri kita untuk selalu menghindari perbuatan suap dan korupsi, khusus bagi kita sebagai tenaga pendidik hendaknya kita menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kita dengan disiplin waktu dalam menjalankan tugas.

Biodata Penulis

Nurazmi Azis, S.Pd.I lahir 16 April 1978 di Tanjung Karang Lampung, adalah lulusan IAIN Imam Bonjol Padang Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Bahasa Arab tahun 2003. Saat ini mengajar Bahasa Arab di MAN 3 Pesisir Selatan Sumatera Barat. Mulai terlibat dalam dunia literasi pada bulan Mei 2022, sampai saat ini Desember 2022 telah melahirkan 10 buku antologi bersama Media Guru dan KMB. Penulis bisa dihubungi lewat email : [email protected], WA: 082125492044

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren ulasannya, semoga lolos.

15 Dec
Balas



search

New Post