Nur Khofifah

Ruang Imajiner Karya...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERATURAN PPDB SESUAI PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 44 TAHUN 2019
PPDB Tahun 2020/2021

PERATURAN PPDB SESUAI PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 44 TAHUN 2019

Pendidikan menjadi kebutuhan dasar manusia. Pendidikan di Indonesia diatur sedemikian rupa guna memberikan peningkatan pelayanan kepada peserta didik yang dipersiapkan untuk menjadi generasi yang siap secara mandiri sesuai amanat Undang-Undang pendidikan yanitu tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Kebutuhan masyarakat Indonesia semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu dengan menekankan nilai-nilai karakter luhur yang menjadi ciri insan yang berbudi. Tidak ketinggalan Madrasah menjadi lembaga pendidikan yang terus dicari, karena pendidikan Madrasah terbukti bisa mengadopsi berbagai macam keunggulan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap pembinaan mental secara kuat terhadap peserta didik, sehingga menghasilkan output yang berimbang dan menjadi penutup kebutuhan masa depan.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru hendaknya menganut asas:

a. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun perpindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya PenerimaanPeserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Tidak diskriminatif; artinya Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membeda-bedakan suku, ras, golongan, dan status social ekonomi masyarakat.

e. Berkeadilan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dengan menekankan aspek keberimbangan dan berkeadilan.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 sekolah dasar berusia:

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, atau

b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Julitahun berjalan.

c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas tahun).

d.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf byaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau bila tidak ada psikolog profesional bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap bu

25 Jan
Balas

Ngetik judulnya agak salah bu... Hehe...

25 Jan
Balas

Haha iyaa bu.. baru lihat

27 Jan
Balas



search

New Post