ODING

Perjalanan hidup ini bagaikan mengendarai kendaraan di tengah keramaian jika terlalu santai pasti akan tertinggal, jika terlalu cepat tapi sembrono resiko kecel...

Selengkapnya
Navigasi Web

MENGUAK MISTERI SAKITNYA PETUGAS PPS DAN KPPS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

17 April 2019 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada hari itu pemerintah melalui KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pesta Demokrasi, sebuah perhelatan akbar setiap 5 tahun sekali.

Berbeda dengan tahun 2014 pemilu tahun 2019 dilaksanakan secara serentak untuk memilih Calon Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten), dan Calon Anggota DPD serta Calon Presiden juga Calon Wakil Presiden.

Saat itu saya berada di TPS 05 Desa Kramatjaya suatu desa yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang. Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB, warga yang hadir sangat banyak hamper 80% dari total pemilih yang terdaftar di DPT pertanda bahwa masyarakat sudah menyadari pentingnya berdemokrasi memilih pemimpin untuk kejayaan negara Indonesia yang kita cintai ini, dengan dihadiri oleh masyarakat dan beberapa saksi dari parpol peserta pemilu dan saksi dari calon presiden, satu persatu pemilih masuk ke bilik suara, ada hal menarik yang saya saksikan pada saat itu, seorang lansia sebenarnya usianya tidak terlalu tua sekitar 55 tahun atau di atasnya, di dalam bilik suara beliau berdiri beberapa saat lalu berbicara “ haruuh kumaha ieu daak kertas suarana gede amat jiga koran bae, lalieur aing mah, kasorang moal nyoblos géh lamun jiga kieu mah” (beliau berbicara menggunakan Bahasa sunda banten selatan) yang kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya seperti ini : (haduh bagaimana ini kertas suaranya besar sekali seperti koran saja, jadi puyeng kepalaku sudahlah tidak jadi nyoblos kalau begini caranya” walau begitu saya lihat beliau nyoblos juga meski kelihatan agak kesultan.

Mendengar dan menyaksikan hal itu saya jadi penasaran, rasa ingin tahu saya muncul sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh setiap pemilih untuk mencoblos lima surat suara tersebut? Kebetulan saat itu saya membawa HP yang ada stopwatch nya, iseng-iseng saya coba hitung menggunakan stopwatch tersebut, waktu hitung dimulai dari saat pemilih membuka surat suara lalu mencari nama calon yang mereka jagokan, kemudian melakukan pencoblosan yang diakhiri dengan melipat kembali surat suara.

Alhasil inilah rinciannya : Untuk mencoblos surat suara Calon DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten kebanyakan pemilih yang berusia lanjut memerlukan waktu : 01,32 menit x 3 surat suara = 3, 96 menit, sedangkan waktu mencoblos surat suara DPD dan presiden rata-rata waktu yang diperlukan 18 detik untuk memilih anggota DPD dan 18 detik untuk memilih calon Presiden maka jumlahnya menjadi = 18 x 2 = 0,36 menit, selanjutnya mari kita jumlahkan = 3,36 + 0,36 = 4,12 menit . ( mohon koreksi jika salah menghitung, karena saya bukan guru matematika, hehee). Jadi rata-rata pemilih lansia membutuhkan waktu ± 4 menit koma 12 detik, terjawab sudah kenapa si ibu mengeluh seperti tadi, bahkan masih di tempat yang sama tapi orang yang berbeda ada yang hanya datang ke bilik suara kemudian membuka surat suara lalu menutupnya kembali tanpa mencoblos surat suara tersebut karena menurutnya sudah pusing duluan melihat banyak pilihan nama calon, ada juga yang salah coblos, tujuannya mencoblos caleg dari partai A nomor urut sekian, tetapi karena bingung akibat banyak pilihan, akhirnya malah mencoblos caleg B dari partai B dengan nomor urut sekian.

Setelah TPS 05 dirasa aman saya pindah ke TPS 6 untuk menyaksikan proses penghitungan suara di TPS 6, sekaligus membantu KPPS menyelesaikan pekerjaannya karena sebagai PPS kewajiban saya adalah membantu pelaksanaan Mutung dari awal hingga akhir, Desa Kramatjaya terdiri dari 10 TPS oleh karena itu saya pun kemudian keliling ke semua TPS untuk memastikan apakah pelaksanaan Mutung ( Pemungutan dan Penghitungan Suara di semua TPS hari itu berjalan lancar?

Pukul 13.00 saya kembali ke TPS 05 saat itu ketua TPS 05 Sdr. Erwana mengumumkan bahwa Pemungutan suara akan segera ditutup dan akan dilanjutkan dengan penghitungan suara, pada kesempatan itu pula ketua KPPS menghimbau agar masyarakat segera merapat ke lokasi untuk menyaksikan proses penghitungan suara. Dengan dihadiri oleh masyarakat dan para saksi dari beberapa parpol peserta pemilu, Rapat Penghitungan Suara dimulai, satu persatu kotak suara dibuka dari mulai kotak suara Presiden, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, kemudian dihitung dan dituliskan ke C1 Plano.

Waktu sudah menunjukan pukul. 17.05 penghitungan suarapun selesai, tidak ada saksi yang protes atau keberatan dengan hasil penghitungan suara yang mereka saksikan saat itu, semuanya berjalan lancar hal ini membuktikan bahwa pemilu di Desa Kramatjaya tidak ada kecurangan.

Selanjutnya petugas mencatat kembali hasil penghitungan suara dari C1 Plano ke formulir model C1 Hologram dan Salinan model C1. Yang nantinya formulir-formulir tersebut akan diberikan kepada yang berkepentingan yaitu kepada PPS, PPK, KPU, PANWAS, dan para Saksi Parpol peserta Pemilu, juga untuk panitia itu sendiri sebagai arsip, oleh karenanya petugas TPS harus membuat Salinan C1 kurang lebih 10 rangkap.

Pukul 20.30 proses penyalinan hasil mutung dari C1 Plano ke formulir model C1 berhologram dan salinan C1 selesai, terlihat sebagian anggota KPPS nampak senang karena pekerjaannya sudah selesai, namun kegembiraan itu tidak berlangsung lama kegembiraan itu berubah menjadi kepanikan luar biasa karena setelah dihitung perolehan suara untuk Caleg baik itu DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten semuanya terdapat perbedaan, semua ada selisih yaitu antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah suara yang diperoleh tidak sama selisihnya bahkan hingga 10 suara, dalam kepanikan panitia bersama saksi mencari apa sebabnya hingga terjadi selisih suara yang begitu banyak? Mereka buka kembali formulir model C7 ( daftar hadir peserta pemilu ) lalu disamakan dengan jumlah tetap saja ada selisih tapi anehnya perolehan suara Presiden dan DPD jumlahnya sesuai.

Usut punya usut ternyata kesalahannya terjadi pada saat penghitungan suara, pada saat penghitungan suara ada beberapa surat suara yang dicoblos lambang partai dan nama calegnya ditulis pada C1 Plano satu suara untuk partai dan satu suara untuk caleg, akibatnya perolehan suara menjadi ganda, seharusnya jika surat suara tercoblos nama caleg dan gambar partai maka suaranya dinyatakan sah bagi caleg saja tidak untuk suara partai,

Berdasarkan kesepakatan antara KPPS dengan para saksi Parpol akhirnya satu persatu surat suara dibuka kembali dan dihitung ulang, butuh waktu 90 menit untuk proses hitung ulang tersebut dan akhirnya permasalahan di TPS 5 selesai. waktu menunjukan pukul 24.00, malam itu seluruh petugas KPPS 05 tidak ada yang tidur mereka kembali memperbaiki formulir yang terlanjur ditulis sebelumnya semua berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pekerjaan demi suksesnya pemilu, bahkan saudara Erwana Ketua KPPS 05 mengalami sakit terlihat tangannya gemetaran namun demi tugas negara ia paksakan untuk tetap bekerja walaupun sudah disuruh pulang dan istirahat oleh anggota KPPS lainnya, satu lagi Sdri Nurlela ia sampai terjungkal dari kursi karena tidak kuat menahan kantuk, salut buat TPS 05, demi tugas negara mereka rela korbankan segalanya termasuk kesehatan dirinya pokoknya TPS 05 TOP BGT.

Sementara itu pada TPS 04 juga terjadi salah hitung kasusnya sama dengan yang terjadi pada TPS 05 sayapun bergerak ke TPS 04 untuk memperbaiki kesalahan itu.

Tanggal 18 April 2019 tepat pukul. 10.00 semua logistik dari semua TPS dikumpulkan di sekretariat PPS, untuk kemudian dikemas dan dilanjutkan ke PPK.

Kesimpulan :

Kenapa banyak petugas KPPS yang sakit setelah melakukan pemungutan dan penghitungan suara ?

Pertama Rata-rata petugas KPPS salah menghitung surat suara untuk calon legislatif, penyebabnya mungkin karena kurangnya sosialisasi tentang tatacara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, atau bisa jadi karena petugas KPPS kurang memperhatikan pada saat pelaksanaan sosialisasi mutung akibat dari kesalahan hitung tersebut, petugas KPPS harus menghitung ulang surat suara sehingga waktu yang dibutuhkan untuk proses mutung menjadi dua kali lipat.

Kedua : Jumlah Petugas KPPS tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang harus diselesaikan akibatnya petugas KPPS dengan keterbatasan jumlah pegawai, mereka harus menguras tenaga dan pikiran agar pekerjaan selesai tepat waktu;

Ketiga Para petugas KPPS bekerja diluar batas kewajaran karena bekerja itu idealnya dari pukul 08.00 hingga Pukul. 16.00. sedangkan mereka bekerja 2 x 24 jam dari tanggal 17 April pukul. 07.00 sampai tanggal 18 April 2019 pukul. 10.00 tanpa berhenti, inilah faktor utama petugas KPPS banyak yang sakit, karena kecapean dan kelelahan akibatnya kondisi tubuhnya jadi ngedrop.

Keempat : Para petugas KPPS bekerja dibawah tekanan, bukan ditekan oleh orang lain tapi batin mereka tertekan oleh deadline pekerjaan itu sendiri dimana seluruh TPS dihimbau agar menyelesaikan mutung secepatnya, dengan demikian para petugas KPPS berusaha menjawab tantangan itu meskipun kondisi kesehatan mereka kurang maksimal

Harapan. Untuk pemilu yang akan datang alangkah lebih baiknya jika jumlah petugas KPPS, PPS dan PPK ditambah untuk meringankan beban pekerjaannya penyelenggara pemilu itu sendiri, atau opsi lain, pemilihan kembali ke masa sebelumnya seperti pemilu tahun 2014 dengan memisahkan pemilu legislatif dan pemilu Presiden.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post