PGMI SUMBAR

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru Honorer Solok Desak Kanwil untuk Segera Tuntaskan TFG 2017
Ilustrasi Kekecewaan Guru Honorer Kabupaten Solok

Guru Honorer Solok Desak Kanwil untuk Segera Tuntaskan TFG 2017

Solok - Terkait dengan Pencairan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) 2017 yang akan dicairkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok menuai Kekecewaan dari Seluruh Guru Honorer Kabupaten Solok yang telah memiliki NPK. NPK merupakan Bukti resmi tanda Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah Kementerian Agama berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah tahun 2016. Bagi yang tidak memiliki NPK berarti belum memiliki hak untuk mendapatkan Fasilitas Apapun yang di adakan dibawah Kementerian Agama. Hal ini di dukung oleh Penjelasan yang disampaikan oleh Hendra Weni Selaku Pengelola SIMPATIKA Di Kanwil Kemenag Sumatera Barat bulan mei lalu. NUPTK bagi Pendidik dan tenaga Pendidik yang dibawah Kementerian Agama tidak di Akui lagi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama Kabupaten Solok berkewajiban untuk membayarkan TFG bagi Guru Honorer yang telah memiliki NPK. TFG merupakan Hak Guru yang wajib untuk dituntaskan. Sementara Kabupaten Lain Seperti: Kota Padang Panjang, Mentawai, Dharmasraya, Kota Solok dan Kab/kotayang lainnya mencairkan TFG untuk Guru yang telah memiliki NPK. Berdasarkan Informasi yang diterima dari Pegawai Penmad Kemenag Kabupaten Solok yang dihubungi melalui Via telpon bahwa Quota terbatas. "Sebenarnya Quota untuk TFG ini terbatas, Malahan ada yang mendapat TFG tahun lalu tetapi tidak diberikan kembali tahun ini karena Quota kami kurangi, yang memiliki NUPTK saja tidak dapat apalagi NPK" Ungkap Yangmen melalui Via Telpon. Pengurangan Quota dari Kemenag Kabupaten Solok merupakan kesalahan yang Fatal karena tidak memberikan Haknya Guru berdasarkan Apa yang seharusnya mereka terima. Ini merupakan tahun ke-2 Guru Honorer Kabupaten Solok yang memiliki NPK namun tidak bisa Menerima TFG.

Apa yang telah disampaikan oleh Pegawai Kemenag Kabupaten Solok tidak sejalan dengan Aturan Tertulis yang telah diterbitkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah. Baik itu mengenai Ketentuan Penerbitan NPK ataupun Juknis Pencairan TFG untuk tahun 2017. "Kami merasa terdiskriminasi dari kebijakan yang diambil oleh berwenang" Ungkap Ramadhan selaku Guru yang miliki NPK yang menjadi korban. Guru Honorer akan tetap bersuara jika seandainya Aspirasi kami tidak di dengar oleh yang berwewenang.

Guru Honorer Solok Desak Kepala Kantor Kementerian Agama untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, terutama Bidang Pengelola SIMPATIKA. Guru honorer berharap,Kepala Kanwil Kemenag Sumbar bisa mempertegas lagi aturan yang disampaikan secara tertulis oleh Direktur Pendidikan Madrasah.

Berikut ini realita yang terjadi di Kab./Kota lain, Sementara Guru honorer Kabupaten Solok tidak menerima TFG bagi yang memiliki NPK.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

wah.... harusnya sudah direalisasikan

20 Jun
Balas

Semoga cepat diatasi.

20 Jun
Balas



search

New Post