Sak karepmu
Hari ke 105
Sak karepmu.
Kata ini dari bahasa Jawa. Kalau dalam bahasa lain bisa diartikan semau kamu, terserah kamu atau sesukamu. Kata ini mempunyai dua konotasi yaitu keputusasaan dan kebebasan. Keputusasaan menandakan orang memberi nasihat aturan tetapi orang tidak memperhatikan dan bahkan menentang apa yang telah diputuskan. Keputusasaan karena segala upaya tidak dihiraukan. Akhirnya dibiarkan saja bertindak sesuai kehendak orang yang dinasehati atau dilarang. Kebebasan artinya memberi kebebasan pada masyarakat untuk bertindak sendiri.
Pengertian sakarepmu adalah memberikan kebebasan untuk bertindak, berbuat, dan bertingkah laku sekendak hati tanpa dihiraukan. Kalau berkaitan dengan lock down karena pandemi Covid 19, maka pemerintah memberikan kelonggaran pada masyarakat terserah tindakannya, misal tidak mau pakai masker ketika keluar rumah, ya dibiarkan. Bersalaman dengan orang lain ya terserah. Tidak mau cuci tangan dengan sabun, ya terserah. Mau bepergian dengan boncengan mepet ya terserah. Mau sholat Jumat berjamaah ya boleh. Mau bergerombol nonton konser ya boleh.
Intinya dengan kata sakarepmu, maka pencegahan penyebaran Covid 19 sudah tidak diurusi lagi baik oleh petugas atau tim relawan. Mungkin aparat juga tidak mau mengawasi atau melarang bepergian, bergerombol, dan tidak menaati protokol kesehatan. Jika banyak orang yang jatuh sakit terinfeksi Covid 19 bahkan sampai meninggal dunia, maka tidak diurusi. Bagaimana kalau tenaga medis membiarkan kita bertindak tanpa protokol kesehatan? Apa mau tetap sak karepmu atau menaati protokol kesehatan? Semua kembali pada diri kita sendiri. Memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Atau membiarkan kita terinfeksi Covid 19. Sak karepmu. Diperingatkan susah.
Limpung,, 20 Mei 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Siiip