Ramdan Hamdani

Guru SDIT 'Alamy Subang, Jawa Barat. No Kontak : 085220551655...

Selengkapnya
Navigasi Web

Revitalisasi Komite Sekolah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar

Tercapainya tujuan pendidikan pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana peran serta setiap stake holder dalam menyukseskan berbagai program sekolah yang telah dicanangkan sebelumnya. Dalam hal ini sumbangsih berupa tenaga, pikiran atau bahkan dana yang diberikan akan sangat berarti bagi sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat. Sebaliknya, penyelenggaraan pendidikan yang hanya mengandalkan salah satu pihak saja hanya akan membuat proses pendidikan berjalan secara parsial dan menghasilkan out put yang jauh dari harapan.

Pada dasarnya, ada tiga pihak yang memiliki tanggungjawab dalam proses pendidikan anak, yaitu guru di sekolah, orangtua serta pemerintah (pusat dan daerah). Ketiga pihak tersebut memiliki tanggungjawab yang sama besarnya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses tumbuh kembang anak. Mereka perlu senantiasa seiring dan seirama dalam merajut masa depan anak. Berbagai tantangan yang ada akan mudah dihadapi apabila masing – masing pihak bekerja sesuai dengan perannya.

Adapun Komite Sekolah merupakan salah satu pihak yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Sebagai sebuah lembaga yang beranggotakan orangtua siswa, tokoh masyarakat serta pakar di bidang pendidikan, Komite Sekolah berperan besar dalam menyusun rencana strategis terkait penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sayangnya, peran strategis tersebut sering kali tidak benar – benar dipahami dengan baik. Hingga saat ini, keberadaan Komite Sekolah masih terkesan sebagai “pelengkap” dan cenderung berperan sebagai kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah. Tak heran apabila partisipasi orangtua dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan pun belum sesuai dengan yang diharapkan.

Di lain pihak, dihapuskannya Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Dasar sebagai implikasi dari diterapkannya kurikulum baru tentunya akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran yang saat ini tengah berlangsung. Konsep Kurikulum 2013 yang menekankan proses pendidikan secara menyeluruh meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotor secara langsung akan merubah haluan proses belajar yang selama ini hanya berorientasi pada pemecahan soal-soal diatas kertas.

Kurikulum baru yang bersifat tematik integratif menjadikan peserta didik tidak lagi hanya berperan sebagai objek. Sebaliknya sebagai pelaku utama mereka dituntut untuk aktif melakukan sampai menghasilkan sesuatu selama proses pembelajaran. Adapun pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mampukah guru menempatkan peserta didik sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran sekaligus menanamkan kecintaan mereka terhadap kegiatan belajar ? Kemudian sejauh mana guru mampu menanamkan nilai-nilai moral sebagai pondasi awal pembentukan karakter anak ?

Kedua pertanyaan tersebut sejatinya merupakan tantangan bagi setiap guru SD untuk senantiasa kreatif dan inovatif dalam menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan di dalam kelas. Adapun kreativitas guru dan penggunaan media pembelajaran yang sesuai menjadi syarat mutlak untuk membangkitkan kecintaan siswa terhadap kegiatan pembelajaran. Selain itu dengan menjadikan akhlak siswa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah proses pendidikan diharapkan mampu menghasilkan insan-insan yang berkarakter. Masih ditemukannya anak yang berbicara kasar maupun kotor sejatinya merupakan tugas guru untuk meluruskannya agar kebiasaan buruk tersebut tidak terbawa ke jenjang pendidikan berikutnya.

Besarnya tantangan yang dihadapi oleh para guru di Sekolah Dasar tersebut tentunya harus dijawab oleh Komite Sekolah dengan merancang program – program yang berorientasi pada peningkatan layanan mutu pendidikan di sekolah. Berbagai program yang dicanangkan tersebut hendaknya mampu mendorong seluruh stake holder untuk berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan proses pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini kehadiran Komite Sekolah yang mampu bekerja secara profesional akan menentukan terselenggaranya program – program strategis sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Peran Pemerintah Pusat

Adapun untuk memperkuat peran Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan, pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang tepat dan mampu mendorong lahirnya Komite Sekolah yang profesional. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada masyarakat untuk membentuk sebuah Komite Sekolah yang beranggotakan para orangtua, tokoh masyarakat serta pakar di bidang pendidikan. Dalam peraturan tersebut disebutkan pula bahwa bupati / walikota, camat dan kepala desa memiliki kedudukan sebagai pembina Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Dengan komposisi seperti ini, diharapkan partisipasi dari berbagai pihak dalam menyukseskan program – program sekolah pun dapat terlaksana dengan baik.

Selain mendukung lahirnya Komite Sekolah yang beranggotakan orang – orang yang kredibel, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut juga memberikan kewenangan kepada Komite Sekolah untuk menggalang dana dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbatasan anggaran memang sering kali menjadi ganjalan bagi sekolah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat. Kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan serta sarana pendukung yang memadai merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam upaya memenuhi 8 standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Semua itu tentunya hanya dapat dilakukan apabila dana yang ada benar – benar mencukupi.

Namun demikian, Komite Sekolah pun hendaknya memperhatikan asas kepatutan dalam proses penggalangan dana. Dana yang dikumpulkan hendaknya benar-benar mengacu pada daftar kebutuhan sekolah dan bukannya didasarkan pada asumsi – asumsi yang tidak jelas. Selain itu pengumpulan dana pun sebaiknya dilakukan secara sukarela dengan tetap memperhatikan kemampuan setiap orangtua. Adapun transparansi penggunaan anggaran menjadi sebuah keniscayaan bagi Komite Sekolah yang mengimplementasikan prinsip – prinsip profesionalisme dalam menjalankan roda organisasi.

Di samping mengorganisir seluruh kepentingan di dalam lingkungan sekolah, Komite Sekolah juga diharapkan mampu menjalin kerjasama strategis dengan pihak – pihak yang memiliki kepentingan yang sama untuk memajukan pendidikan di tanah air. Dalam hal ini kerjasama dapat dilakukan dengan instansi – instansi pendidikan lainnya dalam bentuk pemberian pelatihan bagi para guru. Selain itu untuk memperkaya sumber pengetahuan, pihak sekolah juga dapat menjalin kerjasama dengan perpustakaan pusat maupun daerah melalui pemberian hibah buku – buku referensi sesuai dengan kebutuhan.

Adapun untuk memudahkan siswa dan guru dalam memperoleh akses informasi yang aktual, Komite Sekolah juga dapat megupayakan tersedianya jaringan internet secara memadai. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan penyedia layanan (provider) terdekat berdasarkan prinsip – prinsip yang saling menguntungkan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Komite Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Adapun kapabilitas dan kredibilitas anggota Komite Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam upaya melahirkan lembaga yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan tersebut. Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan dapat bertindak secara objektif dalam memilih anggota Komite Sekolah yang akan berperan sebagai pengarah itu. Selain itu, masyarakat dan orangtua pun diharapkan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan proses pendidikan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan. Dengan demikian, sekolah pun akan benar-benar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Excellent.. Lanjutkaann!!

10 Oct
Balas



search

New Post