Ramdan Hamdani

Guru SDIT 'Alamy Subang, Jawa Barat. No Kontak : 085220551655...

Selengkapnya
Navigasi Web

Urgensi Literasi Digital

Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi, sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Dengan adanya Undang – Undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih untuk mencegah terjadinya penyebarluasan konten negatif serta menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maraknya penyebarluasan informasi yang bersifat menyesatkan (hoax) maupun ujaran yang menjurus pada kebencian antar golongan, menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah – langkah strategis guna mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan

Keputusan pemerintah untuk merevisi undang – undang yang sejak lama mengundang pro dan kontra tersebut memang bukan tanpa alasan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tidak diimbangi dengan kedewasaan berperilaku para penggunanya menjadikan teknologi ini rawan untuk disalahgunakan. Berbagai macam modus kejahatan maupun perbuatan yang menjurus pada upaya pembunuhan karakter seseorang, merupakan hal yang biasa kita temui di dunia maya.

Pergeseran fungsi media sosial sebagai sarana yang sejatinya dimanfaatkan untuk menjalin kekerabatan tersebut memang dapat kita rasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar pada tahun 2014 lalu seakan telah mengubah “wajah” media sosial dari yang semestinya. Alih – alih menyosialisaskan program – program unggulan kandidat yang diusungnya, tim sukses maupun para pendukung masing – masing kandidat justru lebih sibuk membuka “borok” lawannya dengan menyebarkan berita - berita yang diragukan kebenarannya. Pada akhirnya, saling menghujat pun (seakan) menjadi “tradisi” yang biasa dilakukan oleh mereka yang mengaku selangkah lebih maju dari generasi sebelumnya itu.

Terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi seperti yang digambarkan oleh penulis di atas antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku di dunia maya. Selama ini dunia maya dipersepsikan masyarakat sebagai ruang dimana berbagai aturan maupun etika sama sekali tidak berlaku seperti halnya di dunia nyata dan oleh karenanya dapat digunakan dengan sebebas-bebasnya. Akibatnya, berbagai ungkapan bernada cacian, makian serta hinaan pun menjadi “bahasa” yang biasa digunakan oleh para pengguna saat mereka berinteraksi di dunia maya.

Adapun lembaga pendidikan merupakan (salah satu) pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya berbagai penyimpangan tersebut. Pendidikan karakter yang selama ini digaung – gaungkan terkesan hanya sebatas wacana akibat proses pembelajaran yang masih berorientasi pada kemampuan akademik siswa. Selain itu belum memadainya kemampuan (sebagian) guru di bidang IT menjadi hambatan tersendiri bagi sekolah untuk mengarahkan anak didiknya agar memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik – baiknya.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah terdahulu yang menghapus mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari struktur kurikulum baru. Dengan dalih anak zaman sekarang sudah pandai menggunakan perangkat digital dan oleh karenanya tidak perlu diajari lagi, Mendikbud yang saat itu dijabat oleh M. Nuh memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan yang telah merumahkan ribuan guru TIK. Padahal, guru TIK tidak sekedar mengajarkan keterampilan menggunakan perangkat komputer maupun mendidik siswanya untuk menghasilkan produk digital. Lebih dari itu, guru TIK berkewajiban mengajarkan etika maupun aturan – aturan yang berlaku di dunia maya

Agar teknologi informasi dapat benar – benar digunakan sebagaimana mestinya, menggalakan literasi digital di kalangan pengguna internet menjadi sebuah keniscayaan. Literasi digital pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak – dampak yang dapat ditimbulkan saat mereka melakukan transaksi elektronik. Dalam hal ini masyarakat diajak untuk memahami tentang rambu – rambu yang perlu diperhatikan saat mereka berinteraksi di dunia maya.

Adapun lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi memiliki peran cukup besar dalam menyelenggarakan edukasi yang dimaksud. Memasukkan kembali mata pelajaran TIK ke dalam struktur kurikulum merupakan salah satu langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintahan saat ini. Selain itu materi tentang literasi digital pun dapat disampaikan dalam acara masa orientasi yang biasa dilakukan di kampus - kampus sesaat sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Dengan demikian, pengguna internet yang didominasi oleh kalangan remaja pun dapat benar – benar memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik – baiknya. (Dimuat di Koran Pasundan Ekspres Edisi 03 November 2017)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

dengan hilangnya matpel tik, anak zaman now sekarang ini lebih senang main games dan media sosial. Yuk kita rebut kembali mata pelajaran tik dengan semangat kekinian demi kids zaman now. hehehe

03 Nov
Balas



search

New Post