Aturan Terbaru tentang Perubahan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Setelah terbitnya peraturan baru tentang angka kredit jabatan fungsional yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023, kini ada beberapa aturan turunannya. Salah satunya adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat PNS sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat PNS setiap tahunnya.
Selama ini yang kita ketahui bahwa periode kenaikan pangkat PNS yaitu pada per 1 April dan per 1 Oktober. Nah, di aturan yang baru ini periodisasi kenaikan pangkat yaitu ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini maka peraturan tentang masa kenaikan pangkat pada keputusan Kepala BKN nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kenaikan pangkat memang bukan otomatis tapi penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Jadi berbasis kinerja. Bapak Ibu, yuk, semangat berkinerja. Dengan begitu, insyaalllah naik pangkat juga lancar. Aamiin
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
aamiin bu
Semoga kenaikan pangkat lancar dan sesuai kinerja
Aamiin
Aamiin, terima kasih telah berbagi