Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web

Syarat PPPK menjadi PNS

Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mengadakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentu ini membawa angin segar, terutama bagi para guru maupun pegawai yang selama ini berstatus honorer karena mereka mendapatkan prioritas untuk mengikuti seleksinya.

Namun, bagi siapa pun yang memutuskan untuk mengikuti proses rekruitmen PPPK hendaknya memahami terlebih dahulu apa itu PPPK. Hal ini disebabkan PPPK berbeda dengan PNS (pegawai Negeri Sipil) meskipun sama-sama sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Perbedaan PPPK dan PNS terdapat pada:

1. Gaji dan Tunjangan

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

3. Batas Usia Melamar

4. Kedudukan Hukum

5. Usia Pensiun

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

7. Status Kerja

Hal lain yang harus dipertimbangkan secara matang oleh pelamar PPPK adalah status PPPK sebagai pegawai kontrak. Konsekwensinya  ia bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa PPPK dikontrak terus hingga usia pensiun. Jika demikian, apakah bisa  PPPK  menjadi PNS? Jawabannya, tentu saja bisa. Ia harus mengikuti proses seleksi CPNS yang berlaku dan dinyatakan lulus.

Hanya saja perlu diperhitungkan bahwa batas usia melamar menjadi PNS berbeda dengan melamar sebagai PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

 

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun. 

Demikian, semoga bermanfaat. aamiin

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

Bunda.,apakah nanti bisa otomatis punya hak yang sama dengan PNS

20 Jun
Balas

sangat bermanfaat

09 Jan
Balas

Terimakasih buun, tulisannya sangat bermanfaat....

16 Jan
Balas



search

New Post