Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Publikasi Ilmiah Tak Lagi Menjadi Syarat Kenaikan Pangkat Guru
https://news.detik.com/kolom/d-6562296/publikasi-ilmiah-peneliti-kita

Publikasi Ilmiah Tak Lagi Menjadi Syarat Kenaikan Pangkat Guru

Publikasi Ilmiah tidak Menjadi Syarat Kenaikan Pangkat Guru? Haaah...??? benarkah demikian? Pasti banyak yang bertanya seperti itu. Jawabannya "betul sekali".

Jadi, menurut aturan terbaru yaitu PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat bagi guru sebagai pejabat fungsional, tidak lagi dipersyaratkan membuat Publikasi Ilmiah dan Laporan Pengembangan Diri. Kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang jabatan bagi guru di dasarkan pada predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

Jika akumulasi angka kredit yang diperoleh guru jumlahnya telah memenuhi ketentuan, maka ia bisa mengajukan kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Besarnya angka kredit tergantung dari predikat kinerja, yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang. Jika sangat baik memperoleh persentase angka kredit sebesar 125%, Baik memperoleh persentase angka kredit sebesar 100%, butuh perbaikan memperoleh persentase angka kredit sebesar 75%, kurang memperoleh persentase angka kredit sebesar 50%, dan sangat kurang memperoleh persentase angka kredit sebesar 25%.

Di dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional telah menetapkan besaran angka kredit dalam satu tahun bagi setiap jenis pangkat/golongan.

Meski publikasi ilmiah dan pengembangan diri tidak lagi menjadi kewajiban untuk syarat kenaikan pangkat, namun guru harus tetap meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya. Banyak cara yang bisa ditempuh salah satunya adalah dengan mengikuti berbagai macam diklat, workshop, dan lain sebagainya. Sedangkan publikasi ilmiah adalah upaya guru untuk selalu melakukan perbaikan dan menciptakan kreativitas serta mendeseminasikan kepada publik.

Semangaat untuk Bapak Ibu Guru semua. Salam

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kemungkinan pun belum tentu juga tidak diperhitungkan PD serta PI/KI. Untuk berjaga-jaga saja tetap punya 4-5 sertifikat 30 JP ke atas dan Karya Tulis, termasuk PTK, Makalah, Jurnal, Karya Inovatif dan buku.

27 Dec
Balas

Keren ulasannya Bu, semoga guru tetap semangat mengurus kenaikan pangkat mereka

03 Oct
Balas

mantab, bu ulasannya. negatifnya dari peraturan itu guru malas dan rajin tidak ada bedanya dalam kenaikan pangkat he....

07 Oct
Balas

Sangat informatif

07 Oct
Balas



search

New Post